Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah daerah memperoleh predikat Kawasan tanpa Rokok atau KTR sebagai salah satu syarat Kota/Kabupaten Layak Anak. Daerah yang memiliki predikat itu adalah Kota Yogyakarta, Solo, Denpasar, dan Sawahlunto.

Data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak atau KPPPA pada 2019 menunjukkan, dari 435 kabupaten/kota yang telah menginisiasi untuk berproses menjadi kabupaten/kota layak anak, sebanyak 103 daerah di antaranya memiliki peraturan tentang Kawasan tanpa Rokok dan 16 kabupaten/kota melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan telah menerbitkan peraturan daerah kawasan tana rokok. Lahirnya perda tersebut memakan waktu dua tahun. "Sekarang, sekitar 40 persen rukun warga telah mendeklarasikan diri sebagai kawasan tanpa rokok," kata Heroe dalam webinar bersama Yayasan Lentera Anak pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Sekarang, menurut Heroe, tak boleh lagi ada penduduk Kota Yogyakarta yang merokok di rumah atau rapat sembari merokok. Mereka hanya boleh merekok di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pengurus rukun warga, salah satunya kuburan. "Kami juga menyiapkan sekolah dan kelurahan ramah anak," kata Heroe.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta, Kota Surakarta, Sri Wardhani Poerbowidjojo mengatakan berusaha menghentikan paparan rokok terhadap anak. Caranya dengan membagi kawasan yang boleh untuk merokok dan dilarang merokok.

Hasilnya, saat ini Kota Surakarta memiliki 76 kampung bebas asap rokok. "Kami juga punya delapan kawasan tanpa rokok," ujar Sri Wardhani. Delapan kawasan tanpa rokok itu fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan lainnya.

Beda lagi dengan pengalaman Kota Denpasar yang sudah menyandang Kota Layak Anak Utama sejak 2019. Untuk diketahui, ada empat level kota layak anak. Yang paling rendah adalah tingkat madya, lalu nindya, kemudian utama, dan yang tertinggi adalah paripurna.

Kini Pemerintah Kota Denpasar berupaya menyabet predikat Kota Layak Anak tingkat paripurna yang menjadi level puncak daerah layak anak. "Tantangannya begitu berat," kata I Gusti Agung Sri Wetrawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Denpasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan, salah satu syarat kabupaten/kota layak anak adalah tiada iklan rokok dan sponsor. Masalahnya, sulit mengawasi dan melarang pemasangan baliho maupun iklan berbentuk poster yang terpasang di warung-warung kecil. Terlebih peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di Kota Denpasar belum menyentuh sektor terkecil, yakni warung.

Sebab itu, pemerintah baru bisa bertindak jika ada pengaduan pemasangan poster dan iklan rokok di warung-warung kecil. "Ini yang belum sepenuhnya bisa kami tuntaskan. Tetapi tim selalu siap, langsung ke warung yang bersangkutan," kata Sri Wetrawati. Pemerintah Kota Denpasar juga mengajak pengurus desa, kelurahan, hingga lembaga adat untuk membangun kawasan ramah anak, termasuk kawasan tanpa rokok.

Jika Kota Denpasar sudah menyandang predikat Kota Layak Anak tingkat utama, Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta berbagi cerita bagaimana kota yang dipimpinnya menjadi kota layak anak tingkat nindya. Deri menjelaskan kuncinya adalah regulasi. "Regulasi berupa peraturan daerah menjadi pedoman untuk menerapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta kawasan tanpa rokok," katanya.

Beberapa peraturan daerah yang berpihak kepada perempuan dan anak antara lain, pendidikan inklusi, pemberian ASI eksklusif, pengarusutamaan gender, ketahanan keluarga, dan membuat edaran iklan tanpa rokok. Deri menjelaskan, peran Forum Anak Kota Arang atau FAKA di Sawahlunto juga penting dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan menjembatani suara masyarakat.

Deri membuat kebijakan setiap desa harus mengalokasikan dana paling sedikit Rp 10 juta untuk mendukung kegiatan forum anak desa dan kelurahan. Kini Pemerintah Kota Sawahlunto sedang merevisi beberapa peraturan daerah, salah satunya soal larangan reklame rokok. Dia menyampaikan, ada dilema di sini karena produk rokok memberikan pendapatan daerah yang cukup besar.

LAURENSIA FAYOLA

Baca juga:
Presiden Diminta Sahkan Revisi PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Iklan Rokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

1 hari lalu

Warga melintas di dekat tempat pembuangan sampah sementara di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan untuk penataan berimbas pada tutupnya sejumlah tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.


Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi orang lupa
Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

9 hari lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

11 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

13 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

Dalam pertemuan dengan Ma'ruf Amin, Gibran menyampaikan meminta wapres meresmikan tempat wisata di Solo pada Juni mendatang.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

16 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

17 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

18 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.