Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Dinkes Kaitkan dengan Sugesti

Reporter

image-gnews
Obat keras hasil temuan BEM Unpas dari belasan warung di Bandung. (Dok.BEM Unpas)
Obat keras hasil temuan BEM Unpas dari belasan warung di Bandung. (Dok.BEM Unpas)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 114 warga desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan obat keras seperti Tramadol. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan penggunaan obat keras sebagai doping hanyalah sugesti dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan obat-obatan tersebut.

"Sugesti karena biasanya yang dikonsumsi adalah obat antinyeri sedang sampai berat karena sinyal nyeri dikurangi, rasa nyeri berkurang. Setelah itu pasti ada efek enaknya," kata Sub Koordinator Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Eka, Muthia Sari, dalam siniar Kemencast, Jumat, 18 Agustus 2023.

Muthia menyebut obat-obatan yang umumnya disalahgunakan masyarakat adalah Tramadol, Benzodiazepine, dan Trihexyphenidyl yang merupakan obat keras dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Selain itu, obat-obatan tersebut merupakan obat nyeri dengan klasifikasi sedang sampai berat sehingga umumnya digunakan oleh pasien operasi, penderita kanker, atau pasien kecelakaan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk disampaikan agar tidak ada lagi yang menjadi korban penyalahgunaan obat keras. 

"Penggolongannya termasuk obat keras karena bekerja pada susunan saraf pusat jadi ada efek adiksinya," ujarnya.

Tiga golongan obat
Kemudian, dokter juga tidak dapat sembarangan memberikan resep. Terlebih lagi jika obat tersebut didapat tanpa resep dokter. Dia mengatakan peraturan tentang obat-obatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 917 Tahun 1993 dan diperbarui dalam Permenkes Nomor 949 Tahun 2000 tentang Wajib Daftar Obat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penggolongan obat-obatan terbagi menjadi tiga, yakni obat bebas dengan logo lingkaran hijau yang bisa dibeli di manapun, obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru dengan resep dokter dan batas maksimal, serta obat keras dengan logo lingkaran merah dengan huruf K yang hanya dapat dibeli di sarana pelayanan kefarmasian yang berizin," paparnya.

Dia berharap masyarakat lebih memperhatikan jenis obat dan cara penggunaannya untuk menghindari kasus penyalahgunaan obat keras.

Pilihan Editor: Ratusan Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Ini Akibat Penyalahgunaannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

44 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

45 hari lalu

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

2 Maret 2024

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


Mengenal Fentanil yang Mencemaskan di Pelosok Perbatasan Meksiko dengan AS

22 Februari 2024

Polisi Myanmar menggagalkan upaya penyelundupan fentanyl cair terbesar. Reuters
Mengenal Fentanil yang Mencemaskan di Pelosok Perbatasan Meksiko dengan AS

Fentanil dikonsumsi dengan dihirup, diisap, diminum dalam bentuk pil atau tablet, dibubuhkan ke kertas tisu, koyo, dijual sendiri atau dikombinasikan.


Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

19 Januari 2024

Ilustrasi obat ilegal. Pixabay
Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti obat ilegal tersebut.


Polisi Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Tangsel, Pemasok Narkoba Diburu

14 Desember 2023

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Tangsel, Pemasok Narkoba Diburu

Tiga kali ditangkap karena kasus narkoba, Ammar Zoni simpan ganja, sabu hingga obat keras.


Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Barang Buktinya Ganja, Sabu, dan Obat Keras

13 Desember 2023

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Barang Buktinya Ganja, Sabu, dan Obat Keras

Penangkapan kali ketiga Ammar Zoni ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi.


Kabur dari Patroli Polisi hingga Terjatuh, 2 Orang Ini Ternyata Bawa Pistol Korek Api dan Kunci T

11 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kabur dari Patroli Polisi hingga Terjatuh, 2 Orang Ini Ternyata Bawa Pistol Korek Api dan Kunci T

Penangkapan pada dinihari. Ada empat kunci T yang disita, yang biasa ditemukan pada pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).


Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

2 Desember 2023

Simbol obat keras. Istimewa
Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

Seseorang yang sudah mengonsumsi obat keras berlebih bisa berbahaya. Berikut tanda-tanda pemakai obat keras berlebih dan pengguna narkoba.