Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 24 April 2024 12:04 WIB

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa syarat dan cara pindah kewarganegaraan Indonesia yang perlu dipahami oleh orang asing.

Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari administrasi hingga pengujian pengetahuan tentang budaya dan bahasa Indonesia yang semuanya dirancang untuk memastikan bahwa WNA yang ingin mengubah kewarganegaraan Indonesia telah memahami dan siap menghormati nilai dan budaya di negara ini.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, Anda dapat mengikuti proses naturalisasi yang telah diatur dengan ketat oleh hukum Indonesia. Berikut ini alasannya.

Bagaimana Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan di Indonesia?

Naturalisasi adalah suatu proses di mana WNA dapat memperoleh kewarganegaraan melalui pengajuan permohonan resmi kepada pihak berwenang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Proses naturalisasi ini melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti meliputi beragam aspek seperti masa tinggal di Indonesia, keterampilan berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang budaya dan nilai-nilai Indonesia, serta ketentuan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertising
Advertising

Sebelum mengajukan permohonan naturalisasi, penting bagi calon WNA untuk memahami jenis naturalisasi yang ada agar dapat disesuaikan dengan keadaan mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat beberapa jenis naturalisasi yang dapat dilakukan.

Berikut beberapa jenis naturalisasi yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  1. Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8, di mana seorang WNA dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara langsung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19, diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI yang memungkinkan mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  3. Naturalisasi Bagi Orang yang Telah Berjasa Bagi Negara atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  4. Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Belum Mendaftar atau Anak yang Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama periode 2 tahun sejak 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024).

Syarat Permohonan Naturalisasi di Indonesia

  1. Pastikan Anda telah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
  3. Pastikan kesehatan jasmani dan rohani Anda dalam kondisi baik.
  4. Kuasai bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara.
  5. Pastikan tidak pernah dihukum penjara minimal 1 tahun karena tindak pidana.
  6. Pastikan tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi warga negara Indonesia.
  7. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Siapkan uang pewarganegaraan yang harus dibayarkan ke Kas Negara.
  9. Buat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dan sertakan informasi lengkap seperti nama, tempat lahir, alamat, kewarganegaraan, serta informasi suami atau istri.
  10. Lampirkan dokumen-dokumen seperti fotocopy akta kelahiran (pemohon dan istri atau suami pemohon), KTP, buku nikah pemohon, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan dari kantor imigrasi, catatan kepolisian, surat keterangan pemohon terkait kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan, pernyataan tertulis mengenai loyalitas kepada negara, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar).

Cara Mengajukan Permohonan Naturalisasi atau Pindah Kewarganegaraan di Indonesia

Mengajukan permohonan naturalisasi di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang harus dilakukan, diantaranya:

1. Naturalisasi Berdasarkan Pasal 8

Permohonan naturalisasi dapat diajukan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Pemohon (WNA) harus mengajukan Surat Permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.

2. Naturalisasi Berdasarkan Jasa atau Kepentingan Negara

Untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara, permohonan dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

3. Naturalisasi Melalui Perkawinan

Naturalisasi melalui perkawinan diatur dalam Pasal 19. Pemohon (WNA) dapat mengajukan permohonan secara online melalui laman resmi https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi.

Biaya Permohonan Naturalisasi

Mengajukan permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan di Indonesia melibatkan biaya untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:

  1. Pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA)
    • Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara Ius Soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI memerlukan biaya sebesar Rp5.000.000.
    • Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya memerlukan biaya sebesar Rp 5.000.000.
    • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA memerlukan biaya sebesar Rp 50.000.000.
  1. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan memerlukan biaya sebesar Rp 15.000.000.
  2. Pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang memerlukan biaya sebesar Rp 1.000.000.
  3. Pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara memerlukan biaya sebesar Rp 2.500.000.

Status Kewarganegaraan Bagi Anak yang Lahir di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status kewarganegaraan seseorang ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan orang tua.

Dengan kata lain, jika seseorang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka secara otomatis ia akan menjadi warga negara Indonesia.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi anak yang dilahirkan atau ditemukan di wilayah Indonesia bahkan jika orang tua anak tersebut tidak dikenal, tidak memiliki kewarganegaraan, atau kewarganegaraannya tidak dapat dipastikan.

Hal tersebut menunjukan bahwa hak untuk menjadi warga negara Indonesia tidak hanya terbatas pada keturunan orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, namun juga dapat diperoleh oleh individu yang dilahirkan atau ditemukan di dalam wilayah Indonesia.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Berita terkait

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

2 hari lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

2 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

3 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

5 hari lalu

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Australia, Mantan Pilot Marinir AS Akui Bekerja dengan Peretas Cina

5 hari lalu

Ditangkap di Australia, Mantan Pilot Marinir AS Akui Bekerja dengan Peretas Cina

Mantan pilot Marinir AS yang menentang ekstradisi dari Australia, tanpa sadar bekerja dengan seorang peretas Tiongkok, kata pengacaranya.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Simak Kabar Terkini Proses Naturalisasi Maarten Paes, Jens Raven dan Calvin Verdonk

8 hari lalu

Simak Kabar Terkini Proses Naturalisasi Maarten Paes, Jens Raven dan Calvin Verdonk

Angota Exco PSSI Arya Sinulingga mengungkapkan kabar terkini soal proses naturalisasi Maarten Paes, Jens Raven, dan Calvin Verdonk.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Tak Semua Pemain Naturalisasi Bersinar di Timnas Indonesia

11 hari lalu

Tak Semua Pemain Naturalisasi Bersinar di Timnas Indonesia

Maarten Paes menjadi naturalisasi kesekian untuk timnas Indonesia. Berikut pemain naturalisasi yang tak penuhi ekspektasi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

11 hari lalu

Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

Gencar memperkuat timnas Indonesia melalui naturalisasi. Sudah berapa pemain naturalisasi di era Shin tae-yong dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir?

Baca Selengkapnya