Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

image-gnews
Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah ditutup pada Selasa, 10 September. Sementara proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah sampai tahap penyusunan kebijakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi. 

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 5 September 2024. 

Sebelum memutuskan untuk melamar, penting untuk mengetahui perbedaan PNS dan PPPK. Pasalnya, sebagian orang menganggap keduanya merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang sama. 

Perbedaan PNS dan PPPK

Dirangkum dari situs Kemenpan RB dan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, berikut beberapa perbedaan PNS dan PPPK

1. Dasar Hukum Pelaksanaan

Ketentuan pelaksanaan manajemen PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara dasar hukum pelaksanaan manajemen PPPK tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

2. Pengertian

PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN yang mempunyai peran dan fungsi yang sama. Namun, terdapat pembeda dalam hal pengangkatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pengertian PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Sementara PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 

3. Batas Usia saat Melamar

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP nomor 11 Tahun 2017, batas usia minimal mendaftar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018. 

4. Tahapan Seleksi

Proses seleksi CPNS diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 11 Tahun 2017 yang terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Secara khusus untuk SKD terdiri dari beberapa tes dengan jumlah soal dan nilai ambang batas atau passing grade yang berbeda-beda tergantung jenis formasi, meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensia umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Sementara tahapan seleksi PPPK diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi secara khusus meliputi seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio-kultural serta wawancara untuk menilai implementasi nilai integritas dan moralitas. 

5. Kedudukan

Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sementara jenis jabatan yang dapat diisi PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta tidak dapat menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

6. Hak Keuangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang PNS dapat memperoleh penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di instansi pemerintah pusat), tambahan penghasilan pegawai atau TPP (bagi PNS di pemerintah daerah atau pemda), tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), serta tunjangan profesi (bagi guru dan dosen). 

Komponen penghasilan yang sama juga dapat diterima PPPK. Namun, dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam peraturan yang berbeda dan nominalnya dapat berbeda, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS, sedangkan bagi PPPK tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

7. Pengembangan Karier

Sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang akan mengawali masa prajabatan sebagai CPNS selama satu tahun. Dalam kedudukannya sebagai CPNS, hak keuangan yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS serta wajib lulus pelatihan dasar (latsar). Selama menjalani karier, PNS berkesempatan untuk mengembangkan karier melalui pola karier, seperti mutasi/rotasi atau perpindahan antarjabatan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. 

Sementara pengembangan karier bagi PPPK ditentukan oleh perjanjian kerja serta tidak dimungkinkan untuk mengusulkan perpindahan jabatan, pindah unit kerja, atau pindah instansi. Namun, berbekal pengalaman kerja, seorang calon PPPK dapat dilantik sebagai PPPK tanpa melalui percobaan dan tanpa kewajiban mengikuti latsar, serta mendapatkan gaji pokok secara penuh sejak diangkat. 

8. Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja

Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam setahun, sedangkan bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Sementara dalam hal penilaian kinerja, pada kedua jabatan mempunyai kewajiban untuk menyusun sasaran kinerja yang dinilai secara periodeik dan tahunan. 

9. Cuti

Hak atas cuti bagi PNS terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama. Sementara PPPK mendapatkan cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. 

10. Pemberhentian

Pemberhentian hubungan kerja PNS terdiri dari dua jenis, yaitu pemberhentian dengan predikat tertentu dan pemberhentian dengan hormat. Secara khusus untuk pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan oleh meninggal dunia; atas keinginan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; serta tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban. 

Sementara pemutusan hubungan kerja PPPK dapat dilakukan berdasarkan predikat tertentu dan pemutusan hubungan kerja dengan hormat. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat dapat dilakukan saat jangka waktu perjanjian kerja berakhir; meninggal dunia; atas permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; serta tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban. 

11. Batas Usia Pensiun

Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional. 

Sementara bagi PPPK adalah 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama. 

Pilihan Editor: Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

BKN.GO.ID | MENPAN.GO.ID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

2 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

5 hari lalu

Xuehui Deng yang berusia 63 tahun merasa tubuhnya terbuang percuma setelah pensiun, sampai dia menemukan tarian yang membuatnya merasa muda, bersemangat dan yang paling penting, kembali seksi. ZOOMIN TV
Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

11 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

12 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

Mengungkap temuan Kemenpan RB terkait alasan banyak orang Indonesia ingin menjadi PNS


Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

12 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

Berbagai jenis gaji, tunjangan, dan fasilitas yang berhak diterima PNS Pemda 2024


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

13 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh


Prabowo Sediakan Anggaran Rp 297 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Jadi Naik?

15 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sediakan Anggaran Rp 297 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Jadi Naik?

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyiapkan anggaran sebesar Rp 297,71 triliun untuk gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2025.


Daftar Formasi CPNS Kemenperin 2024 untuk Lulusan SMK, D3, S1, S2, hingga Guru

17 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Daftar Formasi CPNS Kemenperin 2024 untuk Lulusan SMK, D3, S1, S2, hingga Guru

Kemenperin membuka formasi CPNS sebanyak 971 formasi. Ini deretan formasi CPNS Kemenperin 2024 untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, dan S2.