Apa itu Kratom, Tanaman yang akan Diekspor Zulhas Tapi Dianggap Berbahaya oleh BNN

Reporter

Andika Dwi

Selasa, 24 Oktober 2023 23:18 WIB

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyetujui ekspor kratom. Namun, tanaman herbal tersebut dinilai berbahaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saya setuju saja kalau mau ekspor. Boleh, petaninya kan bisa panen dolar, terima kasih nanti kepada Mendag,” kata Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Kamis, 31 Agustus 2023.

Apa itu Kratom?

Dilansir dari situs BNN Provinsi Sumatera Selatan, kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman yang berasal dari wilayah Asia Tenggara. Kratom memiliki sebutan berbeda di sejumlah negara, misalnya ketum, biak-biak, atau kutuk di Malaysia, serta kratom, ithang, atau kadam di Thailand.

Di Indonesia, kratom menjadi tanaman endemik yang mudah ditemui di kawasan Kalimantan. Masyarakat setempat selama berabad-abad memanfaatkan tanaman herbal tersebut sebagai obat alami untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan.

Kratom mempunyai karakteristik berbentuk pohon perdu dengan tinggi hingga 15 meter, cabang menyebar lebih dari 4,5 meter, batang lurus dan bercabang, serta bunga berkelompok berwarna kuning dan berbentuk bulat. Daun kratom berwarna hijau gelap, halus, mengkilap, dan berbentuk bulat telur, dengan panjang bisa mencapai 18 cm dan lebar 10 cm.

Kandungan Kratom

Advertising
Advertising


Berdasarkan hasil identifikasi Pusat Laboratorium Narkoba BNN pada 2019, kratom mengandung alkaloid yang memiliki efek stimulan dan pada dosis tinggi menyebabkan efek sedatif narkotika (memberikan rasa tenang kepada penggunanya). Sehingga, kratom dianggap menghasilkan efek serupa dengan kokain dan morfin.

Sementara itu, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) mengelompokkan kratom sebagai new psychoactive substances (NPS). NPS sendiri dapat didefinisikan sebagai zat yang disalahgunakan karena tidak diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971.

Dampak Penggunaan Kratom


Masyarakat biasanya mengonsumsi kratom dengan cara dikunyah seperti menyirih, dibakar atau dihisap seperti rokok, atau diseduh seperti teh. Daun kratom dipercaya dapat meningkatkan stamina tubuh, mengatasi kelelahan, mengobati batuk, meringankan diare, menurunkan tekanan darah tinggi, meredakan gangguan kecemasan dan depresi, antidiabetes, hingga antimalaria.

Akan tetapi, pemerintah melalui BPOM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BPOM No. HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Adapun beberapa dampak penggunaan kratom adalah sebagai berikut.

1. Berpotensi menimbulkan kecanduan


Kratom dapat menghasilkan efek samping pada sistem saraf seperti yang ditimbulkan oleh beberapa jenis narkotika lainnya, misalnya pusing, depresi, sesak napas, mengantuk, halusinasi dan delusi, kejang, hingga koma. Jika dikonsumsi secara berkepanjangan, maka efek samping yang bisa ditimbulkan, yaitu mual, diare, insomnia, hipertensi, kejang otot dan nyeri, hingga kerusakan hati.

2. Menyebabkan kematian


Konsumsi kratom dinilai dapat mengganggu koordinasi motorik tubuh, sehingga ketika overdosis akan terjadi gejala kejang, koma, sampai kematian. Di Swedia, Krypton (campuran antara kratom dan tramadol) diperjualbelikan secara ilegal dan dilaporkan menyebabkan kematian.

3. 13 kali lebih berbahaya dibandingkan morfin


BNN telah menetapkan kratom sebagai NPS dan merekomendasikannya untuk dikategorikan ke dalam narkotika golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN mengemukakan bahwa efek kratom diklaim 13 kali lebih berbahaya dibandingkan morfin.

Selain itu, BPOM juga melarang kratom dalam produk obat tradisional, suplemen makanan, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kepala BPOM No. HK.00.05.23.3644 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan.

MELYNDA DWI PUSPITA | BNN

Pilihan Editor: Isi Liburan dengan Melihat Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Kebun Raya Cibodas

Catatan Redaksi: Tulisan ini pada penjelasan isi ada yang dihapuskan pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 0.07 pada bagian efek yang dirasakan dari dosis pemakaian. Penghapusan ini agar artikel ini tidak disalahgunakan. Terima kasih. Kami mohon maaf atas kelalaian ini.

Berita terkait

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

7 jam lalu

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

Eko Patrio mengakui PAN juga mengusulkan namanya untuk maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

2 hari lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

2 hari lalu

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

PAN tetap mengusung Zita Anjani maju di Pilkada DKI. PAN mengaku tidak khawatir dengan elektabilitas Zita gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

3 hari lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

4 hari lalu

Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

Zulhas berpesan kepada calon kepala daerah usungan PAN untuk meniru hubungan politik Presiden Jokowi dan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

4 hari lalu

Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

Ketum PAN Zulkifli Hasan menyindir sebutan partainya yang sering disebut hanya bisa berjoget.

Baca Selengkapnya

Cerita Zulhas Soal Hubungan Jokowi-Prabowo yang Semakin Dekat

4 hari lalu

Cerita Zulhas Soal Hubungan Jokowi-Prabowo yang Semakin Dekat

Zulhas menyebut hubungan Jokowi dan Prabowo kini makin dekat dan harmonis.

Baca Selengkapnya

Bantah PAN Minta Jatah Kursi di Kabinet Prabowo, Zulhas: Terserah Beliau

4 hari lalu

Bantah PAN Minta Jatah Kursi di Kabinet Prabowo, Zulhas: Terserah Beliau

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah meminta jatah kursi menteri PAN di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

4 hari lalu

Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi pernyataan Prabowo agar pihak oposisi tak mengganggu pemerintahan nantinya.

Baca Selengkapnya

Cerita Zulhas Bawa Rombongan Bertemu Jokowi Selama 30 Menit, Makan Bakso hingga Siomai

4 hari lalu

Cerita Zulhas Bawa Rombongan Bertemu Jokowi Selama 30 Menit, Makan Bakso hingga Siomai

Zulhas membawa rombongan pengurus partainya bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya