Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Boleh Sampaikan Aspirasi tapi Jangan Lupa Taat Protokol Kesehatan

Reporter

image-gnews
Sejumlah massa terlibat bentrok saat melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi tersebut dalam rangka penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa terlibat bentrok saat melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi tersebut dalam rangka penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang aksi demonstrasi gabungan setelah pengesahan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja di DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, terjadi di sejumlah daerah di Indonesia tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti #jagajarak, #pakaimasker, dan rutin #cucitangan. Hal tersebut yang menjadi perhatian Satgas COVID-19.

Koordinator Tim Pakar Juru Bicara Pemerintah untuk Pengangan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito, mengingatkan saat ini Indonesia masih dalam masa darurat kesehatan. Karenanya penyampaian aspirasi tetap harus menaati protokol kesehatan.

“Harus diingat tentang pengalaman di Indonesia tentang libur panjang, lalu ditemukan lonjakan kasus dalam satu hingga dua minggu kemudian,” kata Wiku dalam konferensi pers di media center Satgas COVID-19 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Jadi, ia mengimbau penyampaian aspirasi tetap harus betul-betul diikuti kesadaran penuh terhadap pencegahan COVID-19 dan terhadap kedaruratan kesehatan.

“Kami imbau patuhi protokol kesehatan, menjalankan 3M, memakai masker, menjaga jarak lebih dari 1,5 meter, dan sering mencuci tangan dengan sabun, atau jika tidak ada gunakan hand sanitizer,” ujar Wiku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu semua untuk mencegah dalam 1-2 minggu kemudian terjadi lagi lonjakan kasus baru COVID-19 di Indonesia karena kalau kelompok rentan tertular dampaknya
akan fatal. Ia meminta agar masyarakat dapat menjaga keselamatan dan kesehatan meski harus menyampaikan aspirasi, pastikan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dengan jumlah massa yang besar dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Wiku mengatakan potensi munculnya klaster baru COVID-19 bisa terjadi. Sinergi masyarakat untuk menurunkan kasus infeksi SARS-CoV-2 sangat penting. Tanpa itu kasus di berbagai daerah dapat meningkat.

*Ini adalah konten kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

19 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

Pemerintah Indonesia berencana membuka pintu bagi dokter asing untuk praktik di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Pasar Senggol, Dumai, Riau pada Sabtu, 1 Juni 2024. Sebelum meninjau harga pasar dan bahan pangan, Jokowi menghadiri peringatan upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai. TEMPO/Adinda Jasmine
Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

Sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja alias empat hari kerja sepekan.


KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

44 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

KSPI menyakan aksi buruh menolak Tapera akan makin meluas jika aturan itu tidak dibatalkan. Mensesneg Pratikno beri tanggapan.


Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

49 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa Partai Buruh pada 6 Juni 2024 selain menolak kebijakan Tapera, juga menyuarakan 4 isu penting yang dihadapi masyarakat.


Terkini: Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja di Istana, Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI

50 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Terkini: Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja di Istana, Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI

Partai Buruh mendesak Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.


Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja Mulai Padati Kawasan Patung Kuda

50 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja Mulai Padati Kawasan Patung Kuda

Partai Buruh menyatakan Tapera lebih tepat untuk aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri yang tak ada pemutusan hubungan kerja.


Dimintai Tanggapan soal Demo Buruh Menolak Tapera, Basuki Hadimuljono: Saya Nggak Bisa Jawab

50 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ketika ditemui di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 9 Juni 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Dimintai Tanggapan soal Demo Buruh Menolak Tapera, Basuki Hadimuljono: Saya Nggak Bisa Jawab

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tidak mau memberi tanggapan soal aksi demo menolak Tapera yang bakal digelar Partai Buruh hari ini.


Partai Buruh akan Unjuk Rasa Tolak PP Tapera, UKT, hingga UU Cipta Kerja Pagi Ini di Istana Negara

50 hari lalu

Ribuan massa buruh longmarch saat aksi  demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Dalam aksinya massa buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan ambang batas presiden menjadi 0 persen. TEMPO/Subekti.
Partai Buruh akan Unjuk Rasa Tolak PP Tapera, UKT, hingga UU Cipta Kerja Pagi Ini di Istana Negara

Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.


Ideas Minta Wacana Potong Gaji untuk Tapera Dibatalkan: Semakin Melemahkan Daya Beli Pekerja

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsisdi dikawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Ideas Minta Wacana Potong Gaji untuk Tapera Dibatalkan: Semakin Melemahkan Daya Beli Pekerja

Direktur Ideas Yusuf Wibisono, meminta pemerintah membatalkan kebijakan pemotongan upah pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.