Hukuman Pelaku Bullying, Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Minggu, 20 November 2022 10:43 WIB

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Walaupun bullying telah diatur secara masif di hukum nasional, tetapi di Indonesia tindakan bullying telah diatur di dalam beberapa kamar hukum. Lantas, apa ancaman pidana bagi pelaku bullying?

Hukuman bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Baca : Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Selain itu, ada pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.

Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.

Advertising
Advertising

Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban yang ia rundung bunuh diri. Dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang tersebut bunuh diri.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila dalam peristiwa bullying mengandung hasutan atau anjuran untuk bunuh diri hingga korban bunuh diri, maka pelaku dapat dikenai dengan Pasal 345 KUHP.

Tak hanya gugatan secara pidana, seorang pelaku bullying juga dapat dikenai dengan pengaturan hukum perdata. Ini karena di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban juga memiliki aspek perdata sebagai hak untuk menuntut ganti rugi secara metril atau immateril terhadap pelaku.

Gugatan secara perdata ini tercantum pada Pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang secara umum memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan gugatan perdata untuk menunut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan Pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dilansir dari artikel yang ditulis di dp3appkb.kalteng.go.id, bullying atau perundungan berupa perilaku verbal atau fisik yang ditujukan untuk mengganggu orang lain yang lebih lemah, ini juga termasuk untuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong, dan memukul, termasuk penolakan dan pengasingan dari sebuah lingkungan.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Polisi Selidiki Video Viral Perundungan Siswa di Bandung

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

1 jam lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

1 hari lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

2 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

5 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

5 hari lalu

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

5 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

15 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

15 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

17 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya