Warga yang Diizinkan Karantina Mandiri Diminta Beri Contoh Baik

Reporter

Antara

Selasa, 14 Desember 2021 20:39 WIB

Sejumlah pasien COVID-19 berjalan setibanya di rusun karantina bakalankrapyak Kudus, Jawa Tengah, Minggu, 6 Juni 2021. Sebanyak 90 pasien COVID-19 di Kudus yang melakukan isolasi mandiri di rumah dipindahkan ke tempat karantina terpusat di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah guna mendapatkan penanganan yang lebih terarah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Buat yang baru kembali dari luar negeri diwajibkan untuk mematuhi aturan karantina. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta warga negara Indonesia yang diizinkan karantina mandiri setelah melakukan perjalanan internasional memberikan contoh yang baik.

"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus, terutama varian Omicron, dapat terimplementasi dengan baik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, Selasa, 14 Desember 2021.

Ia menyebut pihak yang diizinkan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat setingkat eselon I yang baru menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual. Ia mengatakan fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi/instansi tertentu yang telah memenuhi standar, di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional, kemudian menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur, di antaranya meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lain.

Selain itu, fasilitas karantina mandiri juga dilengkapi dengan petugas pengawas yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di wilayahnya dan tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di wilayahnya.

"Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan pemerintah," tuturnya.

Advertising
Advertising

Wiku juga mengatakan jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan tempat dibagi menjadi dua, yaitu karantina terpusat dan mandiri. Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet Pademangan, yang diperuntukkan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan ASN.

Selain itu, ada juga 105 hotel rujukan lain atas kerja sama dengan PHRI yang memenuhi standar CHSE (Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian Lingkungan) yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/ untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur. Sementara itu, untuk jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua, ditanggung pemerintah dan mandiri.

"Pihak yang dapat ditanggung biaya karantinanya oleh pemerintah yaitu PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," papar Wiku.

Sedangkan WNI di luar kategori itu dan WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangan.

"Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Wiku.

#pakaimasker
#jagajarak
#cucitanganpakaisabun
#hindarikerumunan
#vaksinasicovid-19

Baca juga: Suka Mimpi Buruk selama Karantina di Rumah, Ini Sebabnya

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

16 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

17 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

18 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

21 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya