Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Dinkes Kaitkan dengan Sugesti

Reporter

image-gnews
Obat keras hasil temuan BEM Unpas dari belasan warung di Bandung. (Dok.BEM Unpas)
Obat keras hasil temuan BEM Unpas dari belasan warung di Bandung. (Dok.BEM Unpas)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 114 warga desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan obat keras seperti Tramadol. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan penggunaan obat keras sebagai doping hanyalah sugesti dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan obat-obatan tersebut.

"Sugesti karena biasanya yang dikonsumsi adalah obat antinyeri sedang sampai berat karena sinyal nyeri dikurangi, rasa nyeri berkurang. Setelah itu pasti ada efek enaknya," kata Sub Koordinator Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Eka, Muthia Sari, dalam siniar Kemencast, Jumat, 18 Agustus 2023.

Muthia menyebut obat-obatan yang umumnya disalahgunakan masyarakat adalah Tramadol, Benzodiazepine, dan Trihexyphenidyl yang merupakan obat keras dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Selain itu, obat-obatan tersebut merupakan obat nyeri dengan klasifikasi sedang sampai berat sehingga umumnya digunakan oleh pasien operasi, penderita kanker, atau pasien kecelakaan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk disampaikan agar tidak ada lagi yang menjadi korban penyalahgunaan obat keras. 

"Penggolongannya termasuk obat keras karena bekerja pada susunan saraf pusat jadi ada efek adiksinya," ujarnya.

Tiga golongan obat
Kemudian, dokter juga tidak dapat sembarangan memberikan resep. Terlebih lagi jika obat tersebut didapat tanpa resep dokter. Dia mengatakan peraturan tentang obat-obatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 917 Tahun 1993 dan diperbarui dalam Permenkes Nomor 949 Tahun 2000 tentang Wajib Daftar Obat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penggolongan obat-obatan terbagi menjadi tiga, yakni obat bebas dengan logo lingkaran hijau yang bisa dibeli di manapun, obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru dengan resep dokter dan batas maksimal, serta obat keras dengan logo lingkaran merah dengan huruf K yang hanya dapat dibeli di sarana pelayanan kefarmasian yang berizin," paparnya.

Dia berharap masyarakat lebih memperhatikan jenis obat dan cara penggunaannya untuk menghindari kasus penyalahgunaan obat keras.

Pilihan Editor: Ratusan Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Ini Akibat Penyalahgunaannya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

22 jam lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

Polisi masih menyelidiki dugaan penjualan obat keras ilegal di balik penculikan, pemerasan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI.


Ketahui Soal Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Keras

34 hari lalu

Simbol obat keras. Istimewa
Ketahui Soal Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Keras

Obat bebas dan obat keras banyak dijumpai masyarakat di apotek terdekat. Lalu, apa saja merek yang banyak beredar, berikut beberapa contohnya?


Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

35 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

Ketahui perbedaan obat bebas dan obat keras, antara lain dengan memperhatikan tanda atau simbol pada kemasannya. Inni penjelasannya.


Serba-serbi Obat Keras: 3 Penanda Kemasan Obat-obatan Berdasarkan Golonganbya

37 hari lalu

Polisi menunjukkan botol vitamin berisi obat keras ilegal di sebuah pabrik obat ilegal yang berada di tengah perumahan warga di Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Obat-obatan ilegal tersebut banyak digunakan sebagai obat penenang. TEMPO/Prima Mulia
Serba-serbi Obat Keras: 3 Penanda Kemasan Obat-obatan Berdasarkan Golonganbya

Terdapat 3 jenis penggolongan obat-obatan dengan logo yang berbeda untuk setiap golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras


Ketahui Apa Itu Obat Keras?

37 hari lalu

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus pengedaran obat dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tersangka juga memperdagangkan obat daftar G atau obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar serta tanpa resep dokter dan memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek ventilon inhaler yang diduga tanpa izin. TEMPO/ Febri Angga Palgunav
Ketahui Apa Itu Obat Keras?

Obat keras dikenal sebagai obat resep, ini jenis obat yang hanya dapat diperoleh dan digunakan atas dasar rekomendasi atau resep tertulis dari dokter.


Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

38 hari lalu

Konferensi Pers Polda Metro Jaya tentang penangkapan para tersangka terbaru dalam tindak pidana di bidang kesehatan, yakni peredaran obat keras ilegal, Selasa 22 Agustus 2023. Mereka dianggap berkontribusi terhadap maraknya premanisme dan tawuran di Jakarta dan sekitarnya. Tempo/Advist Khoirunikmah
Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.


Ratusan Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Ini Akibat Penyalahgunaannya

46 hari lalu

Obat keras hasil temuan BEM Unpas dari belasan warung di Bandung. (Dok.BEM Unpas)
Ratusan Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Ini Akibat Penyalahgunaannya

Ratusan warga Karawang kecanduan Tramadol dan Hexmeyer, obat keras yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan apabila disalahgunakan.


Menkes Heran Warga Satu Kampung di Karawang Kecanduan Tramadol

46 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkes Heran Warga Satu Kampung di Karawang Kecanduan Tramadol

Menkes mengaku baru mendengar mengenai warga di Karawang yang kecanduan Tramadol, sehingga membutuhkan informasi lebih lanjut.


Mengenal Tramadol, Manfaat dan Efek Sampingnya dari Depresi hingga Kerusakan Saraf

48 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti 310 butir pil tramadol yang disalahgunakan dalam rilis di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, 8 Mei 2015.  Lazyra Amadea Hidayat
Mengenal Tramadol, Manfaat dan Efek Sampingnya dari Depresi hingga Kerusakan Saraf

Ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang Jawa Barat dari anak-anak, remaja hingga lansia kecanduan obat keras Tramadol.


Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

57 hari lalu

BEM Unpas Bandung menemukan warung-warung sekitar kampus menjual obat keras Tramadol. TEMPO/ANWAR SISWADI
Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan atau BEM Unpas Bandung resah oleh transaksi obat keras Tramadol.