Sebelum Pernikahan Ada yang Merasa Penting Membuat Perjanjian Pranikah

Senin, 7 November 2022 19:35 WIB

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen

TEMPO.CO, Jakarta - Pernikahan merupakan salah satu tahap dalam kehidupan yang dinilai sakral. Pernikahan berarti tidak hanya menyatukan dua kepribadian, tetapi juga mengikat dua keluarga dengan latar belakang yang berbeda. Berangkat dari hal tersebut, pentingnya menjalin kesepakatan atau pemahaman yang selaras di antara dua belah pihak pasangan.

Perjanjian pranikah menjadi salah satu opsi untuk menjaga hubungan pernikahan. Dilansir Jurnal Studi Gender dan Anak edisi 2016, perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang diciptakan sebelum dilangsungkannya pernikahan.

Baca: 3 Pasangan Artis Ini Mengaku Buat Perjanjian Pranikah, Ini Isinya

Manfaat Perjanjian Pranikah

Keberadaan perjanjian pranikah pun memberikan manfaat bagi pasangan dalam menjalani biduk rumah tangga. Berikut adalah manfaat dari perjanjian pranikah;

1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dan istri

Advertising
Advertising

Dilansir legalitas.org, perjanjian pranikah membantu memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dan istri. Poin ini menjadi penting karena masalah keperdataan di Indonesia terutama mengenai masalah perceraian perkawinan terjadi disebabkan sengketa percampuran harta. Oleh sebab itu, isu pemisahan harta dalam perjanjian pranikahan adalah hal penting.

2. Melahirkan keterbukaan

Keterbukaan dapat tercipta melalui pembuatan perjanjian pranikah karena sifatnya yang cukup personal dan sensitif. Perjanjian pranikah mengatur mengenai hal-hal pribadi salah satunya kondisi finansial masing-masing. Perjanjian pranikah menciptakan rasa keterbukaan untuk membahas tentang hal-hal ekonomi atau di luar masalah ekonomi demi komunikasi berjalan dengan baik. Dengan demikian, perjanjian pranikah memberikan keuntungan yaitu hubungan pernikahan menjadi harmonis.

3. Menghindari perebutan harta dan jeratan utang

Ketika pernikahan harus mengalami perceraian, perebutan atas harta pun tidak akan terjadi apabila telah memiliki perjanjian pra-nikah sebelumnya. Dalam perjanjian pra-nikah sudah diatur pembagian harta-benda untuk kedua pasangan ketika perpisahan terjadi. Selain itu, perjanjian pranikha dapat melindungi pasangan dari hutang satu sama lain karena hutang menjadi tanggung jawab masing-masing.

4. Melindungi hak anak

Pasangan yang menikah dengan anak-anak dari pernikahan sebelumnya dapat menggunakan perjanjian pranikah untuk mewariskan harta yang terpisah kepada anak-anak dengan pernikahan lama dengan pernikahan saat ini.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Haruskah Pasangan Punya Perjanjian Pranikah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

18 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

2 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

3 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

6 hari lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

6 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

8 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

9 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

10 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

11 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

11 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya