TEMPO.CO, Jakarta –Kosmetik adalah riasan luar pada bagian luar tubuh untuk memperbaiki penampilan manusia. Tetapi kosmetik akan berisiko tinggi jika tidak mempunyai izin edar atau mengandung bahan berbahaya.
Syarat Kosmetik yang boleh diproduksi dan diedarkan menurut keputusan kepala BPOM adalah menggunakan bahan yang memenuhi standard dan persyaratan mutu untuk keamanan konsumen dan diproduksi dengan cara pembuatan yang baik. Tentu kosmetik resmi juga sudah terdaftar dan mendapat izin edar dari BPOM.
Berikut adalah 4 langkah agar terhindar dari kosmetik ilegal menurut Eyleny Meisyah Fitri, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin ZAP Clinic kepada TEMPO.CO pada 28 Mei 2018.
1. Jangan tergiur dengan harga murah Kosmetik ilegal yang beredar di pasaran sering ditemukan mempunyai harga yang lebih murah dibandingkan yang resmi terdaftar di BPOM.
2. Pilih kosmetik yang benar-benar sudah terdaftar dan ternotifikasi di BPOM. Jika masih ragu kalau produk itu sudah terdaftar atau belum, maka bisa dilihat dari nomor BPOM yang tertera pada kemasan. Nomor tersebut dapat dicek melalui situs atau aplikasi resmi dari BPOM.
3. Cek komposisi Konsumen dapat cek daftar komposisi yang terlampir pada kemasan produk. Produsen tentu tidak menulis langsung jika ada kandungan merkuri dalam produk. Tetapi lebih baik konsumen tetap teliti kepada zat-zat yang terkandung pada kosmetiknya.
4. Waspada kepada klaim efek yang instan Konsumen perlu curiga kepada produsen yang menjanjikan hal-hal yang serba instan setelah memakai suatu produk. Menurut Eyleny, efek perubahan setelah menggunakan kosmetik akan terlihat minimum dua minggu setelah pemakaian.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.
BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya
14 Desember 2023
BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya
BPOM menemukan 50 item obat trandisional yang mengandung bahan kimian obat dan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama September 2022-Oktober 2023.