Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan dengan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, Apa Alasannya?

Kamis, 1 Agustus 2024 20:29 WIB

Bocah perempuan menjalani prosesi injak tanah atau landa huta dalam Karia Henauka Wowine di festival Barata Kahedupa di Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 17 September 2017. Karia Henauka Wowine dilakukan setelah anak perempuan dalam keluarga disunat atau dipingit untuk perempuan yang telah dianggap dewasa. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024. PP ini berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Budi Gunadi juga mengungkapkan, pengesahan PP tersebut merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Dengan penerbitan PP tersebut, ketentuan yang tidak berlaku adalah PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Lebih lanjut, Budi Gunadi menguraikan, ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan. Adapun, penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Secara lebih khusus, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah juga melarang praktik sunat perempuan. Larangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Adapun, upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi:

  1. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
  2. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
  3. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
  4. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
  5. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Advertising
Advertising

Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup tersebut meliputi pencegahan dan perlindungan organ serta fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan. Salah satu upaya tersebut adalah melarang sunat perempuan.

Berdasarkan kemkes.go.id, praktik larangan sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

a. menghapus praktik sunat perempuan.”

Tak hanya sunat perempuan, dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:

  1. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
  2. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;
  3. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
  4. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
  5. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

RACHEL FARAHDIBA R | ANTARA

Pilihan Editor: Ditolak Banyak Negara, Ini Dampak Buruk Sunat Perempuan

Berita terkait

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

1 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

4 hari lalu

Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Menkes Dilaporkan ke Bareskrim Soal Hoaks PPDS Undip, Kemenkes: Ada Upaya Menutupi Investigasi

5 hari lalu

Menkes Dilaporkan ke Bareskrim Soal Hoaks PPDS Undip, Kemenkes: Ada Upaya Menutupi Investigasi

Komite Solidaritas Profesi dan Satuan Anti Kebohongan yang melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal hoaks PPDS Undip ke Bareskrim.

Baca Selengkapnya

Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip

6 hari lalu

Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip

Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Bareskrim karena menyebarkan berita bohong soal PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Komite Solidaritas Profesi Laporkan Menkes ke Bareskrim, Tuding Sebarkan Berita Bohong soal PPDS Undip

6 hari lalu

Komite Solidaritas Profesi Laporkan Menkes ke Bareskrim, Tuding Sebarkan Berita Bohong soal PPDS Undip

Komite Solidaritas Profesi dan Satuan Anti Kebohongan melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Bareskrim soal PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Pemprov Papua Minta Warga Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Mpox

7 hari lalu

Pemprov Papua Minta Warga Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Mpox

Pemprov Papua melalui Dinas Kesehatan setempat meminta masyarakat agar mulai menerapkan penggunaan masker guna mencegah penularan virus Monkeypox (Mpox) atau cacar monyet

Baca Selengkapnya

Tekan Kasus Kematian Kanker, Bio Farma Luncurkan Fasilitas Produksi Radiofarmaka

9 hari lalu

Tekan Kasus Kematian Kanker, Bio Farma Luncurkan Fasilitas Produksi Radiofarmaka

Dengan Bio Farma melakukan inisiatif ini, Menkes bilang rumah sakit tinggal beli PET Scan-nya saja.

Baca Selengkapnya

Pemilihan Rektor ITB 2025-2030 Dimulai, Begini Tahapan Lengkapnya

14 hari lalu

Pemilihan Rektor ITB 2025-2030 Dimulai, Begini Tahapan Lengkapnya

Pemilihan rektor baru ITB akan berlangsung selama tiga bulan, sejak 4 September hingga 30 November 2024.

Baca Selengkapnya

Berbagi Vaksin Mpox dengan Afrika, Menteri Kesehatan: Bagian dari Diplomasi

15 hari lalu

Berbagi Vaksin Mpox dengan Afrika, Menteri Kesehatan: Bagian dari Diplomasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebut berbagi 5.000 dosis vaksin Mpox dengan negara-negara Afrika sebagai bagian dari diplomasi.

Baca Selengkapnya

Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

19 hari lalu

Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

Baca Selengkapnya