Tidak Mudah Ingin Nikah Muda dengan Dispensasi Kawin

Reporter

Tempo.co

Jumat, 5 Maret 2021 14:42 WIB

ilustrasi pernikahan muda (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Berapa batasan usia nikah muda? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati keputusan untuk mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja pemerintah dan DPR pada Kamis, 12 September 2019 lalu.

Pemerintah telah resmi mengesahkan UU No 16 Tahun 2019 itu sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, usia minimal dibolehkan menikah untuk laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Adapun dispensasi kawin atau keringanan menikah bisa diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur, yakni menikah di bawah usia 19 tahun, maka pihak yang akan menikah harus memiliki alasan yang sangat mendesak dan disertai dengan bukti-bukti mendukung yang cukup. Pemberian dispensasi tersebut dilakukan oleh pengadilan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya dalam pasal satu.

Diterangkan dalam lembar penjelasan, adapun yang dimaksud dengan ‘alasan yang sangat mendesak' tersebut adalah jika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan pernikahan. Sementara yang dimaksudkan dengan ‘bukti-bukti pendukung yang cukup’ surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Baca: Saran Psikolog Sebelum Memutuskan Nikah Muda

Upaya pemerintah meminimalkan terjadinya pernikahan dini dengan penetapan UU No 16 tahun 2019 tersebut diharapkan dapat menekan lonjakan pernikahan dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, sebanyak 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, padahal data tersebut diperoleh setelah penetapan UU No 16 tahun 2019 tersebut.

Advertising
Advertising

Lalu apa sebenarnya dampak pernikahan dini, baik secara fisik maupun psikologis? Berikut rangkumannya disadur dari berbagai sumber:

1. Gangguan psikologis
Pada perempuan yang menikah di usia dini, risiko gangguan mental atau psikologis lebih tinggi. Sebagaimana yang ditunjukkan berdasarkan hasil penelitian bahwa semakin muda usia perempuan ketika melakukan pernikahan, maka semakin tinggi risiko mereka mengalami gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, gangguan suasana hati dan depresi.

Menikah saat belum di bawah usia atau pernikahan dini dapat meningkatkan risiko terjadinya depresi, serta isolasi (kesepian). Pada kasus pernikahan dini, menyimak adat di Indonesia, mempelai perempuan umumnya akan diboyong suami, dan memulai peran sebagai istri, ibu rumah tangga, hingga menjadi ibu.

Berdasarkan penelitian tingkat depresi didukung oleh jauhnya rumah suami dari tempat asal, rentang usia yang jauh dengan suami, atau bahkan praktik poligami yang terjadi pada beberapa daerah, dapat memicu timbulnya depresi bagi perempuan yang menikah saat usia dini.

2. Gangguan saat hamil dan melahirkan
Mengandung dan melahirkan di bawah umur, dapat memicu beragam risiko, proses persalinan yang sangat lama hingga berganti hari bisa saja terjadi lantaran si ibu belum siap secara fisik. Faktanya, bayi yang lahir dari kandungan ibu di bawah usia 20 tahun lebih berisiko mengalami mati atau hanya dapat bertahan selama seminggu pertama sebelum akhirnya meninggal, yang mana kondisi tersebut jarang terjadi pada perempuan yang melahirkan dengan usia matang yakni 20-29 tahun

3. Gangguan Kesehatan Fisik
Dikarenakan sebenarnya tubuh belum siap untuk mengandung dan melahirkan, perempuan yang mengalami kehamilan di usia remaja berpotensi berisiko tinggi terhadap kesehatan pada ibu dan bayi. Apabila ia hamil, maka pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya biasanya akan terganggu. Berikut komplikasi yang disebabkan hamil ketika usai belum siap tekanan darah tinggi, Anemia, Bayi lahir prematur dan Berat badan lahir rendah, dan Ibu meninggal saat melahirkan.

4. Meningkatkan risiko kekerasan seksual
Penelitian dari Pusat Nasional untuk Informasi Bioteknologi (National Center for Biotechnology Information) atau NCBI, menunjukkan bahwa kekerasan seksual lebih cenderung terjadi pada perempuan yang nikah muda di bawah usia 18 tahun, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pendidikan dan pengetahuan sehingga lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seksual.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

13 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

14 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

16 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

20 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

23 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

24 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

27 hari lalu

10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

Selain tradisi pernikahan, pilihan tema dan nuansa yang berbeda, takhayul yang dipercaya setiap pasangan dan kerabatnya juga tak selalu sama.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya