Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Sabtu, 17 Juni 2023 06:45 WIB

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah secara resmi menghapus aturan wajib menggunakan masker di semua ruang publik berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Keputusan ini mulai berlaku sejak Ahad, 11 Juni 2023, setelah dirilis pada Jumat, 9 Juni 2023.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat bebas dari kewajiban menggunakan masker atau wajib masker di tempat umum dan fasilitas publik. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Meskipun demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan masker apabila merasa kurang sehat.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 pada Kamis, 9 Juni 2023.

Sebelumnya, isi surat edaran tersebut mencakup beberapa poin, antara lain:

1. Melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat (booster), terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan mereka dengan penyakit komorbid.

Advertising
Advertising

2. Membebaskan masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19 dari kewajiban menggunakan masker, namun tetap dianjurkan menggunakan masker jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.

3. Menganjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan sebagai langkah pencegahan terhadap virus.

4. Menganjurkan menjaga jarak bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

5. Menganjurkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

6. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melindungi masyarakat melalui upaya preventif dalam mengendalikan penularan COVID-19.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semua pihak dapat tetap menjaga kewaspadaan dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan COVID-19 meskipun kebijakan wajib masker telah dicabut.

Aturan sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat telah memahami protokol kesehatan dan berkeluarga secara sehat.

Pelonggaran ini juga, dipertimbangkan berdasarkan perkembangan COVID-19 di Indonesia dan global, seperti dikutip dari situs Sehat Negeriku milik Kementerian Kesehatan. Masyarakat Indonesia terbukti memiliki daya tahan terhadap varian baru dengan baik, seperti yang terlihat dari sero survei dan jumlah kasus yang relatif rendah dibandingkan negara lain.

Meski aturan wajib masker dicabut, terdapat beberapa pengecualian di mana masker masih tetap diperlukan, seperti dalam ruangan tertutup, transportasi publik, dan untuk populasi rentan serta individu yang bergejala. Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap.

Namun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa keputusan ini dapat diperbarui jika kondisi penularan dan perawatan pasien COVID-19 semakin terkendali, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan semakin tinggi. Selama masa transisi, penting dilakukan penyelarasan kebijakan secara bertahap agar semua pihak memahami kondisi dengan baik.

Pilihan Editor: Dinkes DKI Usul Pasien Covid-19 Tak Perlu Isolasi tapi Wajib Pakai Masker

Berita terkait

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

5 jam lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

1 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

1 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

2 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

2 hari lalu

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

2 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

9 Cara Almi Membuat Rambut Tebal dan Sehat

5 hari lalu

9 Cara Almi Membuat Rambut Tebal dan Sehat

Berikut beberapa tips menjaga rambut agar tebal dan sehat secara alami.

Baca Selengkapnya

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

6 hari lalu

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting bisa turun hingga 14 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

7 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

7 hari lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya