TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan terhadap anak di bawah umur hanya bisa dilakukan ketika anak siap secara fisik dan mental. Psikolog memandang hal itu penting karena akan berdampak pada kondisi mental anak.
Vera Itabiliano Hadiwidjojo, psikolog dari lembaga Psikologi Terapan UI, mengatakan anak akan merasa bersalah dengan apa yang telah dilakukannya sehingga akan menyiksa batinnya sendiri.
"Anak tidak akan mudah untuk melewati trauma," kata Vera. "Jangan pernah membahas atau mengungkit-ungkit masalah".
Vera menyarankan, peran orang tua dalam hal ini sangat penting. Kondisi kenyamanan anak tetap diutamakan, baik fisik maupun mental anak. "Anak akan sangat membutuhkan pendampingan," Vera menjelaskan.
Untuk menjaga kondisi mental sang anak, orang tua diharuskan untuk mampu mengalihkan pikiran anak untuk tidak memupuk perasaan bersalah. "Lakukan percakapan lain yang bisa membuat anak senang," kata Vera.
Lebih lanjut, Vera menyatakan perlu waktu lama untuk memulihkan kondisi mental ketimbang kondisi fisik anak. Itulah alasan pentingnya menjaga mental sang anak. Selain itu, dalam UU Perlindungan Anak juga disebutkan penyidikan terhadap anak hanya bisa dilakukan ketika anak siap secara fisik dan mental.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan kondisi kesehatan AQJ alias Dul makin membaik. Kabarnya, sejak Senin, 16 September Dul sudah dipindahkan dari ruang ICCU ke ruang perawatan RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Meski demikian, polisi belum mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dul karena kondisi mentalnya belum stabil setelah melewati serangkaian operasi.
Dul menjalani rangkaian operasi akibat luka yang diperolehnya saat mengalami kecelakaan di tol Jagorawi, 8 September 2013. Dalam peristiwa itu, kaki kanannya patah, tulang punggungnya mengalami fraktur akibat benturan, dan punggungnya juga lecet.