Kementerian Kesehatan saat ini memiliki regulasi Permenkes No 30 tahun 2013 yang selanjutnya diamandemen dengan Permenkes No 63 Tahun 2015 yang menetapkan batasan konsumsi gula, garam dan lemak. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya penyakit tidak menular yang jumlahnya semakin tinggi di Indonesia. Beberapa contoh penyakit tidak menular adalah diabetes melitus, penyakit jantung, dan stroke.
Aturan Mengkonsumsi Gula Garam Lemak Sehari
Advertising
Advertising
Dalam aturan itu disebutkan batasan konsumsi gula, garam, dan lemak yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan per orang per hari yaitu 50 gram alias 4 sendok makan gula. Setiap orang pun sebaiknya hanya boleh mengkonsumsi 2000 miligram natrium/sodium atau 5 gram alias 1 sendok teh garam. Terakhir, setiap orang juga disarankan hanya memakan sebanyak 67 gram alias 5 sendok makan minyak atau lemak. Untuk memudahkan mengingatnya ingat rumusan G4 G1 L5. "Kesadaran publik tentang batasan ini sangat minim apalagi kemampuan baca label pangan," kata Tan saat dihubungi 16 Agustus 2018.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
21 hari lalu
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.