Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

image-gnews
Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah malingering pernah mengemuka saat pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Secara substantif, sebutan ini barangkali terdengar asing. Namun, secara praktik, malingering pasti pernah dilakukan oleh hampir semua orang.

Tepat dua tahun lalu, Jumat, 8 Juli 2022, Brigadir J tewas. Penyebab kematiannya sempat disebut lantaran baku tembak sesama polisi. Kemudian terbongkar bahwa ia meninggal lantaran dieksekusi oleh atasannya, Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam perjalanan kasusnya, Putri juga dinyatakan terlibat.

Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022, polisi belum menahan istri Ferdy Sambo itu. Alasannya, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Putri Candrawathi mengaku sakit saat dijadwalkan pemeriksaan. Meski demikian, gelar perkara tetap dilakukan lalu ditetapkan tersangka.

“Seyogyanya kemarin Ibu PC (Putri Candrawathi) diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Ketua Tim Khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Saat ini ahli forensik, Reza Indragiri kemudian mencurigai Putri Candrawathi melakukan malingering atau pura-pura sakit, baik fisik atau mental, untuk menghindari proses hukum. Sejatinya, tindakan ini tidak bisa dianggap sebagai penyakit mental atau psikopatologi, walaupun penyakit mental dapat disertai dengan tindakan malingering.

“Penting untuk jadi catatan tentang kemungkinan malingering atau perekayasaan berencana, baik terhadap kondisi fisik maupun psikis yang membuat orang sehat menjadi terkesan sebagai orang sakit,” kata Reza Indragiri pada 20 Agustus 2022.

Pengertian Malingering

Malingering merupakan istilah dalam ilmu psikologi. Menurut KBBI, kata malingering didefinisikan sebagai rasa sakit yang dibuat-buat untuk tujuan, keuntungan, atau kepuasan pribadi. Tindakan ini bisa juga disebut sebagai muslihat sakit. Saat Anda berpura-pura sakit agar mendapatkan izin dari menjalankan tugas, Anda melakukan malingering.

Dilansir dari Web MD, malingering juga terjadi ketika seseorang melebih-lebihkan gejala suatu penyakit untuk tujuan yang sama. Namun, berbeda dengan hipokondria di mana ini adalah suatu “keadaan tidak sadar” seseorang merasa dirinya menderita penyakit, malingering justru merupakan “tindakan sadar” pura-pura sakit. Itulah mengapa malingering disebut tindakan, bukan keadaan.

Dilansir dari Koran Tempo edisi Senin, 5 Maret 2012, malingering, secara keilmuan menurut American Psychiatric Association, merupakan perekayasaan berencana atas gejala-gejala gangguan fisik ataupun psikologis, yang didorong oleh insentif eksternal. Insentif eksternal itu dapat berupa kompensasi finansial, uluran simpati, ataupun kelonggaran hukum.

Malingering pertama kali digunakan untuk menggambarkan tentara yang mencoba menghindari dinas militer pada era 1900-an. Makna tindakan ini telah diperluas untuk mencakup mereka yang berpura-pura sakit karena alasan lain. Salah satunya marak digunakan tersangka dalam kasus-kasus pidana. Dalam proses hukum, pengungkapan seseorang melakukan malingering merupakan tugas psikolog forensik.

Dilansir dari publikasi di NCBI, malingering tidak memiliki etiologi yang spesifik, namun penyebabnya meliputi kondisi sosial ekonomi. Hal ini umumnya dilaporkan terjadi pada narapidana yang menghindari persidangan, pelajar yang menghindari sekolah, pekerja yang menghindari pekerjaan, tunawisma yang mengharapkan kompensasi/jatah ekonomi.

Dilansir dari dari publikasi ilmiah berjudul Malingering and Factitious Disorder, tindakan malingering mungkin terjadi jika dua dari empat tanda berikut ini ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Orang tersebut berada dalam situasi medis atau hukum yang dapat diperbaiki dengan diagnosis tertentu.

2. Pengamat dapat melihat perbedaan antara apa yang orang klaim rasakan dan tanda-tanda fisik penyakit.

3. Subjek tidak mengikuti perawatan atau pergi untuk perawatan lanjutan.

4. Subjek memiliki gangguan kepribadian antisosial.

Namun, beberapa profesional kesehatan merasa tanda-tanda ini cacat karena memiliki beberapa kekurangan, sebagai berikut:

1. Tanda-tanda tersebut sudah ketinggalan zaman.

2. Tandanya tidak menunjukkan data yang akurat. Menurut seorang peneliti, dengan tanda tersebut hanya menghasilkan standar akurasi sejumlah 20 persen.

3. Tidak adanya tingkat keseriusan yang tetap. Tanda ini menempatkan semua orang yang berpura-pura ke dalam satu kategori.

4. Tidak memiliki penilaian moral. Semua perilaku berpura-pura digambarkan sebagai buruk. Tindakan berpura-pura ini hanya sebagai adaptasi seseorang terhadap situasi yang tidak dapat diterima.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | EKA YUDHA SAPUTRA | RACHEL FARAHDIBA R 

Pilihan Editor: Psikolog Foremsik Mencurigai Putri Candrawathi Lakukan Malingering, Apakah Itu?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

3 jam lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

Pernyataan Pasbata dengan menyebut Gibran sebagai "lambang negara," bisa masuk dalam tindak pidana menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

4 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

6 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

Penemuan ini ketika dua warga yang melintas melihat sesuatu yang mencurigakan tergeletak di pinggir tol serpong sekitar pukul 16.30 WIB.


Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

Roy Suryo dituding telah menyebarkan berita bohong karena mengeklaim 99 persen akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka


Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

6 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

Penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus pencabulan anak ini.


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

8 hari lalu

Kapolda Sumbar Pastikan Proses Ekshumasi Afif Maulana Tak Libatkan Dokkes Polri
Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Laporan resmi hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana belum juga diberikan kepada orang tua Afif dan tim kuasa hukum.


Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

8 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.