Mengenal Euthanasia, Tindakan Mengakhiri Hidup Pasien yang Kronis

Kamis, 16 Februari 2023 17:55 WIB

Ilustrasi suntik mati.[nau.ch]

TEMPO.CO, Jakarta - Euthanasia merupakan tindakan prosedur mengakhiri hidup pasien yang tengah mengalami penderitaan hebat dengan tujuan untuk mengakhiri penderitannya. Kata “eutanasia” sendiri berasal dari kata Yunani “eu” (baik) dan “thanatos” (kematian). Biasanya, eutanasia dilakukan di rumah sakit atau fasilitas medis.

Mengutip laman University of Missouri School of Medicine, berikut jenis-jenis praktik yang berada di bawah label “euthanasia”.

Euthanasia aktif: membunuh pasien dengan cara aktif, misalnya menyuntik pasien dengan dosis obat yang mematikan.

Euthanasia pasif: sengaja membiarkan pasien mati dengan menahan alat bantu hidup buatan seperti misalnya ventilator atau feeding tube.

Eutanasia sukarela
: dilakukan dengan persetujuan pasien.

Involuntary eutanasia: tanpa persetujuan pasien, misalnya, jika pasien tidak sadar dan keinginannya tidak diketahui.

Self-administered euthanasia: pasien mengelola upaya kematian.

Other-administered euthanasia: seseorang selain pasien yang mengatur upaya kematian.

Assisted: pasien mengelola sarana kematian tetapi dengan bantuan orang lain, seperti dokter.

Mengutip Very Well Health, Undang-undang yang mengatur praktik euthanasia berbeda-beda di setiap negara. Di Amerika Serikat, euthanasia dengan bantuan dokter diperbolehkan di sejumlah kawasan seperti California, Colorado, Hawaii, New Jersey, dan beberapa negara bagian lainnya.

Advertising
Advertising

Dalam jajak pendapat terhadap 1.024 orang di Amerika, 72 persen mengatakan dokter harus dapat membantu seseorang dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri hidup mereka jika memang diinginkan orang tersebut. Negara-negara lain yang memperbolehkan euthanasia meliputi Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, dan Belanda.

Meski demikian, masih banyak pula yang tidak setuju akan praktik tersebut. Kritik terhadap eutanasia biasanya didasari berpendapat bahwa membunuh dalam cara apapun adalah salah, bahwa eutanasia yang tidak disengaja atau tidak disengaja melanggar hak pasien, atau bunuh diri yang dibantu dokter melanggar kewajiban untuk tidak menyakiti.

Di Indonesia, praktik euthanasia adalah ilegal. Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 yang berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Selain itu, dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan disebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat, melibatkan diri, atau diperbolehkan mengakhiri kehidupan seseorang yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh.

HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor : Mahkamah Konstitusi Italia Tolak Referendum Euthanasia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Ini Poin-poin Penting dari 'Era Baru' Kemitraan Strategis Putin dan Xi

13 jam lalu

Ini Poin-poin Penting dari 'Era Baru' Kemitraan Strategis Putin dan Xi

Putin dan Xi Jinping sepakat memperdalam kemitraan strategis mereka sekaligus mengecam Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Anggota Kongres AS Keturunan Palestina Ingin Hari Nakba Diakui

16 jam lalu

Anggota Kongres AS Keturunan Palestina Ingin Hari Nakba Diakui

Seorang anggota Kongres AS mendorong resolusi yang mengakui peristiwa Nakba dan hak pengungsi Palestina.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

1 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

All 4 One Gelar Konser di Jakarta 23 Juni, Ini Profil Grup Vokal yang Populerkan Lagu I Swear

1 hari lalu

All 4 One Gelar Konser di Jakarta 23 Juni, Ini Profil Grup Vokal yang Populerkan Lagu I Swear

Grup vokal legendaris dari Amerika Serikat, All 4 One menggelar konser bertajuk All 4 One 30 Years Anniversary Tour di Jakarta pada 23 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Putin Tiba di Cina atas Undangan Xi Jinping, Pertama Sejak Terpilih Kembali

1 hari lalu

Putin Tiba di Cina atas Undangan Xi Jinping, Pertama Sejak Terpilih Kembali

Presiden Rusia Vladimir Putin tiba di ibu kota Cina, Beijing, untuk memulai kunjungan resmi selama dua hari atas undangan Xi Jinping

Baca Selengkapnya

Anak Buah Biden Ragu Israel Bisa Menang Lawan Hamas di Gaza

1 hari lalu

Anak Buah Biden Ragu Israel Bisa Menang Lawan Hamas di Gaza

Pejabat AS mengatakan Israel tak bisa menang melawan Hamas karena strateginya meragukan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Minta Kongres Evaluasi Bantuan Senjata Rp16 T ke Israel

1 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Minta Kongres Evaluasi Bantuan Senjata Rp16 T ke Israel

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyerahkan paket bantuan senjata untuk Israel senilai USD1 miliar (Rp16 triliun)

Baca Selengkapnya

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL Latihan Militer Bersama CARAT

2 hari lalu

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL Latihan Militer Bersama CARAT

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL memulai latihan militer bersama bernama Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) Indonesia 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

2 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya