TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta kembali memasuki fase Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi mulai Senin, 12 Oktober, hingga Minggu, 25 Oktober 2020, karena telah terjadi penurunan kasus harian dalam dua pekan terakhir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan Pergub 101/2020 yang berfungsi mengatur berjalannya PSBB transisi di pertengahan Oktober ini.
Ada empat hal dalam protokol pencegahan COVID-19 yang ditekankan dalam pemberlakuan PSBB transisi periode kedua ini yaitu sebagai berikut:
1. Kebersihan
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).
b. Wajib menggunakan masker di luar rumah.
c. Rutin disinfeksi fasilitas.
d. Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan pembayaran nontunai dan transaksi secara daring.
e. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi.
2. Jaga jarak
a. Sebisa mungkin tetap bekerja dari rumah, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan".
b. Menjaga jarak aman 1-2 meter antarorang dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
a. Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
b. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.
c. Bersedia membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
Sementara itu, ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta warga selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa PSBB transisi meskipun beberapa peraturan sudah dilonggarkan.
"Harus dibuat standar tinggi begitu terkait penerapan protokol kesehatan. Itu bagi masing-masing pribadi begitu harus dijaga standarnya. Misalnya kalau sakit jangan keluar rumah, diam saja saja di rumah,"ujar Aziz.
Selain meningkatkan disiplin diri menjalankan protokol kesehatan lewat #cuci tangan, #pakai masker, #jaga jarak, politikus fraksi PKS itu pun mengatakan berlangsungnya PSBB transisi di Ibu Kota seharusnya didukung juga oleh daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ia mencontohkan pada saat pemberlakuan PSBB ketat kemarin, masih banyak warga Jakarta yang mencari celah untuk melakukan hal-hal yang dilarang di Ibu Kota ke wilayah penyangga dan tentunya berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
"Contohnya kemarin PSBB ketat. Banyak orang Jakarta yang berpergian ke Tangerang, Serpong, dan Depok hanya untuk makan di tempat, dine in kemudian balik lagi ke rumahnya di Jakarta. Artinya kebijakan Pemda DKI ini tidak efektif," ujar Aziz.
*Konten ini merupakan kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.