TEMPO.CO, Jakarta -Sempat menghebohkan di masyarakat, tembakau gorila kini muncul lagi. Tembakau ini termasuk dalam klasifikasi new psychoactive substances dengan nama AB-CHMINACA.
Zat AB-CHMINACA merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC). Namun, sampai saat ini zat tersebut belum masuk daftar lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Tapi, sejauh ini telah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kemenkes untuk masuk dalam Narkotika golongan 1," kata Juru bicara Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Slamet Pribadi, Rabu, 11 Januari 2017.
Slamet menjelaskan kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsii dengan cara dirokok. Kemudian SC akan diabsorbsi oleh paru-paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak.
Efek samping penggunaan SC atau tembakau gorila ini yakni dimulai dari gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.
"Beberapa kasus ditemukan efeknya seperti stroke iskemik, hipertensi, nyeri dada, gagal ginjal akut bahkan serangan jantung," ujar Slamet.
AFRILIA SURYANIS