Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bedanya Kekerasan Seksual karena Penyakit dan Penjahat

image-gnews
Sirene Darurat Kekerasan Seksual
Sirene Darurat Kekerasan Seksual
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog Tika Bisono mengatakan ada dua alasan yang melatarbelakangi tindakan pelaku kekerasan seksual. Dua alasan itu, yakni penyakit atau penjahat. Perbedaan keduanya ada pada motif perbuatan yang melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan. “Ada yang penyakit dan penjahat. Beda, loh,” kata Tika saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Oktober 2017.

Isu pelecehan seksual mencuat menyusul laporan-laporan dari The New York Times dan The New Yorker mengenai sejumlah perempuan yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual produser kenamaan Harvey Weinstein sekitar tahun 1980an. Selain itu, ada pula pengakuan tiga orang yang menjadi korban pemerkosaan Harvey. Baca: Pelecehan Seksual, Bedanya Dampak pada Dewasa dan Anak-anak

Tika menyatakan, pelaku kekerasan seksual tergolong penjahat bila berniat membalas dendam. Motif balas dendam itu karena ingin melihat orang lain menderita. Penyebabnya, ada kemungkinan pelaku pernah mendapat perlakuan yang sama. "Ia pun senang bila ada orang yang merasakan hal serupa," kata Tika.

Hal ini berbeda dengan pelaku kekerasan seksual karena memiliki gangguan kejiwaan. Menurut Tika, penyimpangan yang dilakukannya karena pelaku memiliki masa lalu yang kelam. Rata-rata, golongan pelaku ini mengalami trauma terhadap sebuah peristiwa di masa lalu. Baca: Aishwarya Rai Nyaris jadi Korban Harvey Weinstein

Alhasil, ia menciptakan perilaku baru yang abnormal untuk tetap bertahan hidup. Tika menjelaskan, pada dasarnya manusia harus mencapai sebuah keseimbangan untuk bertahan hidup, termasuk memenuhi kebutuhan biologis. Sayang, karena masa lalu yang buruk itu, pelaku yang juga pernah menjadi korban menyalurkan hasrat seksualnya dengan cara menyimpang. Si pelaku, kata Tika, sudah tidak melihat bahwa kekerasan seksual itu sebagai perlakuan negatif, tapi kebutuhan dengan cara melakukan pelecehan. "Dia juga tidak sadar, yang pasti dia harus lakukan itu terhadap orang yang lebih lemah,” jelas Tika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan seksual terdiri dari pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, ancaman atau percobaan pemerkosaan, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perwakinan, perdagangan perempuan untuk seksual, dan pemaksaan kontrasepsi. Baca: Hina Harvey Weinstein, Intip kasusnya dengan Kate Winslet

Adapun kekerasan seksual itu tampak bila ada perlawanan yang menyebabkan tubuh korban terluka atau memar. Namun, kekerasan seksual juga bisa menimbulkan tekanan mental korban. Tandanya adalah korban pergi ke tempat tertentu atau melakukan kebiasaan yang tak pernah dilakukan dan curiga kepada orang lain. “Perlu ada interogasi lebih jauh,” ucap Tika.

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

18 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

46 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

50 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

51 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

52 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

52 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

52 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

53 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.