Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ibu 2022, Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Pekerja Perempuan Bisa Jadi Investasi Besar Perusahaan

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Peneliti Health Collaborative Center (HCC) dan Pengajar Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ray Wagiu Basrowi/Istimewa
Peneliti Health Collaborative Center (HCC) dan Pengajar Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ray Wagiu Basrowi/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Ibu 2022 bisa jadi momen yang baik untuk mengangkat tema pentingnya perlindungan pekerja perempuan. Peneliti Health Collaborative Center (HCC) dan Pengajar Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ray Wagiu Basrowi mengatakan perlindungan spesifik terhadap hak kesehatan pekerja perempuan di Indonesia perlu terus dikawal terutama dengan adanya momentum positif terkait Rancangan Undang Undang Kesehatan Ibu Anak yang akan segera disahkan pemerintah.

Menurut Ray, RUU KIA adalah angin segar bagi perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan. Sayang aturan ini memiliki banyak tantangan dalam penerapannya. Salah satunya adalah soal kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dan dukungan menyusui di tempat kerja. Dari pantauan Ray di berbagai media massa, masih banyak penolakan yang terjadi soal isu cuti melahirkan hingga 6 bulan sejak RUU KIA resmi digolkan DPR RI. "Pemilik usaha sudah mulai bereaksi karena adanya potensi beban pembiayaan tambahan terkait cuti melahirkan yang semakin panjang," katanya dalamm diskusi terbatas pada Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya pada 23 Desember 2022.

Menurut Ray, cuti melahirkan 6 bulan untuk pekerja perempuan justru bisa menjadi investasi bagi perusahaan. "Karena banyak penelitian termasuk penelitian kami sendiri di Departemen Kedokteran Kerja FKUI yang membuktikan bahwa cuti melahirkan 6 bulan berhubungan positif dengan produktivitas buruh perempuan yang lebih baik. Jadi ini bukan cost. Tapi memang pemilik tempat kerja harus diberikan justifikasi praktis dan berbukti klinis berdasarkan real-world-evidence," kata Ray yang juga merupakan Chief Editor dari The Indonesian Journal of Community and Occupational Medicine.

Salah satu tugas besar dari penerapan UU KIA ini tentunya sosialisasi kepada pemliki usaha. Ray menyarankan pemerintah untuk menggunakan metode yang lebih mutakhir untuk komunikasi kepada para pengusaha, yaitu dengan mengajukan hasil kajian secara Health Economic atau ekonomi kesehatan. Ia menilai metode ini akan lebih efektif karena merasionalisasi investasi cuti 6 bulan akan memberi dampak menguntungkan bagi pemilik usaha dan bukan beban pembiayaan karena gaji dianggap tetap dibayar meskipun tidak bekerja. 

“Konsep bukti ilmiah efektivitas cuti melahirkan 6 bulan bisa dilakukan dengan model kohort retrospektif. Cara ini melihat perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan ini dan menghitung parameter produktivitas dan pencapaian kinerja karyawan atau buruh yang kembali bekerja setelah cuti 6 bulan dibandingkan yang cuti 3 bulan saja," katanya. 

Ray mengatakan sebagai peneliti kedokteran kerja, timnya meyakini metode kohort retrospektif akan memberi alasan yang kuat karena baik secara teori maupun kajian aplikasi real-world di negara maju. "Hasilnya, pasti cuti 6 bulan lebih bisa meningkatkan produktivitas pekerja perempuan dibanding hanya cuti 3 bulan,” kata Ray.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Health Collaborative Center merekomendasikan perlu segera diaktifkan kolaborasi dengan industri dan akademisi atau universitas. Sebagai awalan, para pihak bisa bekerja sama menggarap penelitian klinis aplikasi terkait kedokteran kerja serta melakukan kajian health economic terkait cuti 6 bulan dan kebijakan perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan. "Orientasi rekomendasi ini adalah murni untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, tidak hanya kalangan pekerja tetapi tentu saja terhadap industri dan pemilik usaha," katanya. 

Ray mengatakan bahwa kajian model kohort retrospektif atau model program evaluation bisa dengan cepat memberi hasil yang langsung dapat dikomunikasikan kepada publik. Konsep ini juga bisa melihat aspek analisis ekonomi kesehatan. "Pemilik tempat usaha perlu semacam kekuatan hukum berbasis ilmiah agar sistem kompensasi setelah cuti 6 bulan tetap menjadi investasi perusahaan," kata Ray.

Ray mengatakan salah satu negara maju di Eropa sudah mengaplikasikan kebijakan seperti ini. Pengusaha memberikan cuti 6 bulan kepada para pekerjanya. Namun para pekerja perempuan itu pun harus dipastikan untuk memberikan ASI Eksklusif kepada buah hatinya. Bila terbukti anak tidak mendapatkan ASI Ekslusif, bukan karena alasan medis, maka perusahaan di negara itu bisa mencabut berbagai insentif yang diberikan dari si pekerja perempuan.

Baca: Negara-negara dengan Waktu Cuti Melahirkan Relatif Lama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pilot Ketiduran: Bukan Salah Perusahaan, Cuti Paternity Leave dan Program Capres Anies

34 hari lalu

Ilustrasi pilot tertidur. Istimewa
Soal Pilot Ketiduran: Bukan Salah Perusahaan, Cuti Paternity Leave dan Program Capres Anies

Insiden pilot ketiduran karena kelelahan menjaga bayi yang baru lahir, menimbulkan pemikiran perlunya suami mendapat cuti ketika istrinya melahirkan


Anies Bersyukur Kebijakan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan Bakal Diterapkan ke ASN

40 hari lalu

Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan ditemui di Masjid Agung Bintaro, kawasan Tangerang Selatan, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Anies Bersyukur Kebijakan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan Bakal Diterapkan ke ASN

Anies Baswedan bersyukur program cuti bagi pria atau ayah yang istrinya melahirkan saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta bakal diberlakukan ke ASN.


Cuti Pendampingan Istri Melahirkan di Berbagai Negara, Mengapa Indonesia Belum Ada?

41 hari lalu

Ilustrasi pilot tertidur. Istimewa
Cuti Pendampingan Istri Melahirkan di Berbagai Negara, Mengapa Indonesia Belum Ada?

Cuti pendampingan seperti sesuatu yang tak masuk akal di Indonesia karena suami tidak perlu menemani dan setelah istri melahirkan.


Wacana Anies Baswedan Ingin Terapkan Suami Diberi Cuti Melahirkan, Detailnya?

41 hari lalu

Calon presiden Indonesia, Anies Baswedan (kiri) didampingi calon wakil presiden Indonesia, Muhaimin Iskandar (kanan) saat menjawab pertanyaan dari peserta dalam acara Desak Anies X Slepet Imin di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.  Dalam acara tersebut Anies menyinggung soal UU Cipta Kerja dan mengatakan perlu membuat BPJS Ketenagakerjaan khusus ojek online. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Wacana Anies Baswedan Ingin Terapkan Suami Diberi Cuti Melahirkan, Detailnya?

Capres 01, Anies Baswedan pernah mengatakan bahwa cuti melahirkan juga harus diberikan pada suami alias pasangan yang menemani istri melahirkan.


Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

41 hari lalu

Ilustrasi Batik Air. TEMPO/Tony Hartawan
Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

Bercermin dari kasus pilot Batik Air ketiduran karena lelah bantu istri yang baru melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak harus segera disahkan.


ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

42 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

Aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat hak cuti mendampingi istri melahirkan hingga 60 hari. Aturan ditargetkan rampung April 2024.


Pilot dan Kopilot Tertidur di Pesawat karena Kelelahan, Aturan Cuti Melahirkan di Batik Air Dipertanyakan

46 hari lalu

Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto
Pilot dan Kopilot Tertidur di Pesawat karena Kelelahan, Aturan Cuti Melahirkan di Batik Air Dipertanyakan

Kasus tertidurnya pilot dan kopilot pesawat Batik Air diduga karena kelelahan menjaga bayi. Pengamat pertanyakan aturan cuti melahirkan di Batik Air.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Pemerintah, Dengarkanlah Suara Perempuan!

47 hari lalu

Tuntutan tentang edukasi menstruasi sehat untuk semua perempuan dari salah satu peserta International Women's Day Jogja 2024 di Bundaran UGM, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Pemerintah, Dengarkanlah Suara Perempuan!

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM melihat perempuan masih mengalami banyak tantangan.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

47 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Pentingnya Peningkatkan Kesadaran K3 untuk Petugas Pemilu 2024

2 Februari 2024

Petugas KPPS memberi surat suara pada pemilih saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pentingnya Peningkatkan Kesadaran K3 untuk Petugas Pemilu 2024

Keselamatan dan kesehatan kerja para petugas Pemilu 2024 penting untuk diperhatikan dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).