TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang aksi demonstrasi gabungan setelah pengesahan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja di DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, terjadi di sejumlah daerah di Indonesia tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti #jagajarak, #pakaimasker, dan rutin #cucitangan. Hal tersebut yang menjadi perhatian Satgas COVID-19.
Koordinator Tim Pakar Juru Bicara Pemerintah untuk Pengangan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito, mengingatkan saat ini Indonesia masih dalam masa darurat kesehatan. Karenanya penyampaian aspirasi tetap harus menaati protokol kesehatan.
“Harus diingat tentang pengalaman di Indonesia tentang libur panjang, lalu ditemukan lonjakan kasus dalam satu hingga dua minggu kemudian,” kata Wiku dalam konferensi pers di media center Satgas COVID-19 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Jadi, ia mengimbau penyampaian aspirasi tetap harus betul-betul diikuti kesadaran penuh terhadap pencegahan COVID-19 dan terhadap kedaruratan kesehatan.
“Kami imbau patuhi protokol kesehatan, menjalankan 3M, memakai masker, menjaga jarak lebih dari 1,5 meter, dan sering mencuci tangan dengan sabun, atau jika tidak ada gunakan hand sanitizer,” ujar Wiku.
Itu semua untuk mencegah dalam 1-2 minggu kemudian terjadi lagi lonjakan kasus baru COVID-19 di Indonesia karena kalau kelompok rentan tertular dampaknya
akan fatal. Ia meminta agar masyarakat dapat menjaga keselamatan dan kesehatan meski harus menyampaikan aspirasi, pastikan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dengan jumlah massa yang besar dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Wiku mengatakan potensi munculnya klaster baru COVID-19 bisa terjadi. Sinergi masyarakat untuk menurunkan kasus infeksi SARS-CoV-2 sangat penting. Tanpa itu kasus di berbagai daerah dapat meningkat.
*Ini adalah konten kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.