Perlu Perhatian, Sederet Jenis Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Rabu, 8 November 2023 09:33 WIB

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan telah memberikan dukungan keuangan kepada individu yang memerlukan perawatan medis. Namun, seperti asuransi swasta lainnya, pelayanan ini hanya mencakup sejumlah kategori tertentu dan tidak semua dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan bahkan mengindikasikan bahwa tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dikutip dari RSUD Payakumbuh, berikut di antaranya:

1. Penyakit dari wabah ataupun kejadian luar biasa

2. Penyakit ataupun cedera karena kejadian yang tak bisa dicegah, semisal tawuran

3. Penyakit karena mengonsumsi alkohol serta ketergantungan pada suatu zat

Advertising
Advertising

4. Penyakit karena tindakan pidana, contohnya kekerasan ataupun penganiayaan

5. Penyakit karena sengaja melukai diri sendiri termasuk tindakan bunuh diri

6. Pengobatan di luar negeri

7. Rapid dan swab yang terdaftar mandiri

8. Pengobatan karena infertilitas (mandul)

9. Pengobatan yang termasuk ke dalam eksperimen (percobaan)

10. Pengobatan alternatif yang tidak dinyatakan efektif sesuai teknologi kesehatan

11. Pelayanan alat kontrasepsi

12. Pelayanan yang ada hubunganya dengan kecantikan, misal operasi plastik, sulam alis, suntik filler maupun metode kecantikan lain

13. Pelayanan merawat gigi mencakup behel, gigi berlubang, dan juga cabut gigi

14. Layanan kesehatan yang melanggar peraturan Undang-Undang atas rujukan diri sendiri tanpa melalui faskes

15. Layanan yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas

16. Layanan kesehatan dari faskes yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS, terkecuali apabila darurat

17. Penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi dari pemberi kerja

18. Layanan khusus yang kaitannya dengan Tentara Nasional Indonesia, Polri, maupun Kementerian Pertahanan

19. Pelayanan kesehatan yang dibuat dalam rangka bakti sosial

20. Penyakit yang sudah ditanggung pada program BPJS lainnya

21. Pelayanan untuk perbekalan rumah tangga

22. Layanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan BPJS Kesehatan.

Pilihan Editor: Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan Kesehatan

Berita terkait

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

4 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

7 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

7 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

11 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

14 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

15 jam lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

16 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Satika Simamora Serukan Kepedulian untuk Membantu Sesama

1 hari lalu

Satika Simamora Serukan Kepedulian untuk Membantu Sesama

Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumatera Utara 9, Satika Simamora, menjenguk beberapa warganya.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya