Koboi Jalan Tol Pakai Airsoft Gun, Tak Sembarang Bisa Memilikinya Kecuali Penuhi Syarat Ini

Selasa, 9 Mei 2023 19:57 WIB

Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto, "koboi" yang arogan di Tol Tomang sebagai tersangka. David diketahui menodongkan pistol airsoft gun kepada sopir taksi online bernama Hendra di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, pada Kamis 4, Mei 2023.

Sebelumnya, kepemilikan airsoft gun memiliki persyaratan izin bagi penggunanya. Pasalnya kegunaan senjata tersebut diperuntukan untuk kepentingan olahraga. Oleh sebab itu, pengguna atau pemilik airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.

Perlu diketahui untuk memiliki senjata tanpa bubuk peledak ini, terdapat banyak syarat yang perlu dipenuhi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Lantas, bagaimana syarat untuk izin kepemilikan airsoft gun itu? Berikut rangkuman informasi mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya.

Airsoft gun adalah senjata yang diproduksi atau dibuat menyerupai senjata api asli. Mengutip publikasi "Pengaturan Kepemilikan Dan Penyalahgunaan Replika Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia", airsoft gun merupakan benda yang memiliki bentuk, fungsi serta sistem kerjanya sangat mirip dengan senjata api yang dibuat menggunakan bahan plastik maupun campuran yang dapat menembakan Ball Bullet.

Senjata ini kemudian dipasarkan untuk keperluan perangkat game atau olahraga dengan tujuan mensimulasikan permainan layaknya pertandingan sebenarnya. Jadi, dapat disimpulkan, airsoft gun adalah replika dari senjata api asli atau senjata mainan.

Advertising
Advertising

Permainan airsoft awalnya dimulai di Jepang pada 1970-an, dimana masa itu kepemilikan senjata api sangat sulit atau tidak mungkin untuk didapatkan. Setelah itu, airsoft gun pun menjamur di belahan negara, termasuk Indonesia.

Airsoft gun dibuat dari bahan plastik atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet sebagai pelurunya. Senjata mainan ini dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah. Senjata ini kemudian digerakan oleh tenaga manusia atau listrik.

Merangkum dari "Penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Terhadap Kepemilikan Replika Senjata Airsoft Gun Dan Airgun" , airsoft gun mengadopsi senjata api sehingga memiliki beragam jenis model, mulai dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault rifle, sniper rifle hingga bazooka.

Selanjutnya: Begini syarat memiliki airsoft gun

<!--more-->

Syarat-syarat Kepemilikan Airsoft Gun

Prosedur kepemilikan airsoft gun sangat perlu dan penting untuk diperhatikan, karena disebabkan menyerupai senjata api. Selain itu, penggunaan airsoft gun harus mendapatkan izin dari pihak berwajib seperti Polri.

Syarat kepemilikan airsoft gun juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga pasal 13 ayat 1 dan 2. Adapun syarat izin kepemilikan airsoft gun untuk kebutuhan olahraga adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah PERBAKIN

2. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun

3. Sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikologi Polri

4. Memiliki keterampilan menembak dengan dibuktikan surat yang dikeluarkan Perbakin

5. Persyaratan mengenal usia dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi Perbakin

Prosedur Izin Kepemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun

Meski sudah memenuhi syarat kepemilikan airsoft gun, terdapat beberapa prosedur khusus yang harus dilakukan untuk benar-benar resmi memiliki dan menggunakan senjata api replika ini untuk keperluan olahraga. Berikut prosedur perizinan terkait airsoft gun.

1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:

- Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.
- Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.
- SKCK.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.
- Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.
- Fotokopi KTP.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.

2. Setelah berkas terpenuhi, Direktur Intelijen Keamanan Polda akan meneliti dokumen persyaratan. Jika syarat terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan.

Sebagai informasi, izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun ini hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di Kepolisian daerah setempat.

Perlu diketahui penggunaan airsoft gun dapat dikatakan seperti pedang bermata dua. Airsoft gun dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi jika tidak bijak dalam memperlakukannya.Itulah rangkuman mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya. Semoga bermanfaat.

Pilihan Editor: Polda Metro Imbau Pemilik Airsoft Gun Tak Bawa Senjatanya Kecuali Saat Olahraga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

9 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

16 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

17 jam lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

17 jam lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya