Hak-hak yang Didapat Korban KDRT Menurut UU PKDRT

Editor

Nurhadi

Selasa, 20 Agustus 2024 09:15 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dialami oleh selebgram sekaligus mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, oleh suaminya baru-baru ini menambah daftar panjang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia. Melihat hal itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pun angkat bicara.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan memandang kasus KDRT terjadi karena cara pandang laki-laki terhadap perempuan yang berkaitan dengan kuatnya perspektif patriarki dalam budaya Indonesia.

"KDRT bukan persoalan ekonomi, bukan persoalan kelas, tetapi persoalan cara pandang laki-laki terhadap perempuan. Perspektif patriarki yang masih sangat kuat dalam budaya Indonesia," kata Anggota Komnas Perempuan, Imam Nahei, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Imam menyebut bahwa budaya patriarki meletakkan perempuan sebagai obyek nasehat, obyek moralitas, obyek seksualitas, sehingga membuat perempuan rentan menjadi korban kekerasan ketika dinilai oleh laki-laki tidak sejalan dengan perspektif laki-laki itu.

"KDRT yang menimpa IN semakin meneguhkan fakta bahwa KDRT bisa terjadi pada siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang-orang yang berpendidikan atau ekonomi menengah," ujar Imam Nahei menyinggung kasus yang terungkap setelah mantan atlet Anggar Intan Nabila mengunggahnya di media sosial Instagram pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya. Selain itu, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga saat ini tengah melakukan pendampingan di Polres Bogor.

Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa UU ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Kendati demikian, Komnas Perempuan pada 2020 mencatat bahwa KDRT atau Ranah Personal masih menempati pada urutan pertama dengan jumlah 75,4 persen dibandingkan dengan ranah lainnya. Adapun bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik berjumlah 4.783 kasus.

Apa Saja Hak Korban KDRT?

Tingginya angka kasus KDRT di Indonesia hingga saat ini masih terus menghantui masyarakat, terutama para perempuan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa Pasal 10 UU PKDRT menyebutkan korban KDRT memiliki hak-haknya sebagai korban, di antaranya:

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
    penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Pelayanan bimbingan rohani.

ANTARA | KOMNAS PEREMPUAN

Pilihan Editor: Media Sosial Bantu Korban KDRT Lebih Terbuka

Berita terkait

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 hari lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Ledakan Massal Pager di Lebanon: Rumah Sakit Kewalahan Menampung Korban

1 hari lalu

Ledakan Massal Pager di Lebanon: Rumah Sakit Kewalahan Menampung Korban

Sejumlah rumah sakit di seluruh Lebanon kewalahan merawat hampir 3.000 pasien setelah ledakan massal pager atau alat komunikasi penyeranta pada Selasa

Baca Selengkapnya

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

2 hari lalu

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.

Baca Selengkapnya

Topan Yagi di Myanmar Menewaskan 226 Orang

2 hari lalu

Topan Yagi di Myanmar Menewaskan 226 Orang

Topan Yagi yang berupa hujan lebat telah mengoyak sejumlah provinsi di wilayah tengah Myanmar.

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

2 hari lalu

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

2 hari lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga di Eropa Tengah Dievakuasi dari Banjir

3 hari lalu

Ribuan Warga di Eropa Tengah Dievakuasi dari Banjir

Ribuan orang dievakuasi dari rumah-rumah mereka di Republik Cek setelah berhari-hari hujan lebat hingga mendorong terjadinya banjir.

Baca Selengkapnya

Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 hari lalu

Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

Ledakan Truk Tangki Haiti, Lebih dari 15 Orang Tewas dan 40 Terluka

5 hari lalu

Ledakan Truk Tangki Haiti, Lebih dari 15 Orang Tewas dan 40 Terluka

Korban luka diangkut ke rumah sakit setelah ledakan terjadi di dekat Miragoane di wilayah Nippes selatan Haiti, kata para pejabat.

Baca Selengkapnya

WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

7 hari lalu

WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

Kementerian Luar Negeri RI meyakinkan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam sapuan topan Yagi di Vietnam.

Baca Selengkapnya