Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Mengelola THR dengan Bijak, Rumusnya 10-20-60-10

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri, hal yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri sipil dan swasta yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai cair. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran bahwa THR wajib dibayarkan kepada pekerja secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Nah, simak tips mengelola THR dengan bijak.

Head of Research and Advisory Bank Commonwealth Thadly Chandra mengatakan, THR idealnya memang digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan selama hari raya. "Namun agar THR tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara optimal sebaiknya dibuat pos alokasi dan skala prioritas. Pastinya hindari menggunakan THR untuk konsumsi yang tidak perlu dan bersifat berlebihan (impulsive buying),” katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 26 Maret 2024.

Thadly memberi rekomendasi alokasi THR 10-20-60-10, yaitu 10 persen untuk membayar zakat, 20 persen untuk tabungan dan investasi, 60 persen untuk keperluan hari raya dan membayar utang jika ada, dan 10 persen untuk dana darurat.

Berikut rekomendasi pos alokasi THR dari Bank Commonwealth berdasarkan skala prioritas:

1. Prioritaskan untuk membayar zakat

Bagi pekerja muslim, prioritaskan THR untuk membayar zakat yang sudah menjadi kewajiban. Alokasinya 10 persen dari THR.

2. Sisihkan untuk tabungan dan investasi

THR dapat digunakan sebagai momentum untuk mulai menabung dan berinvestasi secara teratur dan disiplin demi mencapai tujuan keuangan. Sebaiknya, sisihkan untuk tabungan dan investasi sejak awal menerima THR, sebanyak 20 persen dari THR.

3. Buat pos pengeluaran keperluan hari raya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak jarang pengeluaran untuk hari raya menghabiskan seluruh THR. Padahal, idealnya, alokasi untuk hari raya tidak lebih dari 60 persen dari THR. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan hari raya seperti mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju Lebaran, dan memberi amplop atau hampers kepada kerabat.

4. Apabila ada utang, gunakan sisa THR untuk membayar utang

Sisa alokasi keperluan hari raya dari THR dapat dimanfaatkan untuk melunasi atau membayar sebagian utang agar tidak menambah beban finansial.

5. Jangan lupakan dana darurat

Terakhir, sisihkan dana darurat dengan alokasi 10 persen dari THR. Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.

Ada pula beberapa pilihan untuk mengatur keuangan. Untuk menabung, masyarakat bisa pertimbangkan CommBank GoalSaver di aplikasi CommBank Mobile. Masyarakat juga bisa mempertimbangkan investasi di aplikasi CommBank Smartwealth melalui fitur antara lain 360 Portofolio. “Pilihan instrumen keuangan yang cocok untuk investasi dapat disesuaikan dengan tujuan investasi dan profil risiko masing-masing individu. Aset berisiko seperti ekuitas maupun pendapatan tetap memiliki potensi yang cukup baik pada tahun 2024, didukung oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia dan potensi pemangkasan suku bunga Bank Indonesia,” kata Thadly.

Investor konservatif disarankan fokus pada kelas aset pendapatan tetap seperti obligasi atau reksa dana pendapatan tetap. Investor moderat dapat mempertahankan portofolio berimbang antara kelas aset ekuitas dan pendapatan tetap, sedangkan investor agresif dan memiliki jangka waktu investasi yang panjang dapat mengoptimalkan kelas aset ekuitas seperti reksa dana saham.

Pilihan Editor: Jelang Idul Fitri, Ini 5 Cara Atur THR dengan Investasi Syariah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

16 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.


Sri Mulyani Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melampaui 5 Persen, Didorong THR ASN hingga Ekspor

8 Juli 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Sri Mulyani Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melampaui 5 Persen, Didorong THR ASN hingga Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2024 masih berada di atas 5 persen.


Kasdi Subagyono Sebut Diperintah Syahrul Yasin Limpo Kumpulkan Rp 500 Juta untuk THR Komisi IV DPR

20 Juni 2024

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kasdi Subagyono Sebut Diperintah Syahrul Yasin Limpo Kumpulkan Rp 500 Juta untuk THR Komisi IV DPR

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengaku menjalankan perintah tersebut tanpa konfirmasi dari Syahrul Yasin Limpo.


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 Mei 2024

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

19 April 2024

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

14 April 2024

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

12 April 2024

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

11 April 2024

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

10 April 2024

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

10 April 2024

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?