Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wabah Corona, Kebiasaan Belanja Non Tunai Naik Hingga 129 Persen

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak kasus positif virus corona ditemukan pertama kali di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi potensi penyebaran wabah corona yang lebih luas, diantaranya melalui himbauan untuk mengurangi aktiVitas di luar rumah. Lebih jauh, Bank Indonesia juga meminta masyarakat untuk mulai mengurangi transaksi tunai dan beralih ke pembayaran non-tunai, serta mengkarantina edaran uang yang disetorkan ke perbankan guna mengurangi risiko penularan melalui media uang.

Perusahaan teknologi digital pertama yang memfokuskan layanannya untuk membantu kebutuhan pelaku usaha Youtap Indonesia, melalui data internalnya menemukan kenaikan transaksi non-tunai di platformnya. Tren kenaikan penggunaan alat pembayaran non-tunai ini mencapai 129 persen, tercatat dari 16 Maret hingga 22 Maret 2020.

CEO Youtap Indonesia, Herman Surharto mengatakan tren transaksi non-tunai pada merchant kami menunjukkan kenaikan positif. "Dari total merchant yang tetap aktif beroperasi, 65 persen diantaranya sudah tidak menerima pembayaran tunai dan beralih ke sistem pembayaran non-tunai,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 3 April 2020.

Data Youtap Indonesia juga menunjukkan adanya penurunan aktivitas merchant yang cukup signifikan, terutama bagi merchant yang bergerak di bidang jasa seperti laundry, bengkel, toko baju, dan rumah makan. Hal ini karena masyarakat cenderung membatasi aktivitas di luar rumah selama pandemi Covid-19 berlangsung. “Kendati terjadi penurunan jumlah merchant yang menggunakan platform Youtap pada minggu pertama pandemi Covid-19, secara keseluruhan tingkat transaksi hanya turun 9 persen. Artinya, kebiasaan berbelanja pelanggan merchant Youtap tidak mengalami banyak perubahan. Pasalnya, kami menemukan merchant yang tetap beroperasi malah mengalami kenaikan jumlah transaksi dua kali lipat dari biasanya.” jelas Herman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tren transaksi non-tunai yang naik, data juga mencatat terjadinya perubahan kebiasaan konsumen dalam berbelanja. Sebelum pandemi Covid-19, transaksi paling banyak terjadi pada jam makan siang, sekitar pukul 12.00 WIB, dan jam pulang kantor sekitar 17.00 WIB. Sedangkan setelah pengumuman kasus positif wabah corona, 42 persen konsumen lebih memilih untuk menghindari jam-jam ramai tersebut dan mulai berbelanja pada jam-jam yang biasanya sepi, seperti jam 15.00 WIB.

Penggunaan pembayaran non-tunai menjadi salah satu opsi bagi masyarakat saat terjadi penyebaran virus pandemi seperti sekarang ini. Selain faktor kepraktisan dan kenyamanan, transaksi melalui alat pembayaran non-tunai dipercaya dapat meminimalkan kontak dengan uang kertas yang telah berpindah-pindah tangan dan tidak diketahui kebersihannya.

Dalam kondisi pandemik ini Youtap Indonesia juga tetap mengedepankan komitmennya untuk menjadi teman dagang serba bisa untuk merchant dengan melakukan edukasi untuk tetap bisa bertahan di masa pandemi ini dengan mengedepankan cara berjualan yang bersih, sehat dan aman. Herman mengaku timnya ikut membantu mengedukasi mereka dengan memberikan informasi cara berdagang yang menerapkan anjuran pemerintah. "Seperti cara melakukan social distancing pada saat berjualan, menjaga lingkungan toko tetap bersih dengan cairan desinfektan, mendorong mereka untuk rajin mencuci tangan dan menganjurkan mereka untuk melakukan transaksi non-tunai yang lebih bersih dan aman.” kata Herman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

7 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

10 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

10 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

Topik tentang YouTube mengembangkan fitur belanja baru yang bersaing dengan TikTok Shop menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

13 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.