4 Jenis Karantina Berdasarkan Undang Undang yang Perlu Diketahui

Reporter

Bisnis.com

Editor

Mitra Tarigan

Kamis, 19 Maret 2020 08:28 WIB

Orang-orang mengenakan masker wajah berjalan keluar rumah sakit Hariri, Lebanon dimana pasien kasus petama Corona Virus dikarantina di sini pada 21 Februari 2020. [REUTERS]

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan beberapa langkah, seperti mengurangi mobilitas, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan guna menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19 di dalam negeri.

Hal ini terkait dengan karantina kesehatan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam aturan itu, ada 4 jenis karantina yakni karantina rumah, wilayah, rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Karantina rumah, wilayah, rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar tersebut harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Berikut 4 jenis karantina itu.

  1. Karantina Rumah
    Karantina rumah, beleid tersebut menjelaskan, dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Karantina rumah tersebut dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

    Kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah, beleid tersebut menyebutkan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.

    Kemudian, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah. Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

    Selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

    Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

  2. Karantina Wilayah
    Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di suatu wilayah.

    Kemudian, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.

    <!--more-->

    Wilayah karantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

    Adapun anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

    Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat

    Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

  3. Karantina Rumah Sakit
    Karantina Rumah Sakit dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan Barang, serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.

    Pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan karantina rumah sakit.

    Kemudian, rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan, dan polisi yang berada di luar wilayah karantina. Seluruh orang, barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.

    Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

  4. Pembatasan Sosial Berskala Besar
    Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

    Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

    Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

15 jam lalu

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

18 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

2 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

4 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

4 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya