TEMPO.CO, Jakarta - Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi saksi tragedi memilukan ketika seorang pekerja tewas akibat serangan harimau peliharaan yang seharusnya hewan liar tidak boleh dijadikan hewan peliharaan pribadi.
Pada 18 November, Suprianda (27 tahun), seorang asisten rumah tangga atau ART yang menjadi korban serangan harimau, ditemukan meninggal oleh istrinya di kediaman majikannya, A, yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menyatakan bahwa harimau tersebut tidak dapat dipelihara secara pribadi karena merupakan satwa yang dilindungi.
Dilansir dari Antara, harimau itu telah dipelihara oleh pemiliknya selama tiga tahun tanpa izin yang diperlukan. BKSDA Kaltim segera bertindak dengan memindahkan harimau ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, menyatakan bahwa sang pemilik harimau sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan satwa liar.
"Kami sudah mengamankan pelaku dan harimaunya. Kami juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui kejadian itu," kata Kompol Rengga.
Undang-Undang dan Sanksi Memelihara Hewan Liar
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Satwa Liar menjadi landasan hukum yang sangat jelas terkait hal ini. Pasal 20 ayat (2) UU tersebut dengan tegas melarang berbagai kegiatan terkait satwa liar, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990. Setiap pelaku yang melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Para pelaku yang melanggar rumusan ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Syarat Memelihara Hewan Liar
Meskipun Undang-Undang tersebut dengan jelas melarang pemeliharaan hewan liar tanpa izin, masih banyak warga sipil yang memiliki satwa liar yang jelas-jelas dilindungi namun tetap memeliharanya di dalam rumah.
Berikut beberapa syarat dapat memperbolehkan pemeliharaan hewan liar, asalkan pemilik memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Sumber dari Penangkaran
Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam. - Generasi Penangkaran
Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2, yaitu hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran - Legalitas
Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2, sementara kategori Appendix 1 tetap dilindungi.
Pilihan Editor: Satwa Liar Bukan untuk Dipelihara di Rumah, Ini Kata Animal Curator Taman Safari