Tips buat yang Berniat Beli Rumah, Jangan Sampai Menyesal

Reporter

Antara

Minggu, 23 Januari 2022 15:48 WIB

Ilustrasi Beli Rumah. alttitle.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat ingin beli rumah untuk memastikan properti aman dan sesuai harapan. Ahli properti dan pembiayaan Pinhome, Vina Yenastri, membagikan beberapa poin penting yang sebaiknya diperhatikan saat membeli rumah primer dan rumah sekunder.

Pertama untuk rumah primer, pastikan terlebih dulu apakah lahan tersebut sudah merupakan milik developer. Sebaiknya periksa dulu lahan yang dijual developer ini sudah miliknya, terutama untuk properti inden. Apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki risiko yang lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus meski dari sisi risiko akan meningkat.

"Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer," ujar Vina.

Kedua, perhatikan advice plan atau IMB untuk proyek tersebut, seperti apa IMB atau rancangannya, dan jika bisa mintalah data mengenai hal ini. Ketiga, selalu periksa cara developer berjualan, apakah terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga.

"Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif. Tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai," kata Vina.

Advertising
Advertising

Keempat, selalu periksa kredibilitas developer, seperti siapa namanya, nama perusahaan, riwayatnya seperti apa, dan pernah menangani proyek di mana saja. Kelima, perhatikan bank apa saja yang bekerja sama dengan developer tersebut. Jika semakin banyak dan terkenal banknya maka semakin bagus

“Sebenarnya ada cara mengecek yang simpel, yaitu cukup dengan mencari tahu bank apa saja yang bekerjasama dengan developer ini. Kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman," tutur Vina.

Menurutnya, ketika developer bekerjasama dengan pihak bank, maka dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah diperiksa oleh pihak bank. Keenam, sebaiknya baca baik-baik isi surat perjanjian. Apabila sudah sepakat dan memiliki surat pesanan atau di saat akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjian.

Sementara untuk yang ingin membeli rumah sekunder, pertama-tama periksa dulu kelengkapan legalitas dokumen seperti sertifikat, IMB, AJB, PBB, serta dokumen lain. Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.

Selanjutnya, periksa nama yang tertera di sertifikat. Ini menjadi hal yang sangat krusial. Periksa siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.

Langkah berikutnya, periksa kondisi fisik dan bangunan termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat atau kesesuaian letak bangunan. Kemudian, periksa harga properti. Harga yang terlalu rendah patut dicurigai, apalagi jika di bawah harga pasar. Setelahnya, periksa status sertifikat dan cari tahu harga pasaran sebagai perbandingan.

“Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak atau memang sertifikatnya ada di owner-nya langsung, jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya," jelas Vina.

Selain itu, sebaiknya cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan. Terakhir, periksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung. Lihat dengan teliti kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak.

"Jangan sampai ketika sudah transaksi ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal," ujarnya.

Baca juga: Tahapan yang Perlu Diperhatikan bila Ingin Kredit Rumah

Berita terkait

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

13 jam lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

1 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Mengenal Early Access dalam Dunia Game

5 hari lalu

Mengenal Early Access dalam Dunia Game

Early access merupakan model pengembangan tahap awal dalam industri game

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

10 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

14 hari lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Microsoft Komitmen Investasi Rp 27,6 T, untuk Pelatihan AI hingga Developer GitHub

16 hari lalu

Microsoft Komitmen Investasi Rp 27,6 T, untuk Pelatihan AI hingga Developer GitHub

Ada 840 ribu orang yang akan menikmati pelatihan Microsoft. Sepuluh ribu developer dipersiapkan jadi ahli AI.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

17 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

19 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

20 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya