Begini Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 20 September 2022 16:29 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak orang mengira BPJS Kesehatan hanya dapat dimanfaatkan untuk pengobatan rawat inap dan rawat jalan di fasilitas kesehatan (faskes). Namun ternyata BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk memberikan pelayanan berupa alat kesehatan, salah satunya kacamata.

Syarat klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan

Cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan tidaklah sulit dan cukup mudah dilakukan untuk pengguna. Dilansir dari Bisnis, berikut cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Untuk mengklaim kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP, juga resep dokter yang sudah dilegalisir.

2. Datanglah ke puskesmas, klinik, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes.

3. Di sana minta rujukan ke poli mata.

Advertising
Advertising

4. Lewati prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

5. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan menyerahkan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

6. Legalisir resep kacamata ke loket rumah sakit dengan mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas di sana.

7. Kemudian datangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS, lalu lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Disarikan dari panduan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pembelian kacamata yang ditanggung BPJS menggunakan skema subsidi disesuaikan dari kelas kepesertaan yang peserta BPJS kesehatan ambil, yaitu:

- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp 300 ribu.

- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp 200 ribu.

- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp 150 ribu.

Selain itu, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Peserta perlu pula melakukan pemeriksaan mata yang tepat untuk rujukan pembuatan lensa yang sesuai dan frame kacamata yang sesuai dengan selera.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: BPJS Kesehatan: Seluruh Rumah Sakit Bisa Ajukan Klaim Corona

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

18 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya