Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Dinkes Kaitkan dengan Sugesti

Reporter

image-gnews
Obat keras hasil temuan BEM Unpas dari belasan warung di Bandung. (Dok.BEM Unpas)
Obat keras hasil temuan BEM Unpas dari belasan warung di Bandung. (Dok.BEM Unpas)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 114 warga desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan obat keras seperti Tramadol. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan penggunaan obat keras sebagai doping hanyalah sugesti dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan obat-obatan tersebut.

"Sugesti karena biasanya yang dikonsumsi adalah obat antinyeri sedang sampai berat karena sinyal nyeri dikurangi, rasa nyeri berkurang. Setelah itu pasti ada efek enaknya," kata Sub Koordinator Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Eka, Muthia Sari, dalam siniar Kemencast, Jumat, 18 Agustus 2023.

Muthia menyebut obat-obatan yang umumnya disalahgunakan masyarakat adalah Tramadol, Benzodiazepine, dan Trihexyphenidyl yang merupakan obat keras dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Selain itu, obat-obatan tersebut merupakan obat nyeri dengan klasifikasi sedang sampai berat sehingga umumnya digunakan oleh pasien operasi, penderita kanker, atau pasien kecelakaan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk disampaikan agar tidak ada lagi yang menjadi korban penyalahgunaan obat keras. 

"Penggolongannya termasuk obat keras karena bekerja pada susunan saraf pusat jadi ada efek adiksinya," ujarnya.

Tiga golongan obat
Kemudian, dokter juga tidak dapat sembarangan memberikan resep. Terlebih lagi jika obat tersebut didapat tanpa resep dokter. Dia mengatakan peraturan tentang obat-obatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 917 Tahun 1993 dan diperbarui dalam Permenkes Nomor 949 Tahun 2000 tentang Wajib Daftar Obat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penggolongan obat-obatan terbagi menjadi tiga, yakni obat bebas dengan logo lingkaran hijau yang bisa dibeli di manapun, obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru dengan resep dokter dan batas maksimal, serta obat keras dengan logo lingkaran merah dengan huruf K yang hanya dapat dibeli di sarana pelayanan kefarmasian yang berizin," paparnya.

Dia berharap masyarakat lebih memperhatikan jenis obat dan cara penggunaannya untuk menghindari kasus penyalahgunaan obat keras.

Pilihan Editor: Ratusan Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Ini Akibat Penyalahgunaannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

9 jam lalu

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, sebagai Leading Sector dan Coordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya, memusnahkan barang temuan sejumlah 253.000 Butir Pil Berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024. Dok. tni.mil.id
TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

TNI AL Lanudal Juanda musnahkan ratusan ribu pil berbahaya jenis pil double L. Seberapa bahaya pil ini?


Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

5 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  menunjukkan barang bukti kasus begal di jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 3 Oktober  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

Berbekal rekaman CCTV milik Otoritas Bandara Soekarno-Hatta itu, mereka menangkap kedua tersangka begal di Jakarta Barat, dan satu lagi masih buron.


Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Keras Jalanan di Tanah Abang

9 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Keras Jalanan di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi tangkap tangan terhadap para penjual obat keras jalanan di Petamburan hingga Blok Pasar Tanah Abang.


Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

50 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Metro Depok soal  penangkapan polisi gadungan yang memeras pembeli tramadol di Depok, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

Polisi gadungan itu kedapatan membawa borgol mainan, pin reserse serta tempat HP bertulisan polisi.


Bahayakan Wisatawan, Pengemudi Jip Wisata di Sleman Konsumsi Obat Keras Ditangkap Polisi

57 hari lalu

Wisatawan mengikuti wisata petualangan Lava Tour Merapi menggunakan mobil jip offroad di kali Kuning kawasan lereng gunung Merapi Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Pengelola mengaku sejak sepekan menjelang libur Natal dan tahun baru 2023 yang bertepatan dengan libur sekolah wisata Lava Tour Merapi mulai ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Bahayakan Wisatawan, Pengemudi Jip Wisata di Sleman Konsumsi Obat Keras Ditangkap Polisi

Salah satu wisata di kawasan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta yang paling laris adalah jip wisata.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik Penjual Obat-Obatan Terlarang di Muara Angke, Diedarkan ke Serang

58 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Gerebek Toko Kosmetik Penjual Obat-Obatan Terlarang di Muara Angke, Diedarkan ke Serang

Dalam penangkapan dua pengedar obat keras yang berkedok toko kosmetik itu, polisi telah mengamankan puluhan jenis obat-obatan terlarang.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Kalideres, Temukan Obat Daftar G

24 Juli 2024

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024. Satgas P3GN, mulai 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, telah berhasil menangkap 38.194 tersangka kasus narkoba serta menyita barang bukti sabu sebanyak 4,4 ton, 2,6 juta butir ekstasi, 2,1 ton ganja, 11,4 kg kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,2 kg ketamine, 86 gram heroin dan 16,7 juta butir obat keras.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Kalideres, Temukan Obat Daftar G

Penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat keras atau obat daftar G ini bermula dari kecurigaan tim unit narkoba Polsek Kalideres.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

29 April 2024

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

18 Maret 2024

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

18 Maret 2024

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.