Yuk, Lakukan Protokol Isolasi Diri Sendiri dari Kemenkes

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 18 Maret 2020 21:20 WIB

Personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu 11 Maret 2020. RSUD Suradadi menjemput salah satu anak buah kapal (ABK) warga Desa Demangharjo, Kabupaten Tegal berinisial II (42) diduga terjangkit COVID-19, karena menderita penyakit demam, batuk dan pilek selama tujuh hari usai pulang melaut dari Taiwan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Isolasi diri atau mengkarantina diri sendiri kini sangat dianjurkan untuk mencegah penularan virus corona. Namun, masih banyak orang yang belum melakukannya, karena belum paham benar atau alasan lain.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam menangani virus corona (COVID-19) di Indonesia. Berikut tujuh protokolnya.

1. Jika sakit, tetaplah di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan virus corona di masyarakat. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang sekitar, termasuk keluarga.

Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan pasien virus corona (COVID-19) atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.

2. Isolasi diri sendiri. Saat seseorang yang sakit (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan gejala pernapasan lain), tetapi tidak memiliki risiko penyakit penyerta lain, seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, paru kronik, autoimun, AIDS dan lain-lain, maka dengan sukarela tidak pergi ke tempat umum.

Advertising
Advertising

Orang dalam pemantauan (ODP) dengan gejala dan tanpa gejala menghindari area publik. Isolasi diri selama 14 hari hingga ketahuan hasil pemeriksaan di laboratorium.

3. Yang dilakukan saat isolasi diri:
a. Tinggal di rumah, jangan pergi bekerja.
b. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lain, jika memungkinakan upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
c. Gunakan masker selama masa isolasi diri
d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, mandi, dan seprai.
f. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan air mengalir, dan keringkan.
g. Berada di ruang terbuka dan berjemurlah di bawah sinar matahari.
h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
i. Hubungi fasilitas kesehatan jika sakit memburuk, seperti sesak napas, untuk dirawat lebih lanjut.

4. Orang dalam pemantauan (ODP) tetap melakukan isolasi ketika tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif virus corona (COVID-19) dengan demam, gejala pernapasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal.

5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri
a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
c. Jika muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan.
d. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif, maka lakukan isolasi diri sendiri.

6. Tindakan pencegahan
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersih dengan tisu atau dengan lengan atas bagian dalam tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer

c. Jaga jarak sosial setidaknya 1 meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.

d. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan.

e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.

7. Penggunaan masker. Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan, seperti batuk, bersin, kesulitan bernapas, orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan. Petugas kesehatan juga harus menggunakan masker.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

16 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

18 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

21 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya

Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

21 hari lalu

Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual

Baca Selengkapnya