Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

image-gnews
Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi saksi tragedi memilukan ketika seorang pekerja tewas akibat serangan harimau peliharaan yang seharusnya hewan liar tidak boleh dijadikan hewan peliharaan pribadi.

Pada 18 November, Suprianda (27 tahun), seorang asisten rumah tangga atau ART yang menjadi korban serangan harimau, ditemukan meninggal oleh istrinya di kediaman majikannya, A, yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menyatakan bahwa harimau tersebut tidak dapat dipelihara secara pribadi karena merupakan satwa yang dilindungi.

Dilansir dari Antara, harimau itu telah dipelihara oleh pemiliknya selama tiga tahun tanpa izin yang diperlukan. BKSDA Kaltim segera bertindak dengan memindahkan harimau ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, menyatakan bahwa sang pemilik harimau sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan satwa liar.

"Kami sudah mengamankan pelaku dan harimaunya. Kami juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui kejadian itu," kata Kompol Rengga.

Undang-Undang dan Sanksi Memelihara Hewan Liar

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Satwa Liar menjadi landasan hukum yang sangat jelas terkait hal ini. Pasal 20 ayat (2) UU tersebut dengan tegas melarang berbagai kegiatan terkait satwa liar, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990. Setiap pelaku yang melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Para pelaku yang melanggar rumusan ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Memelihara Hewan Liar

Meskipun Undang-Undang tersebut dengan jelas melarang pemeliharaan hewan liar tanpa izin, masih banyak warga sipil yang memiliki satwa liar yang jelas-jelas dilindungi namun tetap memeliharanya di dalam rumah.

Berikut beberapa syarat dapat memperbolehkan pemeliharaan hewan liar, asalkan pemilik memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Sumber dari Penangkaran
    Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam.

  2. Generasi Penangkaran
    Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2, yaitu hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran

  3. Legalitas
    Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2, sementara kategori Appendix 1 tetap dilindungi.

Pilihan Editor: Satwa Liar Bukan untuk Dipelihara di Rumah, Ini Kata Animal Curator Taman Safari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

7 jam lalu

Pengunjung menikmati suasana hutan mangrove di ekowisata mangrove Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, 24 Desember 2015. Ekowisata ini menjadi tujuan wisata baru yang menyuguhkan wawasan tentang ekosistem mangrove kepada para pengunjung. ANTARA/Dedhez Anggara
Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

Webinar ini dihadiri oleh narasumber yang dipandang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekowisata satwa liar berkelanjutan di Asia.


Punya Alergi Tapi Ingin Miliki Hewan Peliharaan, Begini Solusinya

11 jam lalu

Ilustrasi pasangan memiliki hewan peliharaan. Freepik.com/Lookstudio
Punya Alergi Tapi Ingin Miliki Hewan Peliharaan, Begini Solusinya

Bagi Anda pecinta hewan peliharaan, tetapi memiliki alergi. Berikut cara mengatasi alergi tersebut.


23 Tahun Jadi Penggali Kubur, Bripka Joko Hadi dapat Perhatian Kapolri Listyo Sigit

3 hari lalu

Bripka Joko Hadi Aprianto kerap membantu warga menggali kubur. Dok. Polresta Samarinda
23 Tahun Jadi Penggali Kubur, Bripka Joko Hadi dapat Perhatian Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus kepada Bripka Joko yang sekitar 23 tahun menjadi penggali kubur untuk masyarakat.


Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

3 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

Paspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda


OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

4 hari lalu

Pekerja berjalan di sekitar bakal kantor kementerian koordinator di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan gedung-gedung kantor kemenko siap dimanfaatkan sebagai tempat menginap petugas upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

OJK memangkas anggaran proyek pembangunan gedung di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

4 hari lalu

Seekor macan tutul tertangkap kamera sedang berjalan di antara rimbunnya hutan di Taman Nasional Halimun-Salak. Dibandingkan dengan macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil. CIFOR
Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

Selain khawatir atas hewan ternaknya, warga kampung di perbatasan hutan Gunung Salak juga cemas keselamatan anggota keluarganya.


Jurus Cepat, Tepat, Delegasi, Digitalisasi

5 hari lalu

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik (kanan) menerima penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di The Tibrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Tempo
Jurus Cepat, Tepat, Delegasi, Digitalisasi

Apresiasi ini menjadi bukti bahwa penjabat kepala daerah mampu menggerakkan roda pemerintahan dan menjalankan fungsi pelayanan publik dalam masa transisi.


Sharp Tawarkan Udara Bersih Bagi Pecinta Hewan Peliharaan di Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2024

7 hari lalu

Pengunjung melihat Sharp Purefit Mini-Series di pameran Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE)  BSD, Tangerang, pada Jumat 6 September 2024. Dok. SHARP
Sharp Tawarkan Udara Bersih Bagi Pecinta Hewan Peliharaan di Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2024

Banyak pawrent (sebutan untuk pemilik hewan peliharaan) berusaha memberikan fasilitas yang terbaik bagi hewan peliharaan mereka.


BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

8 hari lalu

Gerenuk adalah sejenis antelop yang ditemukan di Tanduk Afrika dan kawasan Danau Besar di Afrika Timur. Gerenuk memiliki leher, kaki, dan badan yang ramping. TInggi gerenuk bisa mencapai 80-105 dan berat 28-52 kilogram. Gerenuk jantan memiliki tanduk yang melengkung dengan panjang 25-44 sentimeter. dailymail.co.uk
BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

Dalam investigasinya, BKSDA menemukan ada enam satwa di lembaga konservasi di Madiun yang diduga dijual.