Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

image-gnews
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat terdapat sebanyak 478 instansi pemerintah daerah (pemda) yang membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Instansi daerah mendapatkan alokasi mencapai 135.701 formasi dari total formasi 250.407. 

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima PNS Pemda pada 2024? 

Gaji dan Tunjangan PNS Pemda 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas. Adapun dasar penggajiannya dilakukan dengan melihat pangkat dan golongan ruang. 

1. Gaji

Melansir laman Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, gaji PNS yang bekerja pada pemda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Gaji bagi PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji istimewa. 

a. Gaji Pokok

Pemberian gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 1.685.700 untuk golongan I/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun hingga Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e dengan MKG 32 tahun. 

b. Kenaikan Gaji Berkala

Kemudian, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PNS yang telah mencapai MKG setiap dua tahun sekali. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan dua bulan sebelum pemberlakuan oleh kepala kantor/satuan organisasi. 

c. Kenaikan Gaji Istimewa

Sementara kenaikan gaji istimewa diberlakukan bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai amat baik. Kenaikan gaji istimewa disebut sebagai penghargaan yang diberikan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan. 

2. Tunjangan

Selain gaji, baik PNS instansi pusat maupun pemda juga berhak menerima tunjangan. Terdapat beberapa jenis tunjangan yang diberlakukan, meliputi: 

a. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi. 

Sementara tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

b. Tunjangan Jabatan

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan jabatan struktural berkisar antara Rp 360.000 untuk eselon VA hingga Rp 5.500.000 untuk eselon IA sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

c. Tunjangan Fungsional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, tunjangan fungsional diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional. Besaran tunjangan fungsional diatur oleh perpres rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. 

d. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberlakukan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan/fungsional. Besaran tunjangan umum bervariasi, mulai dari Rp 175.000 untuk golongan I hingga Rp 190.000 untuk golongan IV. 

e. Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungan dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah sebanyak 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. 

f. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang didasarkan pada capaian prestasi dan hasil evaluasi jabatan setiap bulan. Di lingkungan pemda, tunjangan kinerja lebih dikenal dengan istilah tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan kebijakan setiap instansi. Misalnya, untuk PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, TPP terendah sebesar Rp 2.125.000 dan tertinggi Rp 127.710.000. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

g. Tunjangan Kemahalan

PNS juga berhak memperoleh tunjangan kemahalan yang nilainya didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

h. Tunjangan Lainnya

Tak hanya itu, PNS juga dapat diberikan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan penyesuaian indeks harga, uang makan, atau tunjangan karena risiko pekerjaan. Pemberlakuan tunjangan lain-lain tersebut sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

3. Fasilitas

PNS juga bisa mendapatkan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Beberapa jenis fasilitas yang diberikan adalah kendaraan dinas, rumah dinas, dan peralatan teknologi. 

Pilihan Editor: Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan SKD CPNS 2024

14 jam lalu

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) antre mengecek nomor ujian sebelum memasuki ruangan tes di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Rabu 8 September 2021. SKD CPNS sejumlah daerah yang berlangsung hingga 11 September 2021 berpusat di Kediri tersebut menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan SKD CPNS 2024

SKD CAT CPNS akan dilaksanakan mulai Rabu, 16 Oktober 2024. Ketahui tata tertib dan sanksi bagi pelanggar ketentuan SKD CPNS 2024.


Ingin Jadi Guru TK? Ketahui Syarat dan Gajinya

1 hari lalu

Puluhan siswa Taman Kanak-Kanak  (TK) Aisyiyah Bustanul Atfal 97 mengikuti pawai memperingati HUT RI ke-79 di kawasan Johar Baru, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat rasa cinta tanah air sejak dini, tetapi juga menjadi momen penting bagi kita semua untuk mengingat jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan. TEMPO/Subekti.
Ingin Jadi Guru TK? Ketahui Syarat dan Gajinya

Menjadi guru TK butuh latar belakang pendidikan yang sesuai untuk membantu memahami karakteristik serta perkembangan anak. Cek syaratnya.


Cara Daftar Akun PPPK Guru 2024 di Portal SSCASN BKN

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cara Daftar Akun PPPK Guru 2024 di Portal SSCASN BKN

Berikut ini panduan lengkap cara daftar akun PPPK Guru 2024 di portal SSCASN BKN. Cara pendaftaran sama seperti mendaftar CPNS.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

4 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Cara Melihat Jumlah Pesaing CPNS 2024 lewat Portal SSCASN BKN

5 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Cara Melihat Jumlah Pesaing CPNS 2024 lewat Portal SSCASN BKN

SKD CAT BKN bakal digelar sebentar lagi, ketahui cara melihat jumlah pesaing CPNS 2024 di setiap formasi melalui portal SSCASN BKN.


Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

7 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai naiknya pendaftar CPNS karena kondisi sektor swasta sedang buruk dan banyak PHK.


Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

7 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

Banyaknya peminat CPNS tahun ini lantaran para lulusan baru yang akan memasuki dunia kerja tidak dipersiapkan terjun ke sektor informal


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

7 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


10 Channel YouTube Belajar CPNS yang Bisa Diakses secara Gratis

7 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
10 Channel YouTube Belajar CPNS yang Bisa Diakses secara Gratis

Untuk mempersiapkan tes SKD, Anda bisa belajar lewat channel YouTube belajar CPNS secara gratis. Ada banyak contoh soal yang bisa dipelajari.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

7 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.