TEMPO.CO, Sleman - Akhir-akhir ini, banyak orang punya hobi menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone. Para pengguna drone diperingatkan untuk tidak menerbangkan alat itu di lokasi-lokasi yang memang riskan, seperti area bandar udara dan tempat-tempat vital, seperti area militer.
"Ada kejadian, ada yang memotret pesawat terbang yang hendak mendarat dengan kamera yang dibawa drone. Posisinya sangat dekat, ini sangat membahayakan penerbangan," kata Kolonel Penerbang Bonang Bayuaji G., Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara Adisutjipto, Rabu, 27 April 2016.
Pesawat kecil tanpa awak atau unman areal vehicle ini menjadi alat untuk pengambilan gambar dari atas, juga untuk keperluan pemetaan. Dikhawatirkan juga untuk kepentingan yang membahayakan, seperti membawa bahan peledak atau alat berbahaya lain. Juga untuk kegiatan mata-mata.
Sayangnya, para pengguna drone banyak belum tahu aturan yang sudah dibuat. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2009, juga Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 khusus tentang penggunaan drone. "Area bandara jelas harus steril dari drone," tuturnya.
Kejadian pemotretan pesawat komersial dengan drone pada Desember 2015 itu menghebohkan dunia penerbangan. Sebab, pengambilan foto dilakukan dari jalan layang Janti dengan menggunakan drone, yang berada di dekat pesawat terbang yang lepas landas.
Jika drone tersebut mengenai pesawat terbang, apalagi masuk ke mesin atau baling-baling, hal itu bisa membahayakan nyawa para penumpang. Jika sampai jatuh, itu juga berpotensi membahayakan warga yang berada di sekitar pesawat terbang yang jatuh tersebut.
Setiap hari kian banyak pula para penggemar drone ini. Sebab, harganya terjangkau dan mudah dioperasikan. Cukup dengan uang Rp 5 juta, bahkan kurang, penggemar bisa mendapatkan alat itu. Pengoperasiannya pun cukup dengan alat kontrol jarak jauh dengan aplikasi Android atau lainnya.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
Pertama di Dunia, Mobil Terbang Ini Diizinkan Lepas Landas di Amerika Serikat
18 Februari 2021
Mobil terbang dijalankan dengan bensin premium atau bahan bakar pesawat 100LL dan motor listrik hybrid. Sayapnya bisa terlipat ketika masuk garasi.
Baca SelengkapnyaKemenhub Siapkan Aturan Turunan untuk Pemanfaatan Pesawat Drone
22 Oktober 2019
Kemenhub tengah menggodok aturan turunan yang menaungi pemanfaatan penerbangan pesawat nirawak atau drone.
Baca SelengkapnyaKemenhub Targetkan Regulasi Drone Rampung Tahun Ini
18 Juli 2019
Regulasi soal pesawat udara tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAS) atau drone diharapkan rampung sebelum akhir 2019.
Baca SelengkapnyaLanud Atang Sendjaja Larang Drone di Atas Kebun Raya Bogor
1 Agustus 2017
Drone dilarang dioperasikan di Kebun Raya Bogor yang masuk wilayah VVIP.
Baca SelengkapnyaIntip Hal-hal Asyik dari Pameran Drone di New York
18 Mei 2017
Pameran drone dan sejarahnya digelar di Intrepid Sea, Air and Space Museum, New York, sepanjang 10 Mei-3 Desember 2017.
Baca SelengkapnyaAda Drone Intai Teluk Bintuni, Kodam Akan Bangun Detasemen Rudal
6 April 2017
Menurut laporan warga, selama sebulan, ada drone yang mengintai dan meresahkan warga di sekitar Kabupaten Teluk Bintuni sampai wilayah pertambangan.
Baca SelengkapnyaDonald Trump Diam-Diam Beri Wewenang CIA Gunakan Drone Penyerang
15 Maret 2017
Presiden Amerika Serikat Donald Trump diam-diam memberikan
wewenang baru kepada CIA untuk melancarkan serangan melalui
drone terhadap milisi ISIS
Drone Berpenumpang Ini Mulai Terbangi Dubai Juli
14 Februari 2017
Drone berpenumpang EHang 184 akan mulai beroperasi rutin di Dubai pada bulan Juli.
Baca SelengkapnyaMobil Terbang Alias Drone Berpenumpang Segera Dipasarkan
9 Januari 2017
The Cormorant, mobil terbang, berkecepatan 185 km/jam telah melakukan uji terbang November tahun lalu.
Baca SelengkapnyaGoPro Luncurkan Drone Karma, Bisa Terbang Hingga 4.500 Meter
21 September 2016
Drone Karma bisa dipasangkan dengan GoPro Hero 5 Black, GoPro Hero 5 Session, GoPro Hero 4 Black, dan GoPro Hero 4 Silver.
Baca Selengkapnya