Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 12 Februari 2024 14:49 WIB

Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), ketahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing berikut ini. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), Anda harus mengetahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing. Pasalnya, pengurusan dokumen menikah dengan warga lokal berbeda ketika mengurus dokumen menikah dengan WNA.

Terdapat sejumlah persyaratan dan aturan yang harus diikuti agar bisa menikah dengan pasangan yang berasal dari luar Indonesia.

Pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA biasa disebut dengan pernikahan campuran. Aturan terkait pernikahan campuran tertuang dalam pasal 57 UU No.1 Tahun 1974.

Agar lebih mengetahui dokumen yang dibutuhkan hingga prosedur pengurusan dokumen pernikahan dengan orang asing, berikut ini informasinya untuk Anda.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menikah dengan Orang Asing

Untuk melakukan pengurusan pernikahan dengan WNA, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda siapkan di antaranya:

Dokumen untuk WNA

  • Certificate of No Impediment (CNI) atau yang lebih dikenal dengan surat single, yakni surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, misalnya kedutaan.
  • Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami/istri.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan tidak dalam status menikah.
  • Akta cerai jika pernah menikah.
  • Akta kematian pasangan kawin jika meninggal.
  • Surat keterangan domisili saat ini.
  • Pas foto ukuran 2x3 berjumlah 4 lembar dan ukuran 4x6 berjumlah 4 lembar.
  • Jika melangsungkan pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.
Advertising
Advertising

Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan ada 5 syarat yang harus dipenuhi, yakni

  • Akta kelahiran terbaru.
  • Fotokopi kartu identitas negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Jika tidak memilikinya, bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik.

Semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Setelah itu, dilegalisir oleh Kedutaan Besar Negara WNA yang ada di Indonesia

Dokumen untuk WNI

  • Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa tidak berhalangan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan serta kecamatan.
  • Formulir N3, dikhususkan bagi masyarakat yang menikah di KUA atau surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
  • Data orang tua calon mempelai.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Buku nikah orang tua jika Anda anak pertama.
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi yang bersangkutan.
  • Pas foto ukuran 2x3 berjumlah 4 lembar dan 4x6 berjumlah 4 lembar.
  • Buku bukti pembayaran PBB terakhir.
  • Perjanjian pra nikah.

Selain itu, terdapat pula dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing, seperti:

  • Fotokopi akta kelahiran dan aslinya.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan yang difotokopi.
  • Fotokopi perjanjian pra nikah jika ada.

Sebelum menyerahkan semua dokumen, ada baiknya Anda memfotokopi semua dokumen tersebut, karena pihak kedutaan tidak akan mengembalikannya.

Prosedur Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Berikut prosedur pengurusan dokumen yang harus Anda perhatikan, dikutip dari kemlu.go.id:

  • Prosedur pertama yang harus Anda lakukan adalah melengkapi semua dokumen tersebut.
  • JIka telah dilengkapi, Anda harus datang ke kantor Kedutaan untuk melakukan legalisir.
  • Setelah itu, lakukan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan buku nikah dari instansi yang berwenang yakni di Kantor Catatan Sipil (Nasrani) atau Kantor Urusan Agama.
  • Legalisir surat nikah atau akta perkawinan di Departemen Kehakiman yang ada di Indonesia.
  • Kemudian legalisir di Departemen HAM.
  • Setelah dilegalisir di Departemen HAM, dokumen dilegalisir di Departemen Luar Negeri.
  • Terakhir, dokumen tersebut wajib didaftarkan di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.

Demikian informasi mengenai prosedur pengurusan dokumen pernikahan dengan orang Asing. Semoga bermanfaat, ya.

AULIA ULVA

Pilihan Editor: 6 Destinasi Impian untuk Pernikahan, Bisa Sambil Liburan

Berita terkait

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

3 jam lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

6 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

2 hari lalu

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

5 hari lalu

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

5 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

6 hari lalu

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

Rizky Febian resmi menjadi suami Mahalini setelah melangsungkan akad nikah hari ini. Keduanya memamerkan cincin pernikahan dan buku nikah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

7 hari lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

8 hari lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

8 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya