Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

image-gnews
Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi saksi tragedi memilukan ketika seorang pekerja tewas akibat serangan harimau peliharaan yang seharusnya hewan liar tidak boleh dijadikan hewan peliharaan pribadi.

Pada 18 November, Suprianda (27 tahun), seorang asisten rumah tangga atau ART yang menjadi korban serangan harimau, ditemukan meninggal oleh istrinya di kediaman majikannya, A, yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menyatakan bahwa harimau tersebut tidak dapat dipelihara secara pribadi karena merupakan satwa yang dilindungi.

Dilansir dari Antara, harimau itu telah dipelihara oleh pemiliknya selama tiga tahun tanpa izin yang diperlukan. BKSDA Kaltim segera bertindak dengan memindahkan harimau ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, menyatakan bahwa sang pemilik harimau sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan satwa liar.

"Kami sudah mengamankan pelaku dan harimaunya. Kami juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui kejadian itu," kata Kompol Rengga.

Undang-Undang dan Sanksi Memelihara Hewan Liar

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Satwa Liar menjadi landasan hukum yang sangat jelas terkait hal ini. Pasal 20 ayat (2) UU tersebut dengan tegas melarang berbagai kegiatan terkait satwa liar, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990. Setiap pelaku yang melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Para pelaku yang melanggar rumusan ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Memelihara Hewan Liar

Meskipun Undang-Undang tersebut dengan jelas melarang pemeliharaan hewan liar tanpa izin, masih banyak warga sipil yang memiliki satwa liar yang jelas-jelas dilindungi namun tetap memeliharanya di dalam rumah.

Berikut beberapa syarat dapat memperbolehkan pemeliharaan hewan liar, asalkan pemilik memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Sumber dari Penangkaran
    Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam.

  2. Generasi Penangkaran
    Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2, yaitu hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran

  3. Legalitas
    Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2, sementara kategori Appendix 1 tetap dilindungi.

Pilihan Editor: Satwa Liar Bukan untuk Dipelihara di Rumah, Ini Kata Animal Curator Taman Safari

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiket Konser Sheila on 7 di Samarinda Habis Terjual, Siap-siap War Kota Lainnya

6 jam lalu

Sheila on 7 akan menggelar konser 'Tunggu Aku di' 5 kota besar Indonesia. Dok. Antara Suara
Tiket Konser Sheila on 7 di Samarinda Habis Terjual, Siap-siap War Kota Lainnya

Antusias penggemar Sheila on 7 sangat besar menanti idola mereka tampil di kotany


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

1 hari lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

6 hari lalu

Ikan buntal. telegraph.co.uk
10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

Berikut deretan hewan paling berbahaya di dunia yang bisa membunuh manusia dalam hitungan detik. Ada lalat tsetse hingga tawon laut.


Ada 107 Titik Panas di Kaltim, BMKG Ingatkan Bahaya Cuaca Kering

6 hari lalu

Petugas Pusdalops Kabupaten Penajam Paser Utara sedang memadamkan api setelah mendapat informasi titik panas dari BMKG Balikpapan pada 2022. (Antara/ HO Pusdalops BPBD PPU)
Ada 107 Titik Panas di Kaltim, BMKG Ingatkan Bahaya Cuaca Kering

BMKG Balikpapan masih mendeteksi 107 titik panas di area Kalimantan Timur hingga 19 April lalu. Jumlahnya menurun namun tetap harus diantisipasi.


Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

9 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan


Super Air Jet Luncurkan Rute Bali-Samarinda, Terbang Perdana 26 April

10 hari lalu

Pesawat Super Air Jet rute Kualanamu-Bandung-Denpasar mendarat perdana di Bandara Internasional Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat, 6 Januari 2023.. Maskapai penerbangan low cost carrier lokal ini menyasar penumpang kaum milenial dan pelancong le berbagai destinasi dalam negeri. TEMPO/Prima Mulia
Super Air Jet Luncurkan Rute Bali-Samarinda, Terbang Perdana 26 April

Maskapai penerbangan Super Air Jet meluncurkan rute baru dari Denpasar, Bali ke Samarinda, Kalimantan Timur.


Meningkat, BMKG Temukan 167 Titik Panas di Kalimantan Timur

12 hari lalu

Pantauan udara karhutla di Kelurahan Sungai Parit, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, pada Sabtu, 13 April 2024) (Antara/ HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Meningkat, BMKG Temukan 167 Titik Panas di Kalimantan Timur

Sebanyak 167 titik panas ini terpantau sepanjang hari Minggu kemarin mulai pukul 01.00 hingga 24.00 WITA.


BMKG Deteksi 169 Titik Panas di Kalimantan Timur, Terbanyak di Kutai Timur

15 hari lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memeriksa alat Actinograph untuk mengukur intensitas radiasi matahari di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Deteksi 169 Titik Panas di Kalimantan Timur, Terbanyak di Kutai Timur

BMKG mendeeteksi ada 169 titik panas di Kalimantan Timur. Terbanyak di wilayah Kutai Timur.


Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

16 hari lalu

Proses relokasi seekor buaya yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-BBKSDA NTT
Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

16 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.