Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Jumat, 6 September 2024 18:51 WIB

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja harian lepas atau freelancer adalah pekerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal volume dan waktu serta besaran upahnya didasarkan pada jumlah kehadiran. Perjanjian kerja harian lepas dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan kurang dari 21 hari dalam satu bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian harian lepas berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu),” bunyi Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pekerja harian lepas rentan terkena pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sifat pekerjaan yang berubah-ubah dan mereka termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lantas, apakah pekerja harian lepas bisa mendapatkan pesangon?

Pemecatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi.

Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Dengan demikian, PKWT yang dipecat tidak mendapatkan pesangon, tetapi memperoleh uang kompensasi.

PHK

Advertising
Advertising

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan PKWT yang terkena PHK, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berikut ketentuannya:

1. Uang pesangon

- Masa kerja di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan upah.

- Masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, mendapatkan dua bulan upah.

- Masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, mendapatkan tiga bulan upah.

- Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan empat bulan upah.

- Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan lima bulan upah.

- Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan enam bulan upah.

- Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.

- Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, mendapatkan delapan bulan upah.

- Masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapatkan sembilan bulan upah.

2. Uang penghargaan masa kerja

- Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan dua bulan upah.

- Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun, mendapatkan tiga bulan upah.

- Masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan empat bulan upah.

- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan lima bulan upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan enam bulan upah.

- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja baru.

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Pilihan Editor: Kriteria ASN yang Berangkat ke IKN: Lajang, Jago Digital

Berita terkait

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

9 jam lalu

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK

Baca Selengkapnya

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

14 jam lalu

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

3 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

5 hari lalu

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

6 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

7 hari lalu

Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru

Baca Selengkapnya

Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

7 hari lalu

Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.

Baca Selengkapnya

OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

8 hari lalu

OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya

Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

8 hari lalu

Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

10 hari lalu

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.

Baca Selengkapnya