Isolasi Vs Karantina, ini Perbedaan Keduanya dan Aturan Masing-masing

Reporter

Tempo.co

Selasa, 1 Maret 2022 07:22 WIB

Ilustrasi ruang isolasi Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Isolasi dan karantina adalah dua hal yang berbeda. Meskipun begitu, keduanya sama-sama bertujuan untuk mengurangi risiko penularan penyakit.

Mengutip dari laman covid19.go.id, 21 Mei 2021, karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas. Sementara isolasi adalah upaya memisahkan pasien Covid-19 dari orang yang sehat untuk mengurangi risiko penularan.

Aturan Karantina

Menurut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani tes RT-PCR. Mereka wajib melakukan isolasi jika hasilnya positif dan melakukan karantina jika hasilnya negatif.

Berapa lama mereka harus dikarantina? Pelaku perjalanan luar negeri yang belum menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama 7 x 24 jam, sedangkan yang sudah menerima vaksin dosis lengkap harus menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

Aturan ini wajib bagi:

  1. WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. Mereka akan menjalani karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah.
  2. WNI di luar kriteria pada poin (1) harus menanggung biaya karantina secara mandiri.
  3. WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.
Advertising
Advertising

Tes RT-PCR kedua pada pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina dilakukan pada hari ke-6 bagi mereka yang dikarantina selama 7 x 24 jam dan pada hari ke-4 bagi mereka yang dikarantina selama 5 x 24 jam. Jika hasilnya negatif, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun jika hasilnya positif tanpa gejala atau dengan gejala ringan, pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter) dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI. Sementara jika mengalami gejala sedang atau berat, atau komorbid yang tidak tertolong, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan.

Aturan Isolasi

Pasien terkonfirmasi Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi. Melansir dari SE Kementerian kesehatan (Kemenkes) No. HK.01.01/Menkes/18/2022, pasien Covid-19 diperkenankan melakukan isolasi mandiri (isoman) jika memiliki gejala ringan atau tanpa gejala dan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinisnya adalah berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan, syarat rumah adalah dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lain, dan bisa mengakses pulse oksimeter. Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi syarat-syarat itu, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isoter.

Pasien Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi atau sembuh jika telah melakukan isolasi selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Sementara pasien Covid-19 dengan gejala harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak munculnya gejala dan ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Artinya, paling tidak pasien Covid-19 dengan gejala harus menjalani isolasi selama 13 hari. Jika masih ada gejala setelah hari ke-10, isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah tiga hari.

Setelah pasien mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 selama dua kali berturut-turut, pasien dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Jika pasien sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR, pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, pasien harus melakukan isolasi sampai gejala hilang ditambah tiga hari.

AMELIA RAHIMA SARI

#Jagajarak #Pakaimasker #Cucitangan

Baca: Yogyakarta Minta Wisatawan Positif Covid-19 Jalani Isolasi di Hotel

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

2 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

6 hari lalu

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.

Baca Selengkapnya

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

7 hari lalu

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Berikut urut-urutan menunaikan ibadah haji sejak pendaftaran haji hingga kembali lagi ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

9 hari lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

14 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

17 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

23 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

23 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

33 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya