Pandemi Covid-19 Belum Berlalu, Hindari Makan dan Buka Bersama

Reporter

Antara

Rabu, 5 Mei 2021 21:20 WIB

Ilustrasi makan bareng keluarga. Unsplash.com/Pablo Merchn Montes

TEMPO.CO, Jakarta - Jangan lengah, pandemi COVID-19 belum berlalu. Spesialis paru dan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto, belum mengizinkan masyarakat makan bersama, termasuk berbuka puasa dengan rekan-rekan di masa pandemi ini.

"Mesti dihindari, mau makan bersama, buka puasa bersama, tidak dianjurkan. Saat makan membuka masker, kita tidak tahu satu sama lain, kadang dia tanpa gejala. Di masa pandemi, bukber tidak disarankan. Konsep dasarnya tidak boleh makan bersama karena sudah terbukti menularkan," ujarnya dalam webinar bertema "Klaster Perkantoran Meningkat Kembali? Apa yang harus dilakukan?", Rabu, 5 Mei 2021.

COVID-19 menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak erat berjarak sekitar 2 meter untuk waktu yang lama, yakni lebih dari 15 menit. Kemungkinan transmisi pada jarak kurang dari 1 meter sekitar 12,8 persen dan potensi ini turun menjadi 2,6 persen pada jarak lebih dari 1 meter.

Studi menunjukkan orang yang terinfeksi tetapi tidak memiliki gejala kemungkinan juga berperan dalam penyebaran COVID-19. Agus, yang berpraktik di Departmen Pulmonologi FKUI-RS Persahabatan, itu mengingatkan saat harus bekerja dari kantor tetaplah menerapkan protokol kesehatan.

Apabila berada di kantor saat waktu makan atau berbuka puasa, makanlah di meja sendiri. Agus menyarankan untuk membawa makanan sendiri untuk berbuka, makan di meja sendiri, tidak menyantapnya di satu ruangan dengan kolega sekantor dan sebisa mungkin santaplah makanan utama di rumah.

Advertising
Advertising

Selain itu, untuk meminimalisasi terjadinya klaster perkantoran perlu adanya pengaturan lingkungan sedemikian rupa untuk mengurangi infeksi. Di dalam kantor misalnya, perlu ada kebijakan bekerja dari rumah (WFH) agar lokasi tidak padat (kapasitas orang di kantor sekitar 50 persen), pemeriksaan suhu dan kuesioner soal gejala COVID-19, aturan tidak menyentuh benda-benda di kantor, seperti mesin absensi tanpa menempelkan tangan, pengaturan jumlah orang di dalam lift.

"Ruang rapat atau kerja ada batasan, rapat online, tidak makan bersama saat makan siang karena penularan virus, termasuk pada tenaga medis salah satunya saat makan, saat orang-orang membuka masker," jelas Agus.

Kemudian, untuk mengurangi potensi penularan airborne di dalam ruangan, sebaiknya optimalisasikan ventilasi dalam ruangan dan hindari resirkulasi udara dalam ruangan. Selain itu, gunakan alat tambahan seperti lampu ultraviolet dan air purrifier dengan kemampuan HEPA-filter.

Tak hanya di kantor atau ruangan, Agus juga merekomendasikan adanya aturan pengurangan jumlah orang di dalam fasilitas umum dan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan selama berada di transportasi publik.

"Saat pandemi ini yang penting bagaimana mencegah penularan melalui prokes 5M. Penularan langsung melalui droplet berjarak 1-2 meter dari orang yang bersin atau batuk tanpa ditutup, atau tidak langsung, misalnya saat menyentuh wajah tanpa cuci tangan sementara tangan sebelumnya memegang droplet yang tumpah ke permukaan benda-benda," ujar Agus.

Baca juga: Yang Boleh Dilakukan dan Tidak oleh Penyintas Covid-19

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

7 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

18 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

21 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya