Inilah Hukuman Pelaku Perundungan dalam UU Perlindungan Anak

Reporter

M. Roby Septiyan

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 29 September 2023 07:50 WIB

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Perundungan dapat dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja. Bentuknya pun beragam, mulai dari verbal, fisik, psikis, dan bahkan kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut. Oleh karena itu, perundungan menjadi tanggung jawab semua orang agar bisa diatasi dan terjamin tidak terulang lagi.

Saat ini perundungan terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada enam belas kasus perundungan yang terjadi di sekolah dalam rentang Januari sampai dengan Juli 2023.

Catatan tersebut lebih mengejutkan lagi karena menunjukkan bahwa kasus terbanyak terjadi di SD dan SMP, yaitu masing-masing 25% dari total keseluruhan kasus. Kebanyakan korban dan pelaku adalah siswa sendiri.

Ada perbedaan mencolok antara jumlah korban dan pelaku yang merupakan siswa, yaitu 41 korban dan 87 pelaku. Hal tersebut menunjukkan kemungkinan bahwa perundungan yang terjadi di sekolah seringkali merupakan pengeroyokan atau dilakukan bersama-sama. Tentu hal ini sangat miris karena terjadi di sekolah dan pada tingkatan dasar.

Hak-Hak Anak Atas Jaminan Terhindar dari Perundungan

Advertising
Advertising

Perundungan merupakan tindak kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan oleh anak-anak. Hal tersebut dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 Ayat (15a) menyatakan secara jelas bahwa kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Dalam undang-undang yang sama dijelaskan beberapa hak anak agar terhindar dari kekerasan, termasuk perundungan. Pasal 9 ayat (1a) mengkhususkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Pasal 15 lebih merincikan lagi bahwa setiap anak harus terlindung dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual. Kemudian ada pasal 54 yang melengkapi pasal 9 menyatakan bahwa perlindungan peserta didik juga termasuk perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan lainnya.

Ketentuan hukuman yang mengancam pelaku perundungan pun diatur dalam undang-undang ini, tepatnya pada pasal 77. Kekerasan terhadap anak termasuk perundungan, terutama yang bersifat diskriminatif dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

ANTARA
Pilihan editor: Viral Video Aksi Perundungan Anak di Cilacap Ditangani Sesuai Aturan: Ini Imbauan Polda Jateng

Berita terkait

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

12 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

15 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

40 hari lalu

Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.

Baca Selengkapnya

FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

42 hari lalu

FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

Sekretaris Jenderal FSGI mendukung kebijakan yang tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Baca Selengkapnya

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

12 Maret 2024

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

10 Maret 2024

Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

Kuasa hukum korban perundungan Geng Tai SMA Binus School Serpong meminta agar empat tersangka segara ditahan.

Baca Selengkapnya

Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

10 Maret 2024

Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

Aksi perundungan Geng Tai di Binus School Serpong sudah terjadi sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

9 Maret 2024

Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

8 Maret 2024

Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

Artis VR dan eks anggota DPR RI berinisial AS mendatangi rumah korban perundungan yang diduga dilakukan oleh anak-anak mereka di Binus Serpong

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perundungan Tanggung Jawab Sekolah, Kementerian Bantu Lewat Asesmen

6 Maret 2024

Nadiem Makarim: Perundungan Tanggung Jawab Sekolah, Kementerian Bantu Lewat Asesmen

Beberapa waktu belakangan, kasus perundungan sempat menjadi perhatian publik usai mencuatnya perundungan di sekolah Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya