Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil Harusnya Asam Folat, Bisa Bahaya Jika Tertukar

image-gnews
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan di media sosial setelah menyebut tentang kebutuhan asam sulfat bagi ibu hamil, yang seharusnya asam folat.

Video berdurasi 14 detik diunggah oleh akun @awl*** pada Senin, 4 Desember 2023, pukul 13.01, menampilkan Gibran Rakabuming sedang memberikan materi dihadapan empat orang yang duduk di meja.

Dalam video tersebut, Gibran menyampaikan, "Ketika hamil, harus dicek, ya, asam sulfat, yodiumnya terpenuhi nggak. Ketika anaknya lahir sampai dua tahun, ASI-nya terpenuhi nggak, berat badannya." Pernyataan ini diucapkan saat acara Diskusi Ekonomi Kreatif di sebuah kafe, sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah.

Perbincangan warganet menjadi ramai, karena asam sulfat dan asam folat jelas sangat berbeda. “Apa sih kemarin saya nyebutnya? Asam sulfat ya. Ya mohon maaf, mohon dikoreksi ya,” kata Gibran usai badminton di GBK Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023.

Meskipun belum diketahui kapan video itu diambil dan kapan acara diselenggarakan, terlihat bahwa banyak orang memperhatikan Gibran saat ia memberikan materi. Lantas, Apa itu asam folat dan asam sulfat? 

Banyak masyarakat yang ingin mengetahui perbedaan antara asam sulfat dan asam folat, mengingat keduanya memiliki nama yang serupa jika hanya didengar sekilas. Namun, keduanya adalah zat asam yang berbeda.

Asam Sulfat

Asam sulfat adalah zat mineral yang berwujud cairan padat, tidak berwarna, berminyak, dan bersifat korosif. Menurut Britanica dan CDC, asam sulfat (H2SO4) merupakan zat korosif yang dapat merusak kulit, mata, gigi, dan paru-paru. Paparan yang parah dapat berakibat fatal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asam sulfat ditemukan dalam air aki kendaraan dan digunakan dalam berbagai industri seperti pembuatan pupuk, pigmen, pewarna, obat-obatan, bahan peledak, detergen, garam, dan asam anorganik. Zat ini juga digunakan dalam produksi bahan kimia lainnya, seperti bahan peledak dan lem. Asam sulfat memiliki sifat dehidran kuat dan mudah bereaksi dengan air, bahkan mampu membakar bahan organik dan meninggalkan residu karbon.

Asam Folat

Asam folat merupakan jenis vitamin B yang biasanya ditemukan dalam makanan seperti kacang kering, kacang polong, lentil, jeruk, produk gandum, hati, asparagus, bit, brokoli, kecambah, atau bayam. Menurut Healthline, asam folat membantu tubuh memproduksi dan memelihara sel-sel baru, serta mencegah perubahan pada DNA yang dapat menyebabkan kanker.

Asam folat dapat digunakan sebagai obat untuk mengobati defisiensi asam folat dan beberapa jenis anemia yang disebabkan oleh kekurangan asam folat.

Asam folat juga dapat digunakan dalam kombinasi dengan obat lain untuk mengobati anemia pernisiosa, aplastik, atau normostik. Selain itu, memiliki manfaat seperti meningkatkan kemampuan berpikir, menurunkan gejala depresi, menurunkan tekanan darah, mencegah gangguan kehamilan, dan menjaga kesehatan jantung. Dengan perbedaan ini, diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memahami fungsi dan sifat masing-masing zat, serta menghindari pemahaman yang keliru.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  I  ADIL AL HASAN 

Pilihan Editor: Permintaan Maaf Gibran Soal Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 menit lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

2 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

3 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

5 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

6 jam lalu

Ilustrasi ibu hamil berpikir. shutterstock.com
Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

10 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.