Pahami Aturan Main Media Sosial untuk Lindungi Privasi Anak

Reporter

Antara

Rabu, 18 Oktober 2023 10:28 WIB

Ilustrasi anak-anak membaca buku di ruang kelas. Foto: Freepik.com/Jcomp

TEMPO.CO, Jakarta - Jangan sembarang mengunggah video berisi kegiatan anak di media sosial. Pakar keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, meminta semua pihak untuk melindungi hak privasi anak dengan memahami sejumlah aturan bermain media sosial, seperti tidak sembarang mengunggah video saat anak di sekolah.

“Guru atau staf administrasi yang ingin mengunggah video kegiatan sekolah seharusnya mengetahui batasan-batasan tentang apa saja yang diperbolehkan atau tidak untuk termuat dalam video yang akan diambil dan diunggah,” kata Pratama.

Menanggapi maraknya guru yang mengunggah video siswa ketika berkegiatan di sekolah tanpa memburamkan wajah maupun atribut sekolah, Pratama menekankan perilaku tersebut dapat membuat pihak sekolah terjerat konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa adanya izin orang tua maupun siswa yang ada dalam video.

Ia menyebut konsekuensi hukum tersebut berupa sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menuntut pengunggah video. Misalnya, Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 dan 115 yang menyatakan jika video yang diambil tanpa persetujuan dan dipergunakan untuk tujuan komersil, maka pelaku dapat terkena ancaman hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

“Selain itu, pengunggah video juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada UU ITE, tergantung isi muatan videonya,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan jika video memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik serta pemerasan dan pengancaman dapat dituntut hukuman enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar. Tetapi kalau video yang diunggah mengandung muatan berita bohong serta ujaran kebencian, maka dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Hukuman kurungan dan denda
Pratama juga menyebut ada pula pasal 29 dalam UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan bila video yang diunggah mengandung muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Selain UU ITE, pengunggah video yang memiliki muatan pencemaran nama baik juga dapat dikenakan hukuman yang terdapat pada UU KUHP pasal 310 dan pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,” kata Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN tersebut.

Meski demikian, Pratama mengatakan selama muatan video tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh undang-undang maka pengambilan serta pengunggahan video yang berisi kegiatan belajar-mengajar masih boleh dilakukan oleh guru atau staf administrasi. Sedangkan terkait masalah video yang mengandung muka anak-anak, pihak sekolah dapat meminta izin kepada orang tua terlebih dulu untuk melakukan pengambilan video serta mengunggahnya di media sosial untuk kepentingan sekolah.

Contohnya untuk keperluan promosi, di mana dalam surat izin tersebut sudah dicantumkan syarat dan ketentuan yang perlu disetujui oleh orang tua pada saat mengikutsertakan anak-anaknya dalam video untuk mencegah tindakan kriminal yang mengancam keamanan anak.

“Begitu pun jika orang tua keberatan dengan video yang diunggah, orang tahu dapat menghubungi guru kelas anaknya untuk meminta video yang di-upload tersebut dihapus atau diedit tanpa ada muka anaknya,” ujar Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSEReC) itu.

Pilihan Editor: Anak Bertanya soal Berita Mengerikan, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Berita terkait

Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

12 jam lalu

Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

Sensitivitas orang tua dan pengelola fasilitas berpengaruh pada keamanan dan keselamatan anak berkebutuhan khusus saat beraktivitas di tempat umum.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

14 jam lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

Orang Tua 900 Tentara Israel Desak Menhan Hentikan Serangan ke Rafah: Ini Jebakan Maut!

15 jam lalu

Orang Tua 900 Tentara Israel Desak Menhan Hentikan Serangan ke Rafah: Ini Jebakan Maut!

Orang tua dari lebih 900 tentara Israel yang bertugas di Gaza telah menulis surat yang mendesak militer Israel untuk membatalkan serangan di Rafah

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

19 jam lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

23 jam lalu

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

Content Creator atau pembuat konten Mirah Ayu Nanda Anindita berbagi tips cara meraup cuan di Afiliasi Shopee.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

1 hari lalu

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

David Corenswet, pemeran Superman yang baru kerap menyuarakan isu sosial dan politik di media sosial

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

1 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

Baca Selengkapnya

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

1 hari lalu

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

Bagaimana Met Gala memicu Blockout 2024 di media sosial - sebuah aksi digital untuk menentang kebungkaman para selebritas terhadap Gaza.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

2 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

2 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.

Baca Selengkapnya