Mau Mengubah Rumah Menjadi Tempat Usaha? Tilik Hukumnya

Reporter

Tabloid Bintang

Editor

Susandijani

Jumat, 8 Juni 2018 08:00 WIB

Ilustrasi wanita kerja di rumah. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, banyak rumah yang beralih fungsi menjadi tempat usaha atau bisnis. Fenomena ini umumnya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. Hal ini bisa jadi pertanda berkembangnya dunia wirausaha di Indonesia. Namun di sisi lain, jika dilihat dari sisi hukum dan peraturan lainnya, apakah boleh mengubah atau mengalihfungsikan rumah tinggal menjadi tempat usaha?

Sebagai contoh, kita bisa lihat sebuah perumahan yang kemudian disulap menjadi deretan pertokoan. Kalau Anda sang pemilik perumahan, hal ini tentu bukan suatu masalah, bahkan bisa dikatakan sebagai keuntungan karena rumah bisa jadi tempat usaha yang menghasilkan pemasukan. Namun jika dilihat dari segi tata ruang, tindakan ini bisa dikatakan menyalahi aturan.

Artikel Lain:
Belajar dari Kasus Kate Spade: Jangan Abaikan Gangguan Mental
Waspada 4 Efek Ini Saat Begadang di Malam Lailatul Qadar
Apa Bedanya Depresi dan Stres? Tilik 5 Cara Mengatasinya


Oleh karena itu, dikutip dari Swara Tunaiku, kondisi ini bisa dijadikan pelajaran bahwa Anda harus lebih hati-hati dan teliti lagi sebelum membuka usaha, khususnya saat menggunakan rumah tinggal untuk tempat usaha. Anda juga harus memahami serta memenuhi beberapa syarat untuk mengubah rumah tingga jadi tempat usaha. Syarat-syarat tersebut akan dibahas pada artikel selanjutnya.

Jika berbicara tentang hukum, maka banyak peraturan pemerintah yang patut digarisbawahi. Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan adalah salah satunya. Di pasal itu tertulis: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Jika menilik isi dari peraturan di atas, Anda diperkenankan memakai rumah tinggal untuk membuka usaha. Syaratnya, tidak akan mengganggu lingkungan dan kenyamanan sekitar. Anda juga perlu mempertimbangkan masalah pencemaran lingkungan, polusi udara, suara, serta paling utama adalah limbah.

Tapi, kika Anda tinggal di Jakarta, Anda juga perlu memerhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda, yaitu Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No. Bd. 3/24/19/1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.

Advertising
Advertising

Pada peraturan ini, sudah tertulis secara tegas dan jelas kalau Anda tidak diperbolehkan untuk menjadikan rumah tinggal untuk tempat usaha. Keputusan Gubernur ini dikokohkan dengan dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No.203 Tahun 1977.

TABLOIDBINTANG

Berita terkait

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

5 hari lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

5 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

5 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Penjualan Manufaktur Suku Cadang Lesu, Pendapatan VKTR Teknologi Turun

6 hari lalu

Penjualan Manufaktur Suku Cadang Lesu, Pendapatan VKTR Teknologi Turun

Pendapatan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) turun karena penjualan manufaktur suku cadang lesu.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

7 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

10 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

11 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

11 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

14 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya