Diplomat Jadi Perwakilan Pemerintah di Luar Negeri, Berikut Tugas dan Syaratnya

Sabtu, 6 Januari 2024 09:27 WIB

Kemlu RI Kumpulkan Para Diplomat Muda

TEMPO.CO, Jakarta - Diplomat merupakan pekerjaan yang digambarkan sebagai perwakilan pemerintah di luar negeri untuk memajukan dan melindungi kepentingan negara. Para diplomat adalah mereka yang terlibat dalam hubungan internasional atas nama pemerintahnya.

Diplomat bekerja untuk memajukan kepentingan negaranya dan melindungi warga negaranya di luar negeri. Mereka juga berupaya menyelesaikan perselisihan internasional. Simak tugas dan syarat menjadi diplomat berikut

Pengetahuan yang harus dimiliki diplomat

Kewajiban bagi seorang diplomat harus memiliki pemahaman mendalam tentang sejarah, budaya, politik, dan ekonomi negara tempat mereka ditempatkan. Mereka harus menjadi komunikator yang handal dan memiliki kemampuan membangun hubungan dengan orang-orang dari negara lain.

Hal tersebut juga bergantung di mana Anda ditempatkan menjadi diplomat. Misalnya, jika Anda ditugaskan di kedutaan, Anda akan menghabiskan sebagian besar waktu Anda untuk bertemu dengan pejabat dari negara tuan rumah, mewakili negara Anda di berbagai acara, dan mengerjakan laporan. Jika Anda ditempatkan di konsulat, fokus utama Anda adalah penerbitan visa dan membantu warga negara Anda yang bepergian ke luar negeri.

Advertising
Advertising

Selain itu, semua diplomat menghabiskan banyak waktu untuk meneliti negara tempat mereka ditempatkan, agar tetap mengetahui perkembangan terkini dan lebih memahami budayanya.

Tugas dan keterampilan yang harus dimiliki ketika menjadi diplomat

Beberapa tugas diplomat yakni sebagai berikut.

- Menghadiri pertemuan

Para diplomat ditugaskan untuk bertemu dengan pejabat dari negara lain, baik untuk menegosiasikan kesepakatan, mendiskusikan isu-isu global, atau sekadar membangun hubungan.

- Menulis laporan

Para diplomat diwajibkan selalu menulis laporan rinci tentang pertemuan dan observasi mereka, yang kemudian digunakan untuk memberi informasi kepada pengambil keputusan di negara mereka.

- Memberikan pidato

Sebagai seorang diplomat, Anda akan diminta untuk memberikan pidato di berbagai acara, baik untuk mewakili negara Anda maupun untuk mempromosikan kebijakan negara Anda.

- Mengerjakan dokumen

Seperti pekerjaan lainnya, menjadi diplomat berarti mengurus banyak dokumen. Hal ini dapat mencakup segala hal mulai dari mengajukan permohonan visa hingga menulis surat diplomatik.

Selain itu, diplomat juga memerlukan keterampilan yang dibutuhkan secara berbeda-beda tergantung negara tempat Anda ingin bekerja. Namun, beberapa keterampilan bersifat universal dan akan membantu sukses di mana pun Anda ditempatkan. Keterampilan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut.

- Keterampilan komunikasi yang baik

Seorang diplomat harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang-orang dari negara lain. Hal ini mencakup kemampuan berbicara bahasa asing, serta kemampuan menulis dengan baik.

- Keterampilan berpikir kritis

Seorang diplomat harus mampu menganalisis informasi dan mengambil keputusan dengan cepat. Hal ini penting pada saat krisis, ketika Anda mungkin perlu mengambil keputusan yang dapat menimbulkan konsekuensi serius.

- Keterampilan memahami antar budaya

Seorang diplomat harus mampu bekerja dengan orang-orang dari budaya dan latar belakang lain. Hal ini mencakup memahami dan menghormati budaya yang berbeda, serta mampu membangun hubungan dengan orang-orang dari negara lain.

Persyaratan menjadi diplomat Indonesia

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri RI, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat, Jabatan Fungsional (JF) Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

JF Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI dengan tugas utama melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antar negara dan Pemerintah RI dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan luar negeri.

JF Diplomat memiliki status sebagai Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri atau di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara reguler.

Syarat umum menjadi Diplomat Indonesia:

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.

- Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PNS.

Pilihan Editor: Kuliah Hubungan Internasional, Apa Saja yang Dipelajari?

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

7 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

12 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

13 jam lalu

Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

MER-C mengatakan serangan udara menyasar ke sebuah rumah dekat wisma yang ditempati para relawan WNI di Rafah, Gaza Selatan.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

18 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

20 jam lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

1 hari lalu

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

Kementerian Luar Negeri melakukan kontak setiap hari dengan para relawan Mer-C untuk memonitor kondisi mereka

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya