Ada 6 Manfaat Perjanjian Pranikah

Reporter

Kamis, 25 September 2014 05:56 WIB

Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO , Jakarta:Elza Syarief (Baca: Soal Revisi Gugatan, Elza: Itu Hal yang Manusiawi) mengatakan perjanjian pranikah hanya dilakukan kalangan tertentu. Mereka adalah, para selebritis, pengusaha, pebisnis atau anak orang kaya. Menurut Elza, memang ada kesan di masyarakat Indonesia, perjanjian ini masih jarang dibuat atau diajukan oleh pasangan yang akan menikah.

"Diangggapnya tidak pantas, jadi buat apa perlu bikin perjanjian pranikah segala? Ada kesan kalau bikin perjanjian ini seolah seperti mempersiakan buat cerai. Padahal esensi perjanjian ini untuk melindungi pasangan baik istri dan suami termasuk anak-anak apabila hal buruk terjadi dalam perkawinan. Melihatnya harus bijak, jangan hal buruk hanya perceraian saja. Tapi orang memandang perjanjian pranikah sepaket dengan persiapan perceraian," katanya pada Rabu, 24 September 2014.

Sementara Notaris Jakarta Timur, Anna Zubari pada Rabu, 24 September 2014 mengatakan perjanjian pranikah bukan sesuatu yang jelek, tapi lebih pada hal untuk antisipasi ketika terjadi perceraian atau perpisahan, dan hartanya bisa dipertanggungjawabkan atau diamankan. Baik Elza dan Anna menjelaskan sesungguhnya perjanjian pranikah memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:

1. Melindungi kekayaan Anda, perjanjian pranikah dapat memastikan saat pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan dengan uang Anda. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama )



2. Melindungi kepentingan Anda misalnya apabila pasangan Anda melakukan poligami akan ada pengaturan untuk menjamin kehidupan semua isterinya dan harta bersama masing-masing perkawinan terpisah. Dengan perjanjian ini dapat memastikan harta bersama Anda akan terlindungi tidak tercampur dengan perkawinan. Perjanjian pranikah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga bahkan untuk perkawinan yang keempat. Masing-masing isteri akan tenang dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli waris.



3. Membebaskan Anda dari kewajiban ikut membayar utang pasangan Anda. Harta bersama tidak hanya mencakup pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 121 KUHPerdata, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawina, setelah bahkan selama perkawinan, bila pasangan Anda memiliki beban utang yang tinggi, Anda ikut berkewajiban melunasinya. Kemudian apabila Anda menikahi pasangan dengan beban utang yang signifikan, dan tidak mau bertanggung jawab atas hutangnya, maka perjanjian ini dapat membantu memastikan bahwa hal ini tidak terjadi. Dengan adanya perjanjian ini maka berlakulah prinsip “uang kamu, uang saya juga. Utang Anda, bukan utang saya”.

4. Menjamin kepentingan usaha. Apabila memiliki usaha bisnis yang dijalankan (baik badan usaha maupun badan hukum), pasangan berhak menikmati keuntungan bahkan dari usaha bisnis yang dapat dianggap sebagai harta bersama perkawinan yang bila terjadi perceraian (Baca: Fanatisme Pendukung Capres Bisa Picu Perceraian) kekayaan atas usaha bisninya harus dibagi. Termasuk soal keuntungan harta atau bertambahnya harta kekayaan berdua yang timbul dari hasil harta kekayaannya masng-masing. Dengan perjanjian ini akan fleksibel mengatur bila terjadi perceraian atau pernikahan berakhir, pasangan bisa melanjutkan berbisnis atau bermitra dan sebaliknya sesuai kesepakatan yang dibuat.

5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. Dalam pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menyatakan, harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pada perjanjian pranikah dapat memastikan tidak akan hadiah atau warisan berpindah dan menjamin harta perolehan dari warisan atau hadiah keluarga tetap dalam kekuasaan Anda.



6. Menjamin kondisi finansial Anda setelah perkawinan putus atau berakhir. Sangat bermanfata bagi perempuan yang tidak bekerja, dan saat vonis pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak yang diajukan seorang ibu yang memegang hak pengasuhan anak dan lebih memilih menetapkan jumlah biaya hidup dan biaya pendidikan anak berdasarkan pertimbangan keputusan hakim, dalam perjanjian pranikah bisa membicarakan soal ini dengan baik. Misalnya, tinggal pengajuan perjanjian pranikah dan meminta ke hakim untuk memerintahkan suami demi menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

HADRIANI P
Terpopuler
Belanja, Bersantai, dan Picnic Sale
Kiat Merias Mata dan Alis

Empat Mitos dan Fakta Tentang Mencukur

Manfaat Rose Hip Oil untuk Kecantikan





Advertising
Advertising


Berita terkait

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

5 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

7 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

10 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

11 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

13 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

15 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

22 hari lalu

Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

Perayaan gerhana matahari di Amerika Utara dilakukan besar-besaran. Ada pesta pernikahan hingga pertunjukan musik.

Baca Selengkapnya

10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

31 hari lalu

10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

Selain tradisi pernikahan, pilihan tema dan nuansa yang berbeda, takhayul yang dipercaya setiap pasangan dan kerabatnya juga tak selalu sama.

Baca Selengkapnya

1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

42 hari lalu

1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.

Baca Selengkapnya

5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

48 hari lalu

5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.

Baca Selengkapnya