TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahun 2000 Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu 16-6363-2000 untuk pembalut wanita.
SNI 16-6363-2000 mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification no 285, May 24, 1966 dan Penandaan memenuhi PerMenkes no 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang wadah, pembungkus, penandaan, serta periklanan kosmetika dan alat kesehatan.
Kepala BSN Bambang Pasetya mengatakan, berdasarkan SNI 16-6363-2000 persyaratan yang diatur dalam standar pembalut ini meliputi persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot dan kasa.
Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut.
"Untuk warna, warna putih, kecuali sebagai tanda atau identitas pada sisi yang tidak bersentuhan dengan tubuh," kata Bambang, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015
Keasaman atau kebasaan pembalut, ujar dia, harus netral terhadap fenolftalein dan jingga metil. Tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh.
Daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut. Pembalut tidak boleh mudah rembes serta tidak mudah robek.
"Namun dalam SNI tersebut memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita. Saat ini BSN tengah melakukan proses kaji ulang atas SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun tersebut," jelasnya.
SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun akan ditinjau sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. Ini dilakukan untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.
Negara yang memiliki standar pembalut, terang Bambang, antara lain India dan Amerika. Di India dalam Indian Standard (IS) 5405:1980 Specification For Sanitary Napkin, persyaratan yang diatur dalam standar tersebut yaitu absorbent filler, covering, pad size, PH, disposability, absorbency and absorbability, dan sensory tests.
BISNIS
Berita terkait
2,7 Kilogram Narkoba di Pembalut dan Bra Gagal Diselundupkan
12 April 2018
Sebelumnya, 662 gram narkoba jenis sabu-sabu kedapatan dibawa ibu dan putrinya, warga Indonesia, di pembalut yang mereka gunakan.
Baca SelengkapnyaTakut Pembalut Berklorin, Zaskia Gotik Pakai Sarung Dirobek?
11 Juli 2015
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik resah dengan berita tentang kandungan zat klorin di produk pembalut wanita.
Baca SelengkapnyaHeboh Klorin Pembalut: Kini Pejabat & Produsen Sudutkan YLKI
10 Juli 2015
Klarifikasi ini dianggap perlu untuk meredakan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaYLKI Yakin Temukan Gas Klorin di Pembalut Wanita
9 Juli 2015
YLKI membantah anggapan Kemenkes bahwa mereka salah mengenali residu klorin dalam pembalut wanita. Mereka yakin yang ditemukan adalah gas klorin.
Baca SelengkapnyaPembalut Berklorin, YLKI: Pemerintah Berpihak ke Industri
9 Juli 2015
YLKI tetap yakin temuannya benar.
Baca SelengkapnyaPembalut Berklorin, YLKI Tuding Kemenkes Tabrak Aturan
9 Juli 2015
Dia justru curiga pernyataan Kementerian terlalu melindungi kepentingan industri pembalut dan abai terhadap kesehatan publik.
Baca SelengkapnyaBerapa Pembalut yang Dipakai Wanita Indonesia per Bulan?
9 Juli 2015
Jumlah wanita di Indonesia sekitar 118 juta, 67 juta di antaranya wanita subur yang masih menggunakan pembalut.
Baca SelengkapnyaSoal Pembalut Berklorin, YLKI Minta Standardisasi Kandungan
9 Juli 2015
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak agar Badan Standardisasi Nasional merevisi Standar Nasional Indonesia untuk produk pembalut wanita.
Baca SelengkapnyaLaurier dan Charm Pastikan Pembalutnya Tak Pakai Klorin
9 Juli 2015
"Belum ada penelitian yang menyebutkan paparan zat kimia tertentu dari pemakaian pembalut dapat memicu kanker serviks."
Baca SelengkapnyaHeboh Pembalut Berklorin, Kemenkes Tak Revisi Kebijakan
8 Juli 2015
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang bahan berbahaya sudah diatur larangan penggunaan klorin.
Baca Selengkapnya