Komite Aksi Perempuan melakukan aksi simpatik terhadap perempuan bertepatan dengan hari Kartini di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/4). Aksi tersebut mengajak perempuan Indonesian untuk ekspresikan marahmu terhadap pelaku kejahatan seksual dan diskriminasi. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan Indonesia masih terpuruk. Mereka masih mengalami ketimpangan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, sebagaimana tercantum dalam Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.
Indeks yang disusun The United Nations Development Programme (UNDP) ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara. Tahun lalu, indeks Indonesia mengalami penurunan dari peringkat 108 pada 2010 menjadi peringkat 124.
"Pemerintah dan masyarakat luas memiliki kecenderungan untuk mengembalikan perempuan ke arah domestikasi atau pekerjaan rumah tangga," kata Nursyahbani Katjasungkana S.H., Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Jumat, 26 April 2013.
Dia menunjuk kebijakan dan konsep gender harmony yang dipromosikan pemerintah. Juga kebijakan keluarga sakinah yang dipromosikan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). "Itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Deklarasi Beijing 1995 dan UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women/ CEDAW) yang menegakkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender," kata Nursyahbani.
Angka Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data Komnas Perempuan menunjukkan pada 2011 terdapat 19.107 ribu kasus kekerasan dan meningkat menjadi 216.156 ribu pada 2012.
Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak pemerintah agar target sasaran pembangunan milenium (Millenium Development Goals/ MDGs) untuk menurunkan angka kematian ibu sampai 102/100.000 kelahiran hidup bisa dicapai. Selain itu, LBH APIK juga minta semua kebijakan ekonomi negara ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia sehingga indeks pembangunan manusia Indonesia akan meningkat. "Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga harus membuat Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 UU PKDRT," kata Nursyahbani.