Sudah Nikah Siri, Apa Perlu Akad Nikah Ulang di KUA Agar Tercatat di Negara?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 1 Oktober 2021 16:01 WIB

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Urusan nikah siri menjadi salah satu topik pembicaraan netizen, setelah selebritas yang lagi naik daun, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku telah nikah siri.

Padahal keduanya menggelar akad nikah secara bersar-besaran yang ditayangkan televisi dan diketahui publik pada 19 Agustus 2021 lalu. Itu artinya, pasangan tersebut mengadakan dua kali akad nikah.

Nikah siri banyak dilakukan dengan berbagai alasan. Pernikahan yang menjalin ikatan antara dua orang memiliki banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya syarat yang ditentukan agama dan keyakinan, pernikahan juga diatur oleh hukum positif di Indonesia.

Arti kata nikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Sedangkan nikah siri merupakan pernikahan yang disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, namun menurut agama Islam telah dinyatakan sah.

Pernikahan dalam Islam dinyatakan sah apabila memenuhi rukun nikah, yang menjadi syarat wajib untuk dipenuhi. Nikah siri adalah istilah yang populer di kalangan masyarakat untuk pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak tercatat di dokumen negara.

Advertising
Advertising

Sedangkan di Indonesia, hukum yang mengatur tentang pernikahan telah dimuat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Sahnya suatu pernikahan menurut UU Pernikahan ini tertera pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. D.Y Witanto dalam bukunya Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan menyatakan tujuan pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum.

Apabila telah dilaksanakannya nikah siri, untuk mendaftarkan pernikahan tersebut secara sah tercatat dalam hukum negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sehingga tidak perlu dilakukannya ijab Kabul ulang. Adapun Ketentuan alasan pengajuan dan ketentuan lainnya tentang Itsbat Nikah diatur melalui Kompilasi Hukum Islam.

Prof. Dr. Asasriwarni, MA, MH dikutip melalui nu.or.id mengakatan Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-hak seperti surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi berwenang dan memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum bagi masing-masing pasangan suami istri yang telah melakukan nikah siri.

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga: Akui Sudah Nikah Siri di Awal Tahun, Rizky Billar Umumkan Kehamilan Lesty Kejora

Berita terkait

Pesan Sule untuk Rizky Febian Usai Jadi Suami Mahalini: Bimbing Agamanya

6 hari lalu

Pesan Sule untuk Rizky Febian Usai Jadi Suami Mahalini: Bimbing Agamanya

Diliputi perasaan bahagia dan haru, Sule memberikan beberapa pesan kepada Rizky Febian sebelum menikah dengan Mahalini.

Baca Selengkapnya

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

7 hari lalu

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

Rizky Febian resmi menjadi suami Mahalini setelah melangsungkan akad nikah hari ini. Keduanya memamerkan cincin pernikahan dan buku nikah.

Baca Selengkapnya

Akad Nikah Hari Ini, Rizky Febian - Mahalini Diingatkan Saling Memberi dan Menerima

7 hari lalu

Akad Nikah Hari Ini, Rizky Febian - Mahalini Diingatkan Saling Memberi dan Menerima

Akad nikah Rizky Febian dan Mahalini akan dilaksanakan pada 10 Mei 2024 di Jakarta, keluarga menyampaikan pesan untuk kedua calon pengantin.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

14 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

40 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

48 hari lalu

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Mulai Juli mendatang, bimbingan perkawinan menjadi kewajiban bagi calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

6 Maret 2024

Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.

Baca Selengkapnya

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

2 Maret 2024

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

1 Maret 2024

Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya