Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

image-gnews
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat terdapat sebanyak 478 instansi pemerintah daerah (pemda) yang membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Instansi daerah mendapatkan alokasi mencapai 135.701 formasi dari total formasi 250.407. 

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima PNS Pemda pada 2024? 

Gaji dan Tunjangan PNS Pemda 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas. Adapun dasar penggajiannya dilakukan dengan melihat pangkat dan golongan ruang. 

1. Gaji

Melansir laman Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, gaji PNS yang bekerja pada pemda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Gaji bagi PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji istimewa. 

a. Gaji Pokok

Pemberian gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 1.685.700 untuk golongan I/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun hingga Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e dengan MKG 32 tahun. 

b. Kenaikan Gaji Berkala

Kemudian, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PNS yang telah mencapai MKG setiap dua tahun sekali. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan dua bulan sebelum pemberlakuan oleh kepala kantor/satuan organisasi. 

c. Kenaikan Gaji Istimewa

Sementara kenaikan gaji istimewa diberlakukan bagi PNS yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai amat baik. Kenaikan gaji istimewa disebut sebagai penghargaan yang diberikan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan. 

2. Tunjangan

Selain gaji, baik PNS instansi pusat maupun pemda juga berhak menerima tunjangan. Terdapat beberapa jenis tunjangan yang diberlakukan, meliputi: 

a. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi. 

Sementara tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

b. Tunjangan Jabatan

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan jabatan struktural berkisar antara Rp 360.000 untuk eselon VA hingga Rp 5.500.000 untuk eselon IA sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

c. Tunjangan Fungsional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, tunjangan fungsional diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional. Besaran tunjangan fungsional diatur oleh perpres rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. 

d. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberlakukan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan/fungsional. Besaran tunjangan umum bervariasi, mulai dari Rp 175.000 untuk golongan I hingga Rp 190.000 untuk golongan IV. 

e. Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungan dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah sebanyak 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. 

f. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang didasarkan pada capaian prestasi dan hasil evaluasi jabatan setiap bulan. Di lingkungan pemda, tunjangan kinerja lebih dikenal dengan istilah tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan kebijakan setiap instansi. Misalnya, untuk PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, TPP terendah sebesar Rp 2.125.000 dan tertinggi Rp 127.710.000. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

g. Tunjangan Kemahalan

PNS juga berhak memperoleh tunjangan kemahalan yang nilainya didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

h. Tunjangan Lainnya

Tak hanya itu, PNS juga dapat diberikan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan penyesuaian indeks harga, uang makan, atau tunjangan karena risiko pekerjaan. Pemberlakuan tunjangan lain-lain tersebut sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

3. Fasilitas

PNS juga bisa mendapatkan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Beberapa jenis fasilitas yang diberikan adalah kendaraan dinas, rumah dinas, dan peralatan teknologi. 

Pilihan Editor: Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

2 jam lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta tes CPNS yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

20 jam lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 di Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16-17 September.


Tahapan dan Jadwal Selanjutnya Setelah Pendaftaran Administrasi CPNS 2024 Ditutup

1 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Tahapan dan Jadwal Selanjutnya Setelah Pendaftaran Administrasi CPNS 2024 Ditutup

Jadwal ini menjadi batas akhir submit resume melalui situs SSCASN untuk seleksi administrasi dalam rangkaian proses seleksi CPNS 2024.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

2 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Ini Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru

2 hari lalu

Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis 9 September 2021. Ujian SKD CPNS yang digelar hingga 3 Oktober 2021 tersebut diikuti sebanyak 4.442 peserta dari wilayah Kalimantan Tengah yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ini Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS 2024 yang mengalami perubahan, termasuk tes SKD dan SKB.


Cek Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

2 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Cek Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Berikut ini daftar tautan situs kementerian dan lembaga negara untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.


Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan Besok, Berikut Cara Ceknya

3 hari lalu

Ilustrasi CPNS. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan Besok, Berikut Cara Ceknya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 pada rentang 14-19 September 2024.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Pajak Kendaraan

4 hari lalu

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Pajak Kendaraan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah atau pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kabar Terakhir CPNS: 3,8 Juta Pendaftar, Hanya 3,3 Juta yang Submit

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kabar Terakhir CPNS: 3,8 Juta Pendaftar, Hanya 3,3 Juta yang Submit

Jumlah pendaftar seleski CPNS 2024 sampai dengan 11 September 2024 pukul 08.00 sebanyak 3.872.844 orang, sebanyak 3,3 juta yang submit.