Menengok Lagi Regulasi Iklan Rokok di TV, Taktik Buat Pangkas Prevalensi Perokok

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 17 Maret 2022 21:03 WIB

Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah menerapkan berbagai strategi guna mengurangi prevalensi perokok, salah satunya dengan menetapkan regulasi iklan rokok di TV.

Regulasi tersebut tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Definisi Iklan Rokok

Menurut Pasal 46 ayat (1), siaran iklan terdiri dari siaran iklan layanan masyarakat dan siaran iklan niaga. Adapun pengertian siaran iklan layanan masyarakat menurut Pasal 1 yakni siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

Sementara siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau TV dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

Iklan rokok termasuk jenis iklan niaga. Akan tetapi, dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Penbahasan lebih lanjut mengenai pembatasan iklan rokok terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menurut Pasal 27, iklan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dan penandaan/tulisan “18+”. Selain itu, iklan rokok juga dilarang memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud rokok.

Advertising
Advertising

Iklan rokok tidak boleh mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok, menggambarkan atau menyarankan bahwa rokok memberikan manfaat bagi kesehatan, menyarankan orang untuk merokok, menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan, bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta ditujukan ataupun menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil.

Jika ditampilkan di televisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 29, iklan rokok hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.

Regulasi iklan rokok di TV ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, tetapi juga melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

Berita terkait

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

18 jam lalu

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut 8 Hal Paling Umum yang Percepat Penuaan

4 hari lalu

Pakar Sebut 8 Hal Paling Umum yang Percepat Penuaan

Pakar kesehatan menyebut delapan perilaku tak sehat paling umum yang mempercepat proses penuaan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

9 hari lalu

Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.

Baca Selengkapnya

Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

11 hari lalu

Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

13 hari lalu

Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

SM Entertainment secara resmi mengkonfirmasi laporan bahwa Winter Aespa telah menjalani operasi untuk pneumotoraks. Penyakit apa itu?

Baca Selengkapnya

Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

18 hari lalu

Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

Bukan hanya perokok, mereka yang tak pernah merokok sepanjang hidupnya pun bisa terkena kanker paru. Berikut sederet penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

18 hari lalu

Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

Gejala kanker paru pada bukan perokok bisa berbeda dari yang merokok. Berikut beberapa gejala yang perlu diwaspadai.

Baca Selengkapnya

Sederet Aktivitas Terlarang di Malioboro Saat Libur Lebaran, PKL Liar Sampai Merokok Sembarangan

27 hari lalu

Sederet Aktivitas Terlarang di Malioboro Saat Libur Lebaran, PKL Liar Sampai Merokok Sembarangan

Satpol PP Kota Yogyakarta mendirikan Posko Jogoboro untuk pengawasan aktivitas libur Lebaran khusus di kawasan Malioboro mulai 8 hingga 15 April 2024

Baca Selengkapnya

Cara Jaga Kesehatan Paru-paru yang Dianjurkan Pulmonolog

29 hari lalu

Cara Jaga Kesehatan Paru-paru yang Dianjurkan Pulmonolog

Pulmonolog membagi tips untuk menjaga kesehatan paru-paru dan sistem pernapasan sepanjang hayat. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Pemudik Musiman Lebaran Harap Perhatikan, Nekat Merokok di Dalam Kereta Api Bakal Diturunkan Paksa

31 hari lalu

Pemudik Musiman Lebaran Harap Perhatikan, Nekat Merokok di Dalam Kereta Api Bakal Diturunkan Paksa

Sejak Januari hingga Maret 2024 setidaknya sudah ada 11 penumpang Kereta Api yang diturunkan paksa karena kedapatan merokok di dalam kereta.

Baca Selengkapnya