Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudah Nikah Siri, Apa Perlu Akad Nikah Ulang di KUA Agar Tercatat di Negara?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Urusan nikah siri menjadi salah satu topik pembicaraan netizen, setelah selebritas yang lagi naik daun, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku telah nikah siri

Padahal keduanya menggelar akad nikah secara bersar-besaran yang ditayangkan televisi dan diketahui publik pada 19 Agustus 2021 lalu. Itu artinya, pasangan tersebut mengadakan dua kali akad nikah.   

Nikah siri banyak dilakukan dengan berbagai alasan. Pernikahan yang menjalin ikatan antara dua orang memiliki banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya syarat yang ditentukan agama dan keyakinan, pernikahan juga diatur oleh hukum positif di Indonesia.

Arti kata nikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Sedangkan nikah siri merupakan pernikahan yang disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, namun menurut agama Islam telah dinyatakan sah.

Pernikahan dalam Islam dinyatakan sah apabila memenuhi rukun nikah, yang menjadi syarat wajib untuk dipenuhi. Nikah siri adalah istilah yang populer di kalangan masyarakat untuk pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak tercatat di dokumen negara.

Sedangkan di Indonesia, hukum yang mengatur tentang pernikahan telah dimuat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Sahnya suatu pernikahan menurut UU Pernikahan ini tertera pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. D.Y Witanto dalam bukunya Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan menyatakan tujuan pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum.

Apabila telah dilaksanakannya nikah siri, untuk mendaftarkan pernikahan tersebut secara sah tercatat dalam hukum negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sehingga tidak perlu dilakukannya ijab Kabul ulang. Adapun Ketentuan alasan pengajuan dan ketentuan lainnya tentang Itsbat Nikah diatur melalui Kompilasi Hukum Islam.

Prof. Dr. Asasriwarni, MA, MH dikutip melalui nu.or.id mengakatan Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-hak seperti surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi berwenang dan memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum bagi masing-masing pasangan suami istri yang telah melakukan nikah siri.  

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga: Akui Sudah Nikah Siri di Awal Tahun, Rizky Billar Umumkan Kehamilan Lesty Kejora

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

33 hari lalu

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Mulai Juli mendatang, bimbingan perkawinan menjadi kewajiban bagi calon pengantin.


Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

57 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.


KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

2 Maret 2024

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.


Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

1 Maret 2024

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.


Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.


Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

28 Februari 2024

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

Dosen UIN Suska Riau berikan catatan soal rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA tempat pernikahan semua agama.


Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

Perdebatan rancangan KUA untuk pernikahan semua agama yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini pro dan kontra.


Dukung Transformasi KUA, Muhadjir Effendy: Namanya Saja KUA, Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu

27 Februari 2024

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dukung Transformasi KUA, Muhadjir Effendy: Namanya Saja KUA, Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu

Usulan KUA untuk mengurusi pencatatan pernikahan untuk semua agama dicetuskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.