Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ibu 2022, Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Pekerja Perempuan Bisa Jadi Investasi Besar Perusahaan

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Peneliti Health Collaborative Center (HCC) dan Pengajar Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ray Wagiu Basrowi/Istimewa
Peneliti Health Collaborative Center (HCC) dan Pengajar Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ray Wagiu Basrowi/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Ibu 2022 bisa jadi momen yang baik untuk mengangkat tema pentingnya perlindungan pekerja perempuan. Peneliti Health Collaborative Center (HCC) dan Pengajar Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ray Wagiu Basrowi mengatakan perlindungan spesifik terhadap hak kesehatan pekerja perempuan di Indonesia perlu terus dikawal terutama dengan adanya momentum positif terkait Rancangan Undang Undang Kesehatan Ibu Anak yang akan segera disahkan pemerintah.

Menurut Ray, RUU KIA adalah angin segar bagi perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan. Sayang aturan ini memiliki banyak tantangan dalam penerapannya. Salah satunya adalah soal kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dan dukungan menyusui di tempat kerja. Dari pantauan Ray di berbagai media massa, masih banyak penolakan yang terjadi soal isu cuti melahirkan hingga 6 bulan sejak RUU KIA resmi digolkan DPR RI. "Pemilik usaha sudah mulai bereaksi karena adanya potensi beban pembiayaan tambahan terkait cuti melahirkan yang semakin panjang," katanya dalamm diskusi terbatas pada Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya pada 23 Desember 2022.

Menurut Ray, cuti melahirkan 6 bulan untuk pekerja perempuan justru bisa menjadi investasi bagi perusahaan. "Karena banyak penelitian termasuk penelitian kami sendiri di Departemen Kedokteran Kerja FKUI yang membuktikan bahwa cuti melahirkan 6 bulan berhubungan positif dengan produktivitas buruh perempuan yang lebih baik. Jadi ini bukan cost. Tapi memang pemilik tempat kerja harus diberikan justifikasi praktis dan berbukti klinis berdasarkan real-world-evidence," kata Ray yang juga merupakan Chief Editor dari The Indonesian Journal of Community and Occupational Medicine.

Salah satu tugas besar dari penerapan UU KIA ini tentunya sosialisasi kepada pemliki usaha. Ray menyarankan pemerintah untuk menggunakan metode yang lebih mutakhir untuk komunikasi kepada para pengusaha, yaitu dengan mengajukan hasil kajian secara Health Economic atau ekonomi kesehatan. Ia menilai metode ini akan lebih efektif karena merasionalisasi investasi cuti 6 bulan akan memberi dampak menguntungkan bagi pemilik usaha dan bukan beban pembiayaan karena gaji dianggap tetap dibayar meskipun tidak bekerja. 

“Konsep bukti ilmiah efektivitas cuti melahirkan 6 bulan bisa dilakukan dengan model kohort retrospektif. Cara ini melihat perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan ini dan menghitung parameter produktivitas dan pencapaian kinerja karyawan atau buruh yang kembali bekerja setelah cuti 6 bulan dibandingkan yang cuti 3 bulan saja," katanya. 

Ray mengatakan sebagai peneliti kedokteran kerja, timnya meyakini metode kohort retrospektif akan memberi alasan yang kuat karena baik secara teori maupun kajian aplikasi real-world di negara maju. "Hasilnya, pasti cuti 6 bulan lebih bisa meningkatkan produktivitas pekerja perempuan dibanding hanya cuti 3 bulan,” kata Ray.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Health Collaborative Center merekomendasikan perlu segera diaktifkan kolaborasi dengan industri dan akademisi atau universitas. Sebagai awalan, para pihak bisa bekerja sama menggarap penelitian klinis aplikasi terkait kedokteran kerja serta melakukan kajian health economic terkait cuti 6 bulan dan kebijakan perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan. "Orientasi rekomendasi ini adalah murni untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, tidak hanya kalangan pekerja tetapi tentu saja terhadap industri dan pemilik usaha," katanya. 

Ray mengatakan bahwa kajian model kohort retrospektif atau model program evaluation bisa dengan cepat memberi hasil yang langsung dapat dikomunikasikan kepada publik. Konsep ini juga bisa melihat aspek analisis ekonomi kesehatan. "Pemilik tempat usaha perlu semacam kekuatan hukum berbasis ilmiah agar sistem kompensasi setelah cuti 6 bulan tetap menjadi investasi perusahaan," kata Ray.

Ray mengatakan salah satu negara maju di Eropa sudah mengaplikasikan kebijakan seperti ini. Pengusaha memberikan cuti 6 bulan kepada para pekerjanya. Namun para pekerja perempuan itu pun harus dipastikan untuk memberikan ASI Eksklusif kepada buah hatinya. Bila terbukti anak tidak mendapatkan ASI Ekslusif, bukan karena alasan medis, maka perusahaan di negara itu bisa mencabut berbagai insentif yang diberikan dari si pekerja perempuan.

Baca: Negara-negara dengan Waktu Cuti Melahirkan Relatif Lama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

25 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.


Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

8 Juli 2024

Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Indonesia juga mengirimkan paket bantuan berupa obat-obatan, bantuan makanan tambahan ibu hamil balita, bantuan obat-obatan malaria, bantuan hygiene kit dan water purifier. TEMPO/Subekti.
Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

UU KIA diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan.


BKKBN Indonesia Tergetkan Anak Perempuan: Ini Kebijakan Sederet Negara yang Angka Kelahirannya Turun

8 Juli 2024

Berapa jumlah penduduk bumi saat ini? Hingga tahun 2024, penduduk bumi mencapai hampir 10 miliar. Berikut ini daftar negara dengan populasi terbanyak. Foto: Canva
BKKBN Indonesia Tergetkan Anak Perempuan: Ini Kebijakan Sederet Negara yang Angka Kelahirannya Turun

Indonesia disebut-sebut sedang mengalami penurunan angka kelahiran.


Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

3 Juli 2024

Ilustrasi ibu melahirkan. shutterstock.com
Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.


Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

13 Juni 2024

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

UU KIA yang mengatur cuti bagi suami untuk menemani ibu melahirkan dikritisi Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat.


Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

13 Juni 2024

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka
Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

Pengesahan UU KIA turut disoroti Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat. Bagaimana menurutnya?


Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

7 Juni 2024

Ilustrasi melahirkan. Freepik.com/
Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

Buruh mengkhawatirkan reaksi pengusaha atas disahkannya Undang-undang yang membolehkan karyawati cuti melahirkan 6 bulan.


Puan dan Menteri Bintang Puspayoga Soal UU KIA yang Bolehkan Ibu Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

6 Juni 2024

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga bermain tenis meja saat berkunjung ke Kantor Redaksi LKBN Antara, Wisma Antara, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Ia juga menjuarai Kejuaraan Tenis Meja PB Perwosi Oktober 2010 di GOR Sumantri Brojonegoro, Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan
Puan dan Menteri Bintang Puspayoga Soal UU KIA yang Bolehkan Ibu Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

DPR sahkan UU KIA yang ditanggapi oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua DPR Puan Maharani sampai Menteri PPPA Bintang Puspayoga.


DPR Mengesahkan UU KIA, Istri Melahirkan Suami bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

6 Juni 2024

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka
DPR Mengesahkan UU KIA, Istri Melahirkan Suami bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

Selain cuti melahirkan untuk ibu, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) juga mengatur cuti kerja untuk suami. Cuti kerja suami untuk menemani persalinan memberikan manfaat yang akan dijelaskan dalam artikel ini.


Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya

6 Juni 2024

Ilustrasi ibu hamil yang bahagia. shutterstock.com
Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang mengatur cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan. Begini bunyi pasalnya.