Sulit Pemasukan saat Pandemi Corona? Simak Tips Kelola Sisa Uang

Kamis, 2 April 2020 12:55 WIB

Ilustrasi perencanaan keuangan (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Wabah virus corona yang terjadi hampir di seluruh dunia tidak hanya berdampak bagi kesehatan manusia saja, namun juga membuat kondisi ekonomi bergejolak. Banyak pekerja yang harus ikut dirugikan. Mereka yang memiliki profesi dengan penghasilan harian, pemasukan bisa berkurang atau bahkan kehilangan pekerjaan.

Prediksi Covid-19 akan berlangsung panjang, ada baiknya jika setiap pekerja dengan gaji tak tetap dan yang dipecat memperhatikan cara benar mengelola gaji serta sisa uang. Melansir dari situs CNBC, perencana keuangan bersertifikat dan CIO Napa Valley Wealth Management Kelly Crane pun membagikan tipsnya.

Pertama, ia mengimbau agar Anda benar-benar mengurangi pengeluaran yang tidak dibutuhkan. “Hal utama yang paling berdampak besar saat mengelola sisa gaji adalah tidak memaksakan kehendak untuk membeli hal-hal tak penting. Segera sortir semua barang yang sekiranya bisa Anda lewatkan saat ini,” katanya.

Setelah membuat daftar hal-hal yang tidak penting, sekarang tulis pula apa yang pasti dibutuhkan. Misalnya makanan, cicilan rumah, kebutuhan untuk kebersihan diri, listrik, air, langganan paket data dan internet dan asuransi. “Anda pun harus memilih lagi. Mana yang penting dan wajib dipenuhi, serta mana yang sekiranya bisa ditunda bulan depan walaupun tetap penting,” katanya.

Menurut Crane, mereka yang memiliki simpanan uang mungkin bisa memenuhi semua kebutuhan. Namun jika tidak, maka yang paling penting adalah dua yakni makanan dan tempat tinggal. “Prioritas utama dari setiap kebutuhan adalah makanan dan tempat tinggal. Apabila Anda tidak memiliki cukup uang, hiraukan segala kebutuhan mendesak sekalipun kecuali dua hal itu,” katanya.

Advertising
Advertising

Terakhir, usahakan jangan berhutang. Sebab ini layaknya bom waktu yang pada akhirnya bisa membebani hidup Anda di masa mendatang. Namun jika sangat terpaksa, pastikan hutang dapat dicicil dengan bunga nol persen. “Dalam keadaan sangat mendesak, pastikan Anda berhutang dengan ketentuan yang bisa disepakati agar tidak memberikan efek buruk untuk kedepannya,” katanya.

SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | CNBC

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

1 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

1 hari lalu

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

2 hari lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

2 hari lalu

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

5 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

7 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

13 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya