7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan

Kamis, 1 Agustus 2024 11:03 WIB

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah atau PP Kesehatan, yakni No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024. PP Kesehatan yang berisi 1.127 pasal itu di antaranya yang mengatur soal rokok. Berikut poin-poin PP Kesehatan terkait rokok.

Rokok dilarang dijual eceran

Penjualan produk tembakau secara satuan per batang atau rokok eceran kini dilarang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 434 PP Kesehatan huruf (c). “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi peraturan tersebut

Dilarang menjual kepada wanita hamil

Advertising
Advertising

Selain itu, PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penujualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik, penjualan dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Rokok putih mesin harus dijual minimal 20 batang per kemasan

Pada Pasal 443, diatur produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin. Untuk produk berupa tembakau iris, dikemas dengan ukuran minimal 50 gram.

Pembatasan penjualan di tempat yang sering dilalui

Terdapat ketentuan yang memberlakukan pembatasan untuk penjualan produk tembakau. Salah satunya mengatur penjual tidak boleh menempatkan produk tembakau di tempat yang sering dilalui, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,” seperti tertulis di Pasal 434 huruf (d).

Pembatasan jumlah bawaan produk tembakau

Selain itu juga produk tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Dilarang mencantumkan kata “light”

Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa produsen dan importir produk tembakau dilarang mencantumkan "keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif".

Selain itu, rokok dilarang mencantumkan kata-kata yang menunjukkan ringan, seperti kata: "lighf", "ultrallight", "mild, "extra mild", "low tar", "slim", "special", "full flavuour", dan "premium".

Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.

Wajib cantumkan sejumlah informasi

Kemasan produksi tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca yang meliputi pernyataan "mengandung nikotin"; "dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil"; kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HATTA MUARABAGJA | YUDONO YANUAR | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas Soal Pengendalian Rokok

Berita terkait

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

7 hari lalu

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan

Baca Selengkapnya

Akademikus Nilai Larangan Rokok Eceran Bisa Berdampak pada Ekonomi UMKM

23 hari lalu

Akademikus Nilai Larangan Rokok Eceran Bisa Berdampak pada Ekonomi UMKM

Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok eceran memberi dampak terhadap ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah

Baca Selengkapnya

Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

29 hari lalu

Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

Alih-alih mengurangi jumlah perokok, larangan penjualan rokok eceran hanya menggeser pola konsumsinya. Usaha pedagang kecil bisa terusik.

Baca Selengkapnya

Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

38 hari lalu

Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji

Baca Selengkapnya

Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

41 hari lalu

Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

Kurikulum harus mencakup informasi tentang berbagai jenis alat kontrasepsi, cara kerjanya, serta kelebihan dan kekurangannya.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi X DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lampu Hijau Pergaulan Bebas

41 hari lalu

Ketua Komisi X DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Lampu Hijau Pergaulan Bebas

Ketua Komisi X DPR menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak.

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Alat Kontrasepsi Non Bedah yang Populer

42 hari lalu

Deretan 5 Alat Kontrasepsi Non Bedah yang Populer

Alat kontrasepsi yang biasanya digunakan pasangan yang ikut program Keluarga Berencana, kini bisa dgunakan oleh remaja, tentu sudah menikah.

Baca Selengkapnya

Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

42 hari lalu

Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Minta Peraturan Pelaksana Alat Kontrasepsi Remaja Perhatikan Aspek Agama

42 hari lalu

Ma'ruf Amin Minta Peraturan Pelaksana Alat Kontrasepsi Remaja Perhatikan Aspek Agama

Ma'ruf Amin meminta pertimbangan agama harus diambil dalam menyusun peraturan pelaksana soal alat kontrasepsi remaja.

Baca Selengkapnya